Rabu, 12 Agustus 2026

Doa di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 🇮🇩 دعاء يوم الاستقلال الإندونيسي

Doa Hari Kemerdekaan Republik Indonesia


📿 النسخة الإندونيسية (Bahasa Indonesia)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

Ya Allah, Ya Tuhan kami,

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat-Mu atas segala nikmat dan karunia yang Engkau limpahkan kepada bangsa dan negara kami, Indonesia.

Ya Allah, pada hari kemerdekaan ini, kami memohon kepada-Mu:


🙏 Atas Nikmat Kemerdekaan:

Ya Allah, berilah kami kekuatan untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan yang telah Engkau anugerahkan kepada bangsa kami. Jadikanlah kemerdekaan ini sebagai sarana bagi kami untuk beribadah kepada-Mu dengan lebih sempurna, dan sebagai peluang untuk membangun negeri yang Engkau ridhai.

🕊️ Untuk Bangsa dan Negara:

Ya Allah, jagalah bangsa Indonesia dari segala marabahaya, fitnah, dan perpecahan. Eratkanlah persatuan dan kesatuan di antara kami. Jadikanlah Indonesia negeri yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—negeri yang baik, aman, damai, dan penuh dengan ampunan-Mu.

👑 Untuk Para Pemimpin:

Ya Allah, berilah petunjuk kepada para pemimpin kami. Berikanlah mereka hati yang bersih, niat yang tulus, dan kebijaksanaan dalam memimpin negeri ini. Jauhkanlah mereka dari korupsi, kezaliman, dan segala bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Jadikanlah mereka pemimpin yang amanah, adil, dan mencintai rakyatnya.

🌹 Untuk Para Pahlawan:

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa para pahlawan yang telah gugur demi kemerdekaan bangsa ini. Terimalah amal ibadah mereka, dan tempatkanlah mereka di tempat yang mulia di sisi-Mu. Berikanlah kesabaran dan kekuatan kepada keluarga yang mereka tinggalkan.

📚 Untuk Generasi Muda:

Ya Allah, jadikanlah generasi muda Indonesia generasi yang cinta tanah air, berakhlak mulia, berilmu bermanfaat, dan berjiwa pahlawan. Lindungilah mereka dari pengaruh buruk, narkoba, dan segala hal yang merusak masa depan mereka.

💪 Untuk Kemajuan Bangsa:

Ya Allah, berkahi segala usaha kami dalam membangun negeri ini. Mudahkanlah urusan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan segala aspek kehidupan bermasyarakat. Angkatlah derajat bangsa Indonesia di mata dunia, dan jadikanlah kami bangsa yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

🤲 Penutup:

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu agar Engkau terima doa kami, ampuni dosa-dosa kami, dan janganlah Engkau hukum kami karena kelalaian kami.


رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا

أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

*********

📿 النسخة العربية (العربية الفصحى)

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ، سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ

اللهم يا ربنا،

لك الحمد والشكر على كل نعمة وهبة أنعمت بها على أمتنا وبلادنا إندونيسيا.

اللهم في يوم الاستقلال هذا، نتضرع إليك:

🙏 على نعمة الاستقلال:

اللهم ارزقنا القوة على شكر نعمة الاستقلال التي منحت بها على أمتنا. واجعل هذا الاستقلال وسيلة لنا لنعبدك بإتقان أكبر، وفرصة لبناء بلد ترضاه.

🕊️ للأمة والبلاد:

اللهم احفظ إندونيسيا من كل شر وفتنة وفرقة. وثّق الوحدة بيننا. واجعل إندونيسيا بلدًا طيبًا آمنًا سالمًا مغفورًا له.

👑 للقادة:

اللهم اهدِ قادتنا. امنحهم قلوبًا نقية ونوايا خالصة وحكمة في قيادة هذا البلد. باعدهم عن الفساد والظلم وكل خيانة للشعب. واجعلهم قادة أمناء عادلين محبين لشعبهم.

🌹 للشهداء:

اللهم اغفر ذنوب الشهداء الذين ضحوا بأرواحهم من أجل استقلال هذه الأمة. وتقبل أعمالهم وأسكنهم فسيح جناتك. واصبر أسرهم وعزّهم.

📚 للشباب:

اللهم اجعل شباب إندونيسيا شبابًا محبًا لوطنه، كريم الأخلاق، نافع العلم، شجاع الروح. واحمهم من التأثيرات السيئة والمخدرات وكل ما يفسد مستقبلهم.

💪 لتقدم الأمة:

اللهم بارك في كل جهودنا لبناء هذا البلد. ويسّر أمور الاقتصاد والتعليم والصحة وكل جوانب الحياة. وارفع مكانة إندونيسيا في العالم، واجعلنا أمة نافعة للإنسانية.

🤲 الخاتمة:

اللهم تقبل دعاءنا، واغفر ذنوبنا، ولا تعاقبنا على غفلتنا.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا

رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ

وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا

أَنْتَ مَوْلَانَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ

🇮🇩 MERDEKA! 🇮🇩

حُرِّيَةٌ! 🇮🇩


Dirgahayu Republik Indonesia!

عيد استقلال سعيد لجمهورية إندونيسيا!

Rabu, 25 Maret 2026

AL QUR'AN DILIHAT OLEH BERBAGAI PROFESI: Tadabbur Kitab Suci

 *AL-QUR'AN DITINJAU DARI SEGALA PROFESI*: *_Tadabbur Al-Qur'an Di Bulan Berkah_* 

====$4π!===

 

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam, _Way of Life_ tidak hanya berisi petunjuk agama semata, melainkan juga mengandung nilai-nilai dan prinsip yang relevan untuk diterapkan dalam berbagai bidang profesi. Ajaran-ajarannya memberikan landasan moral, etika, dan panduan praktis yang dapat mengubah cara kerja manusia dalam setiap sektor kehidupan. Berikut sekedar contoh aja untuk mendekatkan pikiran kita pada kitab suci:


*I. Profesi Kesehatan (Dokter, Perawat, dan Peneliti Kesehatan)*

 

Al-Qur'an menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan menyembuhkan penyakit. Dalam Surat Al-Isra' ayat 82 disebutkan, 


وَنُنَزِّلُ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِ مَا هُوَ شِفَاۤءࣱ وَرَحۡمَةࣱ لِّلۡمُؤۡمِنِینَ وَلَا یَزِیدُ ٱلظَّـٰلِمِینَ إِلَّا خَسَارࣰا﴾ [الإسراء ٨٢]


"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an *Syifa'* apa yang menyembuhkan dan memberi *Rahmat* kedamaian bagi orang-orang yang beriman...".


Hal ini menjadi dasar bagi para profesional kesehatan untuk menjalankan tugas dengan integritas, rasa tanggung jawab, dan kasih sayang. Mereka diajak untuk memperhatikan hak pasien, tidak membedakan suku atau agama, serta menggunakan pengetahuan dan teknologi dengan bertanggung jawab.


Sebab, ada hadits yang menyatakan, bahwa:


 لِكُلِّ داءٍ دَواءٌ، فإذا أُصِيبَ دَواءُ الدّاءِ بَرَأَ بإذْنِ اللهِ عزَّ وجلَّ.


الراوي: جابر بن عبدالله • مسلم، صحيح مسلم (٢٢٠٤) • [صحيح] • أخرجه مسلم (٢٢٠٤)، والنسائي في ((السنن الكبرى)) (٧٥٥٦) واللفظ له، وأحمد (١٤٥٩٧)


*Setiap penyakit, pasti ada obatnya. Jika obat dari penyakit itu diberikan, maka kesembuhan akan datang dengan izin Allah Yang Maha Perkasa.*

 ----

Perawi awal: Jabir bin Abdullah 

Kolektor hadits: Muslim • Shahih Muslim (hadits no. 2204) 

• Hadits ini juga dikoleksi oleh an-Nasa'i dalam Sunan al-Kubra (7566) dengan lafalnya sendiri, dan Ahmad (14595).

 *** 

*Penjelasan:*

Segala urusan makhluk diatur oleh takdir Allah Yang Maha Tinggi. Allah - Subhanahu wa Ta'ala - dapat mempermudahkan bagi hamba-Nya akan sarana yang membawa mereka kepada kebaikan dan manfaat, serta untuk menghindarkan bahaya dan kejahatan. 


Dia (Allah SWT) telah memerintahkan hamba-Nya untuk mengambil sarana pengobatan dan kesembuhan, meskipun kesembuhan berada di tangan-Nya. 


Nabi Muhammad ﷺ pernah meresepkan beberapa pengobatan untuk Sahabatnya (radhiyallahu 'anhum) dan mendorong penggunaannya.

 

Dalam hadis ini, Nabi Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa setiap penyakit memiliki obat, dan ketika Allah menghendaki kesembuhan, Dia akan mempermudahkan menemukan obat dari penyakit itu, membimbing penggunanya untuk menggunakannya dengan benar dan pada waktu yang tepat, sehingga penyakit itu sembuh. Tapi jika Allah SWT menghendaki  wafatnya orang yang sakit, Dia dapat membuat mereka tidak mengetahui obatnya atau menghalangi mereka untuk mengaksesnya dengan rintangan tertentu, yang menyebabkan kematian mereka. Semua ini sesuai dengan kehendak dan keputusan-Nya, sebagaimana yang diketahui dari ilmu-Nya.

 

*Pengobatan mencakup:* 


1- Penyembuhan dengan Al-Qur'an, dan ruqyah yang syar'i dari doa-doa yang diriwayatkan secara sah dari Nabi Muhammad ﷺ, 


2- Obat-obatan yang Dia resepkan - seperti madu, terapi bekam, dan hal-hal serupa. Ini juga mencakup semua pengobatan yang dilakukan oleh dokter dan disebut sebagai obat, dengan syarat tidak mengandung apa pun yang dilarang, maupun menyebabkan bahaya yang lebih besar dari penyakit yang diobati.

 

Hadis ini menekankan bahwa kesembuhan datang dari Allah, dan pengobatan itu sendiri tidak lain adalah mengambil sarana yang tepat.

 ****



*II. Profesi Pendidikan (Guru, Dosen, dan Pengembang Kurikulum)*

 

Ajaran Al-Qur'an tentang pentingnya mencari ilmu menjadi landasan utama profesi pendidikan. Surat Al-Mujadalah ayat 11 menyatakan, 

یَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمۡ وَٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتࣲۚ 


"_Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat..."_ dan masih banyak ayat² yang senada dengan ini.


Para pendidik diajak untuk menjadi contoh baik, menyampaikan ilmu dengan jujur, dan mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh – tidak hanya secara akademik, tetapi juga moral dan spiritual.


*Seorang Guru dari Sisi Teologi Islam*

 

Dalam teologi Islam, peran guru bukan hanya sekadar pemberi ilmu pengetahuan duniawi, melainkan juga pembimbing dalam menjalankan ajaran agama. Al-Qur'an dan Hadis menjadikan guru sebagai sosok yang mulia, karena mereka menjadi ujung tombak dalam menyebarkan cahaya kebenaran dan membimbing umat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.


Ada sabda Nabi Saw:

فضل المؤمن العالم على المؤمن العابد سبعون درجة

_Keutamaan seorang mukmin yang alim adalah 70 derajat dibanding seorang mukmin yang tekun ibadah_

 

Menurut ajaran Islam, seorang guru (terutama yang  mukmin) harus memiliki kualitas yang sesuai dengan prinsip teologis.


*Pertama,* mereka harus memiliki keimanan yang kuat dan pemahaman yang benar tentang ajaran agama, agar tidak menyebarkan pemahaman yang keliru.


*Kedua*, mereka diwajibkan untuk bersikap sabar dan penuh kasih sayang kepada murid-muridnya, sebagaimana Rasulullah SAW yang selalu sabar dalam mengajarkan agama kepada sahabat dan masyarakat.


*Ketiga*, seorang guru juga harus menjadi contoh yang baik dalam perkataan dan perbuatan, karena dalam teologi Islam, teladan memiliki peran penting dalam proses pembelajaran.

 

Dalam konteks teologis, tugas guru tidak hanya sebatas mengajarkan ilmu agama, tetapi juga membentuk karakter murid agar menjadi insan yang bertaqwa, memiliki integritas, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat. Mereka diharapkan dapat mengaitkan setiap pembelajaran dengan nilai-nilai keislaman, sehingga ilmu yang diperoleh dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Ada sebuah informasi (baca: riwayat suatu hadits yang memberi motivasi menjadi orang berilmu yang lafalnya sbb.:


*اغد عالما أو متعلما أو مستمعا أو محبا ولا تكن الخامس فتهلك*


*Jadilah orang yang alim, pelajar, pendengar (ilmu), atau opecinta (kebaikan), dan jangan jadi orang yang kelima, karena niscaya engkau akan binasa.*

 

Perawi: Abu Bakar As-Samhudi, dalam kitab Faydul Qodir (jilid 2, halaman 17). Para perawi riwayatnya terpercaya. 

Juga Riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar (nomor 3626), Ath-Thabrani dalam kitab Al-Mu'jam Al-Awsat (nomor 5171), dan Al-Baihaqi dalam kitab Shu'abul Iman (nomor 1581), semuanya dengan lafal yang sama.

 ***


*III. Profesi Ekonomi dan Bisnis (Pengusaha, Akuntan, dan Manajer)*

 

Al-Qur'an mengatur prinsip ekonomi yang adil dan berkemanusiaan. Larangan riba (bunga), penekanan pada keadilan dalam transaksi, dan pentingnya berbagi kekayaan melalui zakat menjadi panduan utama. 

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 disebutkan larangan riba yang jelas oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Yang maknanya kurang lebih:

_Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya._

(Al-Baqarah [2]:275)


Sementara Surat An-Nisa' ayat 29 mengajak untuk bertransaksi dengan cara yang benar, seperti pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا


_Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu._

(An-Nisā' [4]:29)


Profesional ekonomi dan bisnis diajak untuk menjalankan aktivitas dengan kejujuran, transparansi, dan memastikan bahwa usaha yang dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat, karena _*mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi seorang muslim.*_

Seperti hadits berikut ini:


طلَبُ الحلالِ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ


الراوي: [أنس بن مالك] • الهيتمي المكي، الزواجر عن اقتراف الكبائر (١/٢٣١) • إسناده حسن • 

أخرجه الطبراني في ((المعجم الأوسط)) (٨٦١٠)، 

والديلمي في ((الفردوس)) (٣٩١٤) 

Teks hadits diatas meski mantannya dhaif, namun maknanya benar di samping sanadnya 

bernilai _Hasan_ bagus.


Dalam Al-Qur'an surah 80 (Al-Muṭaffifīn): ayat 1- 3 mengancam pelaku curang dalam berdagang:


وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ


_*Celakalah orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!*_


Ayat ini, Allah memberi peringatan keras kepada mereka yang berbuat curang dalam timbangan dan takaran. Celakalah bagi orang-orang yang berbuat curang dalam menimbang dan menakar sehingga merugikan banyak orang!


Ayat 2 menyebutkan:


الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ 


_*(Mereka adalah) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi.*_


Mereka yang berbuat curang tersebut adalah orang-orang yang apabila menerima takaran atau timbangan dari orang lain, mereka minta takaran itu dicukupkan dan dipenuhi secara sempurna sehingga tidak berkurang sedikit pun. 

Tapi, jika menakar untuk orang lain, (ayat ke-3 menyebutkan):


وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ


 _*(Sebaliknya,) apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi.*_


Ayat ini menjelaskan dengan gamblang  perilaku orang yang akan menjadi penghuni neraka. 


Mereka adalah orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan terancam mendapat dosa besar karena dengan perbuatan itu, dia dianggap telah memakan harta orang lain tanpa kerelaan pemiliknya. 


Allah melarang perbuatan yang demikian itu dengan berfirman-Nya:


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

_*Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil_ (QS. 2: 188)


Pengembangan arti bahwa, yang dimaksud dengan takaran di sini mencakup segala ukuran dan timbangan yang biasa dipakai dalam jual beli dan terkait dengan pengurangan hak orang lain. 


Banyak sekali kita jumpai dalam kehidupan sekarang ini pengurangan-pengurangan yang merugikan orang lain, seperti menjual tabung gas yang isinya tidak sesuai dengan standar, mengurangi literan bensin yang dijual, penjual kain yang mengurangi ukuran kain yang dijualnya. Termasuk dalam pengurangan takaran yang sangat merugikan dan berbahaya adalah korupsi. Pelaku korupsi mengurangi dana sebuah proyek dari perencanaan semula demi memperoleh keuntungan untuk diri sendiri, atau mengurangi kualitas bahan yang diperlukan dalam proyek tersebut dan menggantinya dengan bahan yang berkualitas lebih rendah.


Ayat ini mengingatkan manusia untuk menjauhi praktek-praktek yang merugikan orang lain dan ancaman hukumannya sangat besar di dunia dan akhirat. 


Ayat senada yang menyuruh manusia untuk memenuhi dan menyempurnakan timbangan adalah firman Allah:


وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ٣٥


_Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya_. (QS. 17: 35)



*IV. Profesi Hukum dan Keadilan (Hakim, Pengacara, dan Pembuat Kebijakan)*

 

Prinsip keadilan adalah inti ajaran Al-Qur'an dalam bidang hukum. 

Para profesional hukum diajak untuk menjalankan tugas dengan objektivitas, tidak memihak, dan memastikan bahwa hukum ditegakkan untuk melindungi hak semua orang, terutama yang lemah dan tidak berdaya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ


_Wahai orang-orang yang beriman! *Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan._

(Al-Mā'idah [5]:8)

**

*Hakim dalam Teologi Islam*

 

Kata _"Hakim"_ الحاكم adalah salah satu nama Allah SWT yang tercantum dalam _Asmaul Husna_ (Nama-Nama Suci-Nya). Secara harfiah, kata _"Hakim"_ berarti yang memiliki keadilan mutlak, yang bijaksana dalam memutuskan, dan yang memiliki wewenang mutlak untuk menetapkan hukum serta mengadili segala sesuatu di alam semesta. 


Selain sebagai sifat Tuhan, konsep hakim juga berkaitan dengan peran manusia sebagai pemegang wewenang untuk mengadili dalam kerangka hukum syariat dan keadilan sosial _atas nama Allah_. 

 

Sifat Hakim dari Allah juga menjadi dasar bagi konsep keadilan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat. Ajaran Islam menekankan bahwa manusia harus mencerminkan keadilan Tuhan dalam setiap tindakan, termasuk dalam memutuskan perkara dan mengelola urusan masyarakat.

 

*Hakim Sebagai Peran Manusia dalam Sistem Hukum Islam*

 

Dalam struktur masyarakat Islam, hakim adalah orang yang ditunjuk untuk mengadili perkara berdasarkan hukum syariat Islam (fiqh). Peran ini sangat penting karena hakim bertugas menjaga keadilan, melindungi hak-hak individu, dan memelihara ketertiban sosial sesuai dengan ajaran agama. Syarat utama bagi seorang hakim adalah memiliki pengetahuan yang mendalam tentang Al-Qur'an, Hadis, prinsip-prinsip fiqh,)… serta memiliki integritas dan kesediaan untuk berlaku adil tanpa pandang bulu.

 

Sejarah mencatat bahwa pada masa Khulafaurrasyidin dan periode kejayaan Islam, lembaga kehakiman memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan masyarakat. Hakim tidak hanya memutus perkara pidana dan perdata, tetapi juga berkontribusi dalam penyusunan hukum dan memberikan nasihat kepada pemerintah mengenai kebijakan yang sesuai dengan syariat.

 

*Prinsip Keadilan dalam Peran Hakim Islam*

 

Beberapa prinsip utama yang menjadi landasan peran hakim dalam teologi dan hukum Islam antara lain:


*1- Keadilan Mutlak:* Hakim harus selalu berusaha mencapai keadilan yang sejati, tidak memihak kepada siapapun karena faktor kekuasaan, kekayaan, atau hubungan pribadi.


*2- Berdasarkan Hukum Syariat:*

Putusan harus didasarkan pada ajaran Al-Qur'an, Hadis, ijma' (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum) sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh yang diterima.


*3. Memelihara Hak Masyarakat:*

Hakim bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak lemah dan tidak mampu, serta memastikan bahwa setiap orang mendapatkan akses keadilan yang sama.


*4- Integritas Diri:* Seorang hakim harus memiliki akhlak yang baik, jujur, dan tidak terpengaruh oleh godaan atau tekanan apapun.


Terkait dengan profesi hakim tersebut, Nabi saw. di dalam salah satu sabdanya telah menjelaskan ada tiga macam hakim.


عَنِ ابنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّارِ قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضٍ عَرَفَ الحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ. (رواه أبو داود)


“Dari Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi saw., beliau bersabda, “Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya ia masuk neraka.” (H.R. Abu Dawud)


Berdasarkan hadis tersebut, Nabi saw. telah menunjukkan umatnya bahwa satu-satunya hakim yang selamat dari panasnya api neraka kelak adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Yakni ia memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran yang ia ketahui, tidak berbohong, dan tidak asal-asalan dalam memutuskan perkara.


Sedangkan hakim yang mengetahui kebenaran, namun ia tidak mengamalkannya, ia tidak memutuskan perkara atas dasar kebenaran itu, serta hakim yang memutuskan perkara atas ketidak tahuannya/kebodohannya maka mereka berdualah yang akan masuk neraka.


*V. Profesi Teknologi dan Rekayasa (Insinyur, Programmer, dan Ahli Teknologi)*

 

Al-Qur'an mengajak manusia untuk mengkaji dan mengelola alam semesta dengan bijak. Surat Al-Baqarah ayat 29 menyatakan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ 


_Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu...._ (Al-Baqarah [2]:29)


Profesional teknologi dan rekayasa diajak untuk mengembangkan inovasi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, menjaga kelestarian alam, dan tidak menggunakan teknologi untuk tujuan yang merugikan atau melanggar hak orang lain. Ini tersirat pada Ar-Rahman [55]: 6, bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 


وَّالنَّجْمُ وَالشَّجَرُ يَسْجُدَانِ


_Tetumbuhan dan pepohonan, keduanya tunduk (kepada-Nya)._

(Ar-Raḥmān [55]:6)


Labelling manusia sebagai _Kholifatul Ardhi_ dituntut membuat perbaikan di muka bumi, yang tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga dengan alam semesta yang diciptakan-Nya. 


Ajaran ini menekankan bahwa lingkungan hidup adalah amanah yang harus dijaga dan diperhatikan dengan baik.

 

Dalam Al-Qur'an dan Hadis, terdapat banyak petunjuk tentang pentingnya menjaga alam. Allah SWT berfirman bahwa Dia menciptakan langit dan bumi dengan penuh hikmah (QS. Al-Baqarah [2]: 29), seperti di atas. Dan manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki tugas untuk mengelolanya dengan benar. Rasulullah SAW juga memberikan contoh nyata, seperti melarang merusak pepohonan, menjaga sumber air, dan tidak membuang sampah sembarangan.

 

Prinsip-prinsip tersebut  mengajarkan bahwa setiap makhluk hidup memiliki hak untuk hidup dengan layak, sehingga manusia tidak boleh melakukan eksploitasi berlebihan terhadap alam. Praktik seperti konservasi sumber daya alam, pengelolaan limbah yang baik, dan penghijauan sejalan dengan nilai-nilai agama ini.


Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seseorang khalifah dimuka bumi"


Ayat ini ditafsirkan secara lebih spesifik oleh Sayyed Hossein Nasr, dalam 2 buah karyanya: “Man and Nature ” dan “Religion and the Environmental Crisis ”, seperti berikut:


Sebagai khalifah, sudah tentu manusia harus bersih jasmani dan rohaninya. Inilah inti dari kebersihan jasmani merupakan bagian integral dari kebersihan rohani. Jelaslah bahwa tugas manusia, terutama muslim/muslimah di muka bumi ini adalah sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).


Oleh karena itu, dalam memanfaatkan bumi ini tidak boleh semena-mena, dan seenaknya saja dalam mengekploitasinya. Pemanfaatan berbagai sumber daya alam baik yang ada di laut, didaratan dan didalam hutan harus dilakukan secara proporsional dan rasional untuk kebutuhan masyarakat banyak dan generasi penerusnya serta menjaga ekosistemnya. Allah sudah memperingatkan dalam surat al'A'raf ayat 56:


" Dan janganlah kalian membuat kerusakan di atas muka bumi setelah Allah memperbaikinya dan berdo'alah kepada-Nya dengan rasa takut tidak diterima dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik". (al-A'raf:56)


*VI. Profesi Seni dan Budaya (Seniman, Penulis, dan Pelaku Budaya)*

 

Al-Qur'an memiliki gaya bahasa yang indah dan penuh makna, yang menjadi inspirasi bagi dunia seni. Ajaran ini mengajak para pelaku seni untuk menciptakan karya yang positif, mendidik, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan. Surat Asy-Syu'ara' dan beberapa surat lainnya menunjukkan bagaimana bahasa dan cerita dapat digunakan untuk menyampaikan pesan yang mendalam, sehingga seni tidak hanya menjadi sarana hiburan tetapi juga alat untuk membangun karakter.


*Al Qur'an dan Sastra*

 

Al Qur'an bukan hanya kitab suci umat Islam yang berisi petunjuk hidup, melainkan juga karya sastra yang memiliki nilai estetika dan keindahan bahasa yang luar biasa. Sejak diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi di Arab, Al Qur'an telah menjadi acuan utama dalam perkembangan sastra Arab dan berkontribusi signifikan pada perkembangan sastra di berbagai daerah di dunia, termasuk Indonesia.

 

*Nilai Sastra dalam Al Qur'an*

 

*Keindahan Bahasa Arab*

Al Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab klasik yang kaya akan kosakata, struktur kalimat yang tepat, dan penggunaan gaya bahasa yang beragam. Penggunaan majas seperti metafora, simile, dan aliterasi membuat ayat-ayatnya tidak hanya mudah dipahami tetapi juga menyentuh hati pembaca atau pendengar. Misalnya, dalam menyebutkan tentang kesempurnaan ciptaan Allah SWT, Al Qur'an menggunakan bahasa yang indah dan deskriptif yang mampu menggambarkan keagungan alam semesta dengan cara yang mendalam.

 

*Struktur dan Komposisi*

Setiap surah dalam Al Qur'an memiliki struktur yang terorganisir dengan baik, mulai dari pembukaan (bismillah), pengantar, isi utama, hingga penutup. Pengaturan ayat-ayatnya tidak sembarangan, melainkan memiliki alur yang logis dan menyampaikan pesan dengan jelas. Beberapa surah bahkan memiliki gaya yang berbeda-beda, mulai dari yang lugas dan tegas hingga yang mengalir dengan lembut dan penuh hikmah.

 

*Tema dan Pesan yang Mendalam*

Secara sastra, Al Qur'an menyajikan berbagai tema yang kaya, seperti cinta kepada Allah SWT, persahabatan, keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab sosial. Pesan-pesan tersebut disampaikan melalui cerita tentang para nabi, peristiwa sejarah, dan ajaran moral yang relevan bagi setiap zaman. Hal ini membuat Al Qur'an tidak hanya menjadi sumber petunjuk agama, tetapi juga karya sastra yang kaya akan makna dan nilai humanis.

 

*Pengaruh Al Qur'an terhadap Sastra Dunia*

 

*Sastra Arab Klasik*

Setelah turunnya Al Qur'an, sastra Arab mengalami perkembangan yang pesat. Para penyair dan penulis Arab mulai mengacu pada keindahan bahasa Al Qur'an dalam karya mereka, menghasilkan puisi, prosa, dan kisah yang menjadi bagian penting dari warisan budaya Arab. Beberapa tokoh sastra Arab terkenal seperti Al-Mutanabbi dan Ibn Arabi bahkan mengambil inspirasi langsung dari ayat-ayat Al Qur'an dalam karya mereka.

 

*Sastra Indonesia*

Di Indonesia, pengaruh Al Qur'an terhadap sastra terlihat sejak masa penyebaran agama Islam di Nusantara. Karya-karya sastra klasik seperti Hikayat Hang Tuah, Syair Abdul Muluk, dan Babad Tanah Jawa banyak mengandung nilai-nilai yang berasal dari Al Qur'an. Bahkan dalam sastra modern Indonesia, banyak penulis yang menggunakan ajaran dan bahasa Al Qur'an sebagai sumber inspirasi, seperti Chairil Anwar yang dalam beberapa karyanya menyiratkan pesan spiritual yang terpengaruh oleh ajaran Islam.


Jadi, Al Qur'an memegang peran ganda sebagai kitab suci dan karya sastra yang luar biasa. Nilai sastra yang terkandung di dalamnya tidak hanya memperkaya bahasa Arab, tetapi juga memberikan kontribusi besar bagi perkembangan sastra di berbagai belahan dunia. Melalui keindahan bahasanya, struktur yang terorganisir, dan pesan yang mendalam, Al Qur'an terus menjadi sumber inspirasi bagi para penyair, penulis, dan pembaca hingga saat ini.

 ***

 *VII. Profesi Sejarah (Ahli Sejarah, Arkeolog, dan Peneliti Sejarah)*

 

Al-Qur'an banyak menyebutkan peristiwa sejarah dan kisah para nabi serta umat terdahulu sebagai pelajaran bagi manusia. Surat Yusuf, Al-Kahfi, dan lainnya menjelaskan bagaimana peristiwa masa lalu dapat memberikan pelajaran tentang keimanan, keadilan, dan konsekuensi dari pilihan manusia. 


Ahli sejarah diajak untuk meneliti dan menyampaikan sejarah dengan kejujuran, tidak memutar fakta atau memanipulasi cerita demi kepentingan tertentu. Mereka juga diajak untuk mengidentifikasi nilai-nilai positif dari masa lalu yang dapat diambil sebagai pelajaran untuk masa depan, serta mengingatkan akan bahaya keserakahan, kekerasan, dan kedurhakaan yang pernah terjadi.

 

Kisah Nabi Yusuf (misalnya) adalah kisah yang menarik yang bisa dilihat dari segi kasih sayang, percintaan, kedengkian, kejujuran, keadilan, solidaritas, kepemimpinan dll. terekam di satu surat: Yusuf (QS. XII). 


*Mari kita nikmati kisahnya walau sepenggal*:

 

Kisah Nabi Yusuf alaihissalam merupakan salah satu cerita paling lengkap dan mendalam yang terdapat dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surat Yusuf (QS. 12). Cerita ini tidak hanya sebagai riwayat kehidupan seorang nabi, tetapi juga menyimpan pelajaran moral dan spiritual yang mendalam bagi umat manusia.

 

*Permulaan Kisah yang Tak Terduga*

 

Nabi Yusuf adalah anak bungsu dari Nabi Ya'qub alaihissalam yang dicintai dengan sangat dalam. Pada usia muda, ia mengalami mimpi yang luar biasa – matahari, bulan, dan sebelas bintang bersujud kepadanya. Ketika ia menceritakan mimpi tersebut kepada ayahnya, Nabi Ya'qub yang juga seorang nabi memahami bahwa mimpi itu merupakan tanda kebesaran yang akan datang, namun ia mengingatkan Yusuf untuk tidak menyebarkannya kepada saudara-saudaranya, karena khawatir mereka akan merasakan iri hati.

 

Namun, kebencian dan rasa tidak senang dari saudara-saudaranya yang sebelas bersaudara tidak dapat dihindarkan. Mereka melihat bahwa Yusuf lebih disukai ayah mereka dan khawatir kedatangannya akan menggeser kedudukan mereka. Akhirnya, mereka merencanakan untuk mengeluarkan Yusuf dari rumah dengan membohongi ayahnya bahwa adik mereka telah dimakan binatang buas, padahal sebenarnya mereka menjualnya sebagai budak kepada sekelompok pedagang yang sedang lewat.

 

*Perjalanan Hidup yang Penuh Ujian*

 

Setelah dibawa jauh dari rumah, Yusuf dijual di negeri Mesir dan ditempatkan di rumah seorang pejabat penting bernama Aziz. Di sana, ia tumbuh menjadi pemuda yang cerdas, baik hati, dan berbudi pekerti tinggi. Namun, ujian tidak berhenti di situ – istri Aziz yang terpesona dengan kecantikan dan akhlak Yusuf mencoba untuk menggoda nya, tetapi Yusuf dengan tegas menolak karena ia tidak ingin berbuat dosa dan mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya.

 

Karena penolakan itu, Yusuf salah kaprah dituduh dan dipenjarakan meskipun ia tidak bersalah. Namun, di dalam penjara, kebijaksanaan dan kemampuannya dalam menafsirkan mimpi tetap terlihat. Ia berhasil menafsirkan mimpi dua orang teman sekamarnya, seorang pelayan raja dan seorang juru masak. Ketika pelayan raja tersebut kembali ke istana dan raja Mesir mengalami mimpi yang mengganggu, ia mengingat Yusuf dan meminta agar ia diutus untuk menafsirkan mimpi raja.

 

*Kemenangan Kebenaran dan Rekonsiliasi*

 

Yusuf berhasil menafsirkan bahwa mimpi raja merupakan pertanda akan datangnya tujuh tahun kemakmuran yang akan diikuti oleh tujuh tahun kelaparan parah. Ia memberikan saran kepada raja untuk menyimpan hasil panen selama tahun kemakmuran untuk menghadapi masa sulit yang akan datang. Raja sangat terkesan dengan kebijaksanaan Yusuf dan mengangkatnya sebagai seorang pejabat tinggi yang bertanggung jawab atas urusan penyimpanan makanan di seluruh negeri Mesir.

 

Ketika tahun kelaparan tiba, termasuk negeri asal Yusuf yang terkena dampak, saudara-saudaranya datang ke Mesir untuk mencari makanan. Mereka tidak mengenali Yusuf, tetapi Yusuf mengenali mereka. Setelah melalui beberapa tahap pengujian dan pembuktian, akhirnya Yusuf mengungkapkan identitasnya kepada saudara-saudaranya. Dengan hati yang penuh kasih dan pengampunan, ia menerima mereka kembali dan mengundang ayahnya serta seluruh keluarganya untuk tinggal di Mesir. Kisah ini kemudian berakhir dengan kebahagiaan dan pemulihan hubungan keluarga yang telah terputus selama bertahun-tahun.

 

*Pelajaran yang dapat diambil*

Kisah Nabi Yusuf mengajarkan kita tentang pentingnya kesabaran dalam menghadapi ujian hidup, kekuatan kebenaran yang tidak dapat dipungkiri, serta makna pengampunan yang dapat menyembuhkan luka hati. Ia juga menunjukkan bahwa setiap cobaan yang kita alami memiliki hikmah tersendiri, dan dengan tetap bersandar pada Allah SWT, kita akan mampu melewatinya dengan baik.


Disamping itu, kita disuruh untuk berwisata religi mentadabburi bekas² peninggalan kaum terdahulu seperti yang diceritakan oleh Al-Qur'an surah Al-An‘ām ayat 11 disebutkan:


قُلْ سِيْرُوْا فِى الْاَرْضِ ثُمَّ انْظُرُوْا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِيْنَ

_Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jelajahilah bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.”_


Dalam ayat ini, Allah, menyuruh Nabi Muhammad untuk mengatakan kepada kaumnya agar mereka mengembara di atas bumi ini dan mendatangi tempat² bersejarah. Sebab, dengan pengembaraan itu mereka dapat menyaksikan sendiri tempat-tempat bersejarah untuk dijadikan bahan renungan bagi mereka, mengapa bangsa-bangsa terdahulu itu sampai binasa padahal mereka termasuk bangsa yang perkasa dan berkuasa. Sesudah itu hendaklah mereka melihat kepada diri mereka sendiri dan membandingkannya dengan umat-umat yang telah musnah itu.


Orang-orang kafir Mekah sebenarnya adalah pengembara/ nomaden karena pada umumnya mereka hidup sebagai pedagang antar daerah di semenanjung Arab. Tetapi, sayangnya,  dalam pengembaraan sebagai pedagang, mereka tidak memperhatikan bekas-bekas peninggalan umat-umat yang telah musnah seperti kaum Nuh dan Ṡamūd di Arab Utara dan kaum ‘Ād di Arab Selatan.


Betapa banyak generasi yang telah dibinasakan lalu diganti dengan generasi baru sebagaimana diterangkan Allah dalam ayat enam surah Al-An'am ini. Kesemuanya itu seyogyanya dijadikan bahan kajian sejarah bangsa itu sendiri walaupun akan memakan waktu yang panjang, karena dari pengalaman sejarah bangsa-bangsa yang lampau banyak diperoleh pelajaran yang bermanfaat bagi generasi-generasi mendatang.

***

*VIII. Profesi Jurnalistik dan Komunikasi (Jurnalis, Pewarta, dan Ahli Komunikasi)*

 

Al-Qur'an menekankan pentingnya menyampaikan kebenaran dan berbicara dengan jujur. Surat An-Nur ayat 42 menyatakan,


 _"Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati – semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya..."_. 


Para jurnalis dan ahli komunikasi diajak untuk mencari dan menyampaikan informasi yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Mereka harus menghindari berita bohong/ hoax, fitnah, atau informasi yang dapat menimbulkan kebencian antarumat beragama atau suku.


Penyampaian informasi harus valid sebagaimana perintah Allah SWT yang tersebut dalam Al-Qur'an surat Al Ma'idah ayat 27:

Al-Qur'an surah Al-Mā'idah ayat 27

۞ وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَ ۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ

_Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa._


Kepada Nabi Muhammad saw diperintahkan untuk membacakan kisah kedua putra Adam a.s. di waktu mereka berkurban, kemudian kurban yang seorang diterima sedang kurban yang lain tidak. Orang yang tidak diterima kurbannya bertekad untuk membunuh saudaranya, sedang yang diancam menjawab bahwa ia menyerah kepada Allah, karena Allah hanya akan menerima kurban dari orang-orang yang takwa.


Menurut riwayat Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan lain-lain, bahwa putra Adam yang bernama Qabil mempunyai ladang pertanian dan putranya yang bernama Habil mempunyai peternakan kambing. Kedua putra Adam itu mempunyai saudara kembar perempuan. Pada waktu itu Allah mewahyukan kepada Adam agar Qabil dikawinkan dengan saudara kembarnya Habil. Dengan perkawinan itu Qabil tidak senang dan marah, saudara kembarnya lebih cantik. Keduanya sama-sama menghendaki saudara yang cantik itu. Akhirnya Adam menyuruh Qabil dan Habil agar berkurban guna mengetahui siapa di antara mereka yang akan diterima kurbannya. Qabil berkurban dengan hasil pertaniannya dan yang diberikan bermutu rendah, sedang Habil berkurban dengan kambing pilihannya yang baik. Allah menerima kurban Habil, yang berarti bahwa Habil-lah yang dibenarkan mengawini saudara kembar Qabil.

Dengan demikian bertambah keraslah kemarahan dan kedengkian Qabil sehingga ia bertekad untuk membunuh saudaranya. Tanda-tanda kurban yang diterima itu ialah kurban itu dimakan api sampai habis.

Dari peristiwa yang terjadi ini dapat diambil pelajaran bahwa apa yang dinafkahkan seharusnya tidak sekedar untuk mengharapkan pujian dan sanjungan tetapi hendaklah dilakukan dengan ikhlas agar diterima oleh Allah.


 *IX. Profesi Pertanian dan Lingkungan Hidup (Petani, Ahli Lingkungan, dan Konservasionis)*

Al-Qur'an mengajak manusia untuk merawat dan mengelola alam dengan bijak, karena alam adalah nikmat dari Allah yang harus dijaga. Surat Ar-Rum ayat 20 menyatakan, "Dan dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah bahwa Dia menciptakan untukmu dari diri kamu pasangan hidup agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang..." – termasuk rasa cinta terhadap alam semesta. Profesional di bidang pertanian dan lingkungan diajak untuk mengembangkan sistem produksi yang berkelanjutan, melindungi sumber daya alam, dan tidak melakukan praktik yang merusak lingkungan atau mengurangi kesuburan tanah dan air.


*Islam memperhatikan sektor pertanian*

Pandangan Islam terhadap sektor pertanian sangatlah fundamental. Bukan sekadar urusan perut, pertanian dianggap sebagai bentuk ibadah, amanah dalam menjaga bumi (khalifah fil ardh), dan pilar kemandirian ekonomi.


Berikut adalah beberapa poin penting bagaimana Islam memandang dan mengatur sektor pertanian:

1. Pertanian sebagai Bentuk Ibadah

Dalam banyak riwayat, menanam pohon atau tanaman dianggap sebagai sedekah jariyah. Rasulullah SAW bersabda:

  مَن غَرَسَ غَرسًا أو زَرَعَ زَرعًا، فأكَلَ منه إنسانٌ، أو طَيرٌ، أو سَبُعٌ، أو دابَّةٌ فهو له صَدَقةٌ

الراوي: جابر بن عبدالله • شعيب الأرنؤوط، تخريج المسند لشعيب (١٥٢٠١) • صحيح

"Seseorang (muslim) yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu manusia, burung, hewan buas, binatang melata memakan darinya, maka itu adalah menjadi sedekah baginya." (Hadits sahih).


*2. Pemanfaatan Lahan Mati (Ihya’ al-Mawat)*

Islam sangat melarang membiarkan lahan produktif menjadi terbengkalai. Ada konsep hukum yang disebut _Ihya’ al-Mawat,_ yaitu menghidupkan lahan yang mati.

Siapa pun yang mengelola lahan tak bertuan hingga produktif, maka ia berhak atas lahan tersebut.

Tujuannya agar distribusi pangan merata dan tidak ada aset ekonomi yang menganggur.

*3. Instrumen Pembiayaan Pertanian*

Islam menawarkan solusi permodalan yang adil bagi petani agar terhindar dari riba:

*Muzara'ah:* Kerja sama pengolahan lahan antara pemilik tanah dan pengelola, di mana hasilnya dibagi sesuai kesepakatan (biasanya bibit dari pemilik).

*Mukhabarah:* Mirip dengan muzara'ah, namun bibit berasal dari pengelola lahan.

*Salam:* Transaksi jual beli hasil tani dengan sistem pembayaran di muka. Ini memberikan modal awal bagi petani sebelum masa panen tiba.


4- Pelestarian Lingkungan dan Etika

Islam menekankan keseimbangan ekosistem dalam bertani:

*Larangan Merusak:* Dilarang merusak tanaman atau menebang pohon tanpa alasan yang benar, bahkan dalam situasi perang sekalipun.

*Zakat Pertanian:* Sebagai bentuk keadilan sosial, ada kewajiban zakat sebesar 5% (jika menggunakan irigasi berbayar) atau 10% (jika mengandalkan air hujan/alami).

Sebab, sektor pertanian dalam Islam adalah jembatan antara kebutuhan duniawi (pangan) dan ukhrawi (sedekah dan penjagaan alam). Tanpa pertanian yang kuat, kedaulatan sebuah bangsa akan rapuh.


Kesimpulan Ringkas

Al-Qur'an memberikan panduan yang komprehensif untuk setiap profesi, dengan menekankan nilai-nilai etika, keadilan, kejujuran, dan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat,  bagi kehidupan umat manusia.

Jumat, 19 September 2025

PEMIMPIN YANG IDEAL

 *MENCARI PEMIMPIN IDEAL: HUMANIS, SOLUTIF DAN VISIONER*

=====§∆π====

Pemimpin humanis adalah pemimpin yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai inti kepemimpinannya. Mereka memprioritaskan kesejahteraan, empati, dan hubungan yang autentik dengan anggota timnya. 

Berikut ciri-ciri utama pemimpin humanis:

1. *Empati*: 

Memahami dan peduli terhadap perasaan, kebutuhan, dan perspektif orang lain.

2. *Keadilan*: 

Mengambil keputusan yang adil dan memperlakukan semua orang dengan hormat, tanpa diskriminasi.

3. *Mendengarkan Aktif*: 

Memberikan perhatian penuh saat berkomunikasi, menciptakan ruang bagi anggota tim untuk menyampaikan ide atau kekhawatiran.

4. *Mendukung Pertumbuhan*: 

Fokus pada pengembangan potensi individu, baik secara profesional maupun personal.

5. *Transparansi*: 

Jujur dan terbuka dalam komunikasi, membangun kepercayaan dalam tim.

6. *Inklusivitas*: 

Menciptakan lingkungan yang menghargai keragaman dan melibatkan semua pihak dalam pengambilan keputusan.

*Pemimpin humanis tidak hanya fokus pada hasil atau target, tetapi juga pada hubungan antarmanusia, menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan memotivasi. Contohnya, mereka mungkin lebih memilih mendengarkan masukan tim daripada memaksakan otoritas, atau mengutamakan keseimbangan kerja-hidup anggota tim.*

Berikut contoh pemimpin humanis yang dikenal dari Indonesia:

*Ki Hadjar Dewantara (Pahlawan Pendidikan Indonesia)* 

a. *Tindakan Humanis*: 

Pendiri Taman Siswa ini mempromosikan pendidikan yang berpusat pada kebebasan berekspresi dan pengembangan karakter anak, dengan semboyan “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” (di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan).

b. *Ciri Humanis*: 

Mendukung pertumbuhan individu, empati terhadap kebutuhan siswa, dan pendekatan yang menghargai potensi setiap orang. Dan lain-lain.

*Kepemimpinan humanis tidak hanya tentang mencapai tujuan, tetapi juga tentang membangun hubungan, memahami kebutuhan orang lain, dan menciptakan dampak positif bagi masyarakat.

******

*IDENTIFIKASI PEMIMPIN YANG SOLUTIF*

Pemimpin yang solutif adalah pemimpin yang berfokus pada penyelesaian masalah dengan pendekatan proaktif, kreatif, dan efektif. Mereka tidak hanya mengidentifikasi masalah, tetapi juga mencari solusi yang praktis, inovatif, dan berkelanjutan untuk mengatasi tantangan, baik dalam tim, organisasi, maupun masyarakat. 

*Berikut adalah ciri-ciri utama pemimpin solutif:*

1. Analitis dan Kritis: 

Mampu menganalisis akar masalah dengan mendalam dan tidak hanya berhenti pada gejala permukaan.

2. Kreatif dan Inovatif: 

Menghasilkan ide-ide baru atau pendekatan yang tidak konvensional untuk menyelesaikan masalah.

3. Proaktif: 

Tidak menunggu masalah membesar, tetapi mengambil inisiatif untuk mencegah atau menangani masalah sejak dini.

4. Kolaboratif: 

Melibatkan tim atau pihak lain untuk mencari solusi bersama, memanfaatkan berbagai perspektif.

5. Berorientasi pada Hasil: 

Fokus pada solusi yang memberikan dampak positif dan berkelanjutan, bukan sekadar solusi sementara.

6. Adaptif: 

Fleksibel dalam menyesuaikan strategi saat menghadapi situasi atau tantangan yang berubah.

*****

*MEMILAH PEMIMPIN YANG VISIONER*

Pemimpin visioner adalah pemimpin yang memiliki kemampuan untuk menciptakan, mengartikulasikan, dan mengarahkan visi yang jelas serta inspiratif tentang masa depan. Mereka mampu melihat peluang jangka panjang, mengantisipasi perubahan, dan memotivasi orang lain untuk bekerja menuju tujuan besar yang mungkin belum terlihat oleh banyak orang. 

Berikut adalah ciri-ciri utama pemimpin visioner:

1. Berpikir Jangka Panjang: 

Fokus pada tujuan besar dan strategis, bukan hanya solusi jangka pendek.

2. Inspiratif: 

Mampu mengkomunikasikan visi dengan cara yang membangkitkan semangat dan keyakinan dari tim atau pengikut.

3. Inovatif: 

Berani mengambil risiko untuk mewujudkan ide-ide baru yang mendobrak status quo.

4. Antisipatif: 

Mampu memprediksi tren, perubahan, atau kebutuhan masa depan berdasarkan analisis dan wawasan.

5. Mendorong Kolaborasi: 

Mengajak orang lain untuk berkontribusi dalam mewujudkan visi, menciptakan rasa kepemilikan bersama.

6. Konsisten dan Komitmen: 

Tetap fokus pada visi meskipun menghadapi tantangan atau hambatan.

CONTOH

Soekarno (Presiden Pertama Indonesia)

1. *Tindakan Visioner:*

Soekarno memiliki visi besar untuk menyatukan Indonesia sebagai negara merdeka dengan semangat nasionalisme. Ia memimpin proklamasi kemerdekaan dan membangun identitas nasional melalui konsep seperti Pancasila.

2. *Ciri Visioner:*

Kemampuan menginspirasi massa dan menciptakan visi persatuan di tengah keragaman.

*Perbandingan dengan Pemimpin Humanis dan Solutif:*

1. Pemimpin Humanis fokus pada hubungan antarmanusia dan empati, seperti mendengarkan kebutuhan tim.

2. Pemimpin Solutif berorientasi pada penyelesaian masalah konkret dengan pendekatan praktis.

3. Pemimpin Visioner lebih menekankan pada gambaran besar dan inspirasi untuk masa depan, sering kali mengarahkan tim ke arah tujuan yang belum terbayangkan.

Seorang pemimpin ideal dapat menggabungkan ketiga elemen ini: 

1. memiliki visi jauh ke depan (visioner), 

2. menyelesaikan masalah dengan efektif (solutif), dan membangun hubungan yang peduli (humanis).


#Mulod


Kamis, 04 September 2025

*KESELARASAN PANCASILA DENGAN ISLAM*

*PANCASILA SELARAS DENGAN ISLAM*

*Sinkronisasi Pancasila dengan Islam merujuk pada upaya untuk menyelaraskan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dengan ajaran Islam, sehingga keduanya dapat saling mendukung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara, tidak bertentangan dengan Islam, melainkan dapat dipahami sebagai platform yang mengakomodasi nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam, dalam kerangka kebhinekaan.*

Poin-Poin Utama Sinkronisasi Pancasila dengan Islam:

1. *Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa*

Sila ini sejalan dengan ajaran tauhid dalam Islam, yang menegaskan keesaan Allah (Al-Ikhlas:1). Negara menjamin kebebasan beragama dan mewajibkan setiap warga memiliki keyakinan agama, sesuai dengan prinsip Islam yang menolak ateisme. 

(_*Ateisme adalah pandangan atau keyakinan yang menolak atau tidak mempercayai adanya Tuhan atau entitas ilahi. Secara etimologis, istilah "ateisme" berasal dari bahasa Yunani, yaitu a- (tanpa) dan theos (Tuhan), sehingga berarti "tanpa Tuhan". Ateisme berbeda dengan agnostisisme, yang lebih bersifat netral dengan tidak memastikan atau menyangkal keberadaan Tuhan karena kurangnya bukti.*_)

Perubahan frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dalam Piagam Jakarta menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" pada 18 Agustus 1945 mencerminkan kompromi untuk menjaga persatuan bangsa yang majemuk, tanpa menghilangkan esensi tauhid.

Baca:

(https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/makna-dan-kedudukan-pancasila-sebagai-dasar-negara)

(https://jabar.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-pancasila-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam-cXO45)

2. *Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab*

Nilai kemanusiaan dalam sila ini selaras dengan ajaran Islam tentang keadilan dan martabat manusia, seperti dalam Al-Maidah: 8 

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّ ٰ⁠مِینَ لِلَّهِ شُهَدَاۤءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا یَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰۤ أَلَّا تَعۡدِلُوا۟ۚ ٱعۡدِلُوا۟ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِیرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ﴾ [المائدة ٨]

Ayat tsb. memerintahkan berlaku adil sebagai wujud ketakwaan. Islam menekankan perlakuan adil terhadap semua manusia, tanpa memandang agama atau suku.

[](https://jabar.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-pancasila-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam-cXO45)

3. *Sila Ketiga: Persatuan Indonesia*

Persatuan dalam Pancasila sejalan dengan Al-Hujurat:13,

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَـٰكُم مِّن ذَكَرࣲ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَـٰكُمۡ شُعُوبࣰا وَقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوۤا۟ۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِیمٌ خَبِیرࣱ﴾ [الحجرات ١٣]

Pada. Ayat tsb. menekankan bahwa perbedaan suku dan bangsa diciptakan untuk saling mengenal, bukan memecah belah. Islam mendorong ukhuwah (persaudaraan) yang mendukung semangat persatuan nasional.

(https://jabar.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-pancasila-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam-cXO45)

4. *Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan*

Prinsip musyawarah dalam sila ini mencerminkan nilai syura dalam Islam, yang mendorong pengambilan keputusan secara kolektif dan bijaksana, seperti disebutkan dalam Asy-Syura: 38.

وَٱلَّذِینَ ٱسۡتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَیۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَـٰهُمۡ یُنفِقُونَ﴾ [الشورى ٣٨]

(https://www.nu.or.id/fragmen/nu-menegaskan-hubungan-pancasila-dengan-islam-xxYAA)

5. *Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia*

Sila ini selaras dengan ajaran Islam tentang keadilan sosial dan keseimbangan antara hak individu dan kewajiban sosial, seperti zakat dan sedekah, yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bersama.

(https://jabar.nu.or.id/khutbah/khutbah-jumat-pancasila-tidak-bertentangan-dengan-ajaran-islam-cXO45)

****

*Sejarah dan Konteks Sinkronisasi*

A- *Piagam Jakarta dan Kompromi Historis*: 

Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta, yang awalnya mencantumkan frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" pada sila pertama. Namun, frasa ini dihapus pada sidang PPKI (18 Agustus 1945) atas prakarsa Mohammad Hatta untuk menghormati keberagaman agama dan mencegah perpecahan, terutama setelah kekhawatiran dari kelompok nasionalis di Indonesia Timur. Perubahan ini menunjukkan bahwa Pancasila dirancang sebagai titik temu (kalimatun sawa’) bagi semua golongan.

(https://www.unud.ac.id/in/berita2052-Bung-Hatta-dalam-Merevisi-Sila-Ketuhanan-dengan-kewajiban-menjalankan-syariat-Islam-bagi-pemeluk-pemeluknya-.html)

[](https://www.gramedia.com/literasi/piagam-jakarta/)

(https://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Jakarta)

  ********

B- *Pandangan Ulama NU*: 

Kiai Achmad Siddiq dari Nahdlatul Ulama (NU) pada Munas Alim Ulama 1983 di Situbondo menegaskan bahwa: 

*Pancasila bukan agama, tetapi ideologi yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Ia menolak anggapan bahwa menerima Pancasila berarti kafir atau musyrik, karena Pancasila mencerminkan tauhid, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. NU menegaskan bahwa pengamalan Pancasila adalah wujud menjalankan syariat Islam dalam konteks kebangsaan.

(https://www.nu.or.id/fragmen/nu-menegaskan-hubungan-pancasila-dengan-islam-xxYAA)

(https://stisnutangerang.ac.id/artikel/radikalisme-islam-dan-pancasila/)

C- *Islam Nusantara*: 

Konsep Islam Nusantara, yang menggabungkan ajaran Islam dengan kearifan lokal, mendukung sinkronisasi ini. Islam Nusantara menerima Pancasila sebagai ideologi yang tidak bertentangan dengan Islam, karena Islam sebagai agama berada di atas ideologi, dan Pancasila memungkinkan umat Islam menjalankan ajarannya tanpa paksaan.[](https://stisnutangerang.ac.id/artikel/radikalisme-islam-dan-pancasila/)

*Tantangan dan Kontroversi*

A- *Upaya Mengganti Pancasila*: 

Pada awal kemerdekaan, gerakan seperti Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) yang dipimpin Kartosuwiryo (1949) berupaya mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) dengan syariat Islam sebagai dasar negara, menolak Pancasila. Gerakan ini dianggap bertentangan dengan semangat kebhinekaan dan ditumpas oleh pemerintah.

(https://www.kompas.com/stori/read/2022/09/23/160000179/upaya-mengganti-pancasila-dengan-ideologi-lain-pada-awal-kemerdekaan?page=all)

(https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721317/penerapan-pancasila-sebagai-dasar-negara-pada-masa-awal-kemerdekaan)

B- *Mispersepsi*: 

Ada kelompok yang mempertentangkan Pancasila dengan Islam, misalnya dengan menganggap Pancasila sekuler atau liberal. Namun, para ulama dan tokoh seperti Fachrul Razi menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila sejalan dengan ajaran semua agama, termasuk Islam, dan tidak boleh dipahami secara parsial.

(https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/835-menteri-agama-ri-nilai-dalam-sila-sila-pancasila-sejalan-dengan-ajaran-semua-agama)

(https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/20/02/16/q5rx4d385-islam-dan-pancasila-mengapa-dipertentangkan)

C- *Moderasi Beragama*: 

Kementerian Agama RI mendorong moderasi beragama untuk menjaga harmoni antara Pancasila dan agama, dengan menekankan sikap tidak ekstrem dan toleransi. Ini memperkuat sinkronisasi dengan menolak radikalisme yang mempertentangkan agama dengan ideologi negara.

(https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/835-menteri-agama-ri-nilai-dalam-sila-sila-pancasila-sejalan-dengan-ajaran-semua-agama)

*****

*Kesimpulan*

_*Pancasila dan Islam dapat disinkronkan karena nilai-nilai Pancasila mencerminkan prinsip-prinsip universal Islam, seperti tauhid, keadilan, persatuan, musyawarah, dan kesejahteraan sosial.*_

_*Sinkronisasi ini diperkuat oleh kompromi historis dalam Piagam Jakarta, pandangan ulama seperti Kiai Achmad Siddiq, dan konsep Islam Nusantara. Dengan memahami Pancasila secara utuh dan substantif, umat Islam dapat menjalankan syariatnya dalam kerangka kebangsaan yang inklusif, menjaga persatuan di tengah keberagaman Indonesia.*_

(Semoga manfaat, malam Jumat, 4 Agustus 25)

#Mulod

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

 *PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH*

======§∆π====

Pancasila, sebagai dasar ideologi negara Indonesia, memiliki akar sejarah yang mendalam, terutama terkait dengan proses pembentukan negara dan perjuangan kemerdekaan. Dalam perspektif sejarah, Pancasila tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perenungan, dialog, dan kompromi para pendiri bangsa yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, agama, dan dinamika politik pada masanya. Berikut adalah ulasan singkat tentang Pancasila dari perspektif sejarah:

*A. Latar Belakang Historis*

Pancasila dirumuskan pada masa menjelang kemerdekaan Indonesia, ketika para tokoh nasionalis berupaya mencari dasar negara yang mampu menyatukan keragaman budaya, agama, dan etnis di Nusantara. Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Jepang (1942–1945), dan Jepang memberikan janji kemerdekaan melalui pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

******

*B. Proses Perumusan Pancasila*

a- *Sidang BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945):* 

Dalam sidang ini, konsep dasar negara mulai dibahas. Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara yang disebut "Pancasila":

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Kesejahteraan sosial

  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Usulan Soekarno ini mencerminkan sintesis antara nilai-nilai nasionalisme, kemanusiaan, demokrasi, sosialisme, dan religiusitas yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.

b- *Perdebatan dan Kompromi:*

Terdapat perbedaan pandangan di antara anggota BPUPKI, terutama antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok Islam. Kelompok Islam mengusulkan negara berdasarkan syariat, sementara kelompok nasionalis menginginkan negara yang inklusif bagi semua agama. 

Untuk mencapai kompromi, dibentuk Panitia Sembilan yang menghasilkan *Piagam Jakarta* pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat lima sila, dengan sila pertama berbunyi: *"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."* Namun, sila ini menuai keberatan dari kelompok non-Muslim, terutama dari Indonesia timur.

*Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:*

1. Soekarno (ketua)

2. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

4. Abdul Kahar Mudzakkir (anggota)

5. Abdul Wahid Hasyim (anggota)

6. Achmad Soebardjo (anggota)

7. Agus Salim (anggota)

8. Alexander Andries Maramis (anggota)

9. Mohammad Yamin (anggota).

c- *Perubahan pada Sidang PPKI (18 Agustus 1945):*

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945. Untuk menjaga persatuan, sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi *"Ketuhanan Yang Maha Esa,"* menghapus frasa syariat Islam agar lebih inklusif. Inilah rumusan Pancasila yang resmi menjadi dasar negara:

 *1. Ketuhanan Yang Maha Esa,*

 *2. Kemanusiaan yang adil dan beradab*

 *3. Persatuan Indonesia*

 *4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan*

 *5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia*

********

C. *Pengaruh Historis dan Filosofis*

Pancasila tidak hanya lahir dari diskusi politik, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai historis dan budaya bangsa Indonesia:

a- *Nilai Budaya Lokal:* 

Konsep musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan mencerminkan tradisi masyarakat Indonesia, seperti dalam budaya Jawa, Minang, atau Bali.

b- *Pengaruh Agama:*

Nilai ketuhanan dipengaruhi oleh ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan kepercayaan lokal, yang menekankan hubungan harmonis antara manusia dan Tuhan.

c- *Semangat Antikolonial:*

Pancasila mencerminkan semangat perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang, dengan menekankan persatuan dan keadilan sosial.

d- *Ideologi Dunia:* 

Pemikiran demokrasi, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial juga dipengaruhi oleh gagasan liberalisme, sosialisme, dan humanisme yang berkembang di dunia pada abad ke-20.

d.1. Makna demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas dan adil.

Kata "demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), sehingga secara harfiah berarti: *"kekuasaan rakyat."* Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyampaikan pendapat, dan memilih pemimpin melalui pemilu yang transparan.

*Ciri utama demokrasi meliputi:*

d.1.1. Kedaulatan Rakyat: 

Rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi.

d.1.2. Kebebasan Berpendapat: 

Warga memiliki hak untuk menyuarakan pandangan tanpa takut represi.

d.1.3. Pemilu yang Adil: 

Pemilihan umum dilakukan secara berkala, bebas, dan rahasia.

d.1.4. Supremasi Hukum: 

Hukum berlaku sama untuk semua, tanpa diskriminasi.

d.1.5. Perlindungan Hak Asasi: 

Menjamin kebebasan individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan beragama, dan berkumpul.

*Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Sistem ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan semangat kebangsaan Indonesia. Demokrasi Pancasila menekankan kedaulatan rakyat, musyawarah mufakat, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman, sembari tetap menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.*

*Nilai Kemanusiaan*

Kemanusiaan dalam di sini merujuk pada sila kedua, *"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"*, yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, keadilan, dan perlakuan yang beradab terhadap sesama, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, atau status sosial. 

*Dalam konteks Demokrasi Pancasila, sila ini menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.*

*Kesejahteraan sosial*

Dalam konteks ini merujuk pada sila kelima Pancasila, *"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"*, yang menekankan upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang adil terhadap kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Inilah tujuan dibangunnya suatu negara yang menjadi prioritas utama.

*****

*D. Perkembangan Pascakemerdekaan*

a- *Masa Orde Lama (1945–1966):* 

Pancasila menjadi dasar ideologi negara, tetapi interpretasinya sering kali dipolitisasi, seperti dalam konsep "Nasakom" (Nasionalisme, Agama, Komunisme) oleh Soekarno.

_*Alasan NU ada dalam Nasakom*_

Salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama, KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan negarawan ulung. Ia piawai berdiplomasi dengan siapa pun dan dalam kondisi apapun. Perannya di dalam percaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak meninggalkan prinsip-prinsip syariat dalam tradisi keilmuan pesantren. Kiai Wahab mampu mengimbangi aspirasi kelompok Islam lain serta mampu mengendalikan pergerakan kaum sosialis dan komunis di dalam pemerintahan, termasuk saat Presiden Soekarno menggagas integrasi Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom).

Jika NU ada diluar pemerintahan, bisa saja PKI akan berkuasa penuh, tanpa ada yang melawannya. https://www.nu.or.id/fragmen/apa-pertimbangan-nu-menerima-nasakom-soekarno-5BXqP

b- *Masa Orde Baru (1966–1998):* 

Pemerintah Soeharto menegaskan Pancasila sebagai ideologi tunggal melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), namun sering digunakan untuk membenarkan otoritarianisme.

*NU menerima da Asas Tunggal Pancasila*

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal di tengah banyak organisasi dan partai politik yang masih belum bisa menerimanya. https://www.nu.or.id/nasional/tiga-pertimbangan-nu-terima-pancasila-sebagai-asas-tunggal-L5kys

Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal ini bahkan dideklarasikan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 16 Rabiul Awal 1404 H atau bertepatan dengan 21 Desember 1983.

KH Abdul Muchith Muzadi menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Pancasila dapat diterima oleh NU sebagai asas tunggal. Hal ini termaktub dalam bukunya yang berjudul NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran: Refleksi 65 Tahun Ikut NU (2006).

*Pertama,* NU sejak mula didirikan pada tahun 31 Januari 1926 M atau 16 Rajab 1344 H tidak pernah mencantumkan asas organisasinya. Menurut Kiai Muchith, NU langsung menyebut tujuan pendiriannya. Sementara asas Islam dicantumkan NU ketika berubah menjadi partai politik, yakni pada tahun 1952 M.

*Kedua,* bagi NU, Islam bukanlah sebuah ideologi. Sebab, Islam merupakan agama Allah, sedangkan ideologi hanyalah hasil pemikiran manusia. Karenanya, Islam tidak bisa tepat menempati ideologi, pun ideologi tidak tepat juga untuk diisi Islam. Keduanya tidak dapat saling mengisi atau menggantikan.

*Ketiga,* asas organisasi tidak harus agamanya, melainkan boleh atas beragam hal tertentu, seperti kerakyatan, kekeluargaan, keadilan, ataupun lainnya.

Oleh karena itu, menurut Kiai Muchith, NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 1983 dan disahkan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984. Berikut deklarasinya.

*Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam*

Bismillahirrahmanirrahim 

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama

Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H

(21 Desember 1983)

c- *Masa Reformasi (1998–sekarang):* 

Pancasila tetap menjadi dasar negara, tetapi tantangannya adalah menjaga relevansi di tengah globalisasi, radikalisme, dan pluralisme.

E. *Makna Historis Pancasila*

Secara historis, Pancasila adalah wujud kompromi besar para pendiri bangsa untuk menyatukan Indonesia yang majemuk. Ia bukan sekadar ideologi politik, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur bangsa yang berakar dari sejarah panjang perjuangan, budaya, dan kearifan lokal. Pancasila menjadi jembatan antara berbagai ideologi global dan identitas nasional Indonesia.

#Mulod

Kamis, 03 April 2025

Belajar Faraid Mudah

 

1.     Definisi Ilmu Fara’id:

Ilmu Fara’id, menurut ulama’ ahli fara’id, adalah ilmu untuk mengetahui orang yang memperoleh atau tidak memperoleh harta warisan, dan mengetahui bagiannya masing-masing dalam harta warisan.

 Obyek Ilmu Fara’id

Obyek Ilmu Fara’id adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia/ wafat/ mati untuk pewarisnya.

3.     Hasil belajar:

Dapat memberikan hak kewarisan kepada ahli warisnya.

 Hukum belajar Fara’id:

Mempelajari ilmu fara’id hukumnya fardhu kifayah. Mengamalkan dan menerapkan ilmu fara’id ketika ada kasus perwarisan hukumnya adalah fardhu ain.

Perhatian terhadap Ilmu Fara’id:

Ada banyak teks Al-Qur’an atau hadits yang menerangkan tentang pentingnya memberikan harta warisan kepada ahli waris dengan kata yang jelas dan gamblang. Dan pulan ulama yang menulis buku/ kitab yang membahas secara khusus tentang harta warisan. Adapun dalilnya nanti aja.

HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN

            Ada 5 hal yang harus dipenuhi dan ditunaikan lebih dulu sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris, sbb.:

1.     Biaya pemulasaraan jenazah, seperti biaya seperangkat penguburan mayit dan upah memandikan jenazah.

2.     Penyelesaian masalah hutang si mayit, baik hak adamiy atau hak Allah.

3.     Wasiat kepada selain ahli waris, yang besarnya maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan.

SENDI PERWARISAN

            Ada 3 pilar atau rukun perwarisan:

1.     Orang yang memberi warisan (Al-Muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia secara real/ nyata atau yang ditetapkan menurut keputusan hukum, seperti orang hilang (yang tidak diketahui dengan pasti hidup-matinya).

2.     Pewaris (orang yang masih hidup setelah Muwarrits) yang mewarisi harta peninggalannya; atau diperkirakan masih hidup secara hukum seperti orang hilang.

3.     Adanya harta peninggalan itu sendiri.

SYARAT PERWARISAN

            Ada 3 syarat perwarisan:

1.     Kematian Muwarrits (orang yang memberi warisan), atau sudah ditetapkan secara hukum adanya kematian, seperti orang hilang.

2.     Hidupnya pewaris (orang yang memperoleh warisan) di saat Muwarrits meninggal dunia.

3.     Penetapan posisi pewaris dari sisi perkawinan, Wala’, atau kerabat.

SEBAB PERWARISAN

            Ada 3 sebab adanya perwarisan yang sudah disepakati ulama:

1.     Pernikahan, yaitu adanya akad nikah yang shahih, walau belum terjadi hubungan suami-istri.

2.     Nasab (kerabat hakiki), yaitu hubungan darah antara pewaris dan muwarrits.

Nasab ini ada 3 kategori:

a.      Ubuwwah (Orangtua): bapak, ibu, kakek atau nenek dan seterusnya ke atas.

b.     Bunuwwah/Anak (laki-laki atau perempuan), atau anak (laki-laki atau perempuan)-nya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari jalur laki-laki.

c.      Hawasyi (kerabat menyamping), yaitu saudara laki-laki, saudara perempuan, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudara laki-lakinya bapak, dan anak laki-laki mereka.

3.     Wala’. (kerabat secara hukum) yaitu: Perolehan harta warisan dari seorang budak yang telah dimerdekakannya yang tidak memiliki ahli waris lewat pernikahan atau tanpa kerabat secara hakiki.

                                         PENGHALANG PERWARISAN

            Ada 3 hal penghalang perwarisan yang telah disepakati para ulama secara permanen:

1.     Status budak.

2.     Pembunuhan, yaitu orang (sebagai ahliwaris) membunuh pewarisnya dengan sengaja.

3.     Perbedaan agama: Muslim dengan non-muslim, atau Yahudi dengan Nasrani.

 

AHLI WARIS

A.    Kelompok laki-laki.

Rinci

Ringkas

1. Anak laki-laki= ابن

1. Anak laki-laki

2. Cucu lk dari jalur laki-laki ke

bawah= ابن الابن

2. Cucu lk dari jalur laki-laki

ke bawah

3. Ayah= الأب

3. Ayah

4. Kakek dari jalur laki-laki

4. Kakek dari jalur laki-laki

5. Saudara laki-laki kandung

5. Saudara laki-laki

الإخوة (لأبوين/ لأب /لأم)

6. Saudara laki-laki Seayah

7. Saudara laki-laki Seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki Kandung

6. Anak lk. dari saudara lk. kandung atau seayah

ابن الأخ (لأبوين/ لأب)

9. Anak lk. dari saudara lk. Seayah

10. Paman (sdr. ayah) kandung

7. Paman (sdr. ayah) kandung/ seayah=(لأبوين/ لأب) العم

11. Paman (sdr. ayah) seayah

12. Anak lk.dari paman sekandung

8. Anak lk.dari paman sekandung atau seayah= ابن العم لأبوين/ لأب

13. Anak lk.dari paman seayah

14. Suami

9. Suami

15. Orang laki-laki yg. memerdekakan budak

10. Orang laki-laki yg. memerde-kakan budak= المعتق

 

Jika ahli waris laki-laki ada semua, maka yang mendapat warisan hanyalah 3 orang saja

1.     Anak laki-laki= ابن

2.     Ayah= الأب  dan

3.     Suami = زوج

  B. Kelompok Wanita:

Rinci

Ringkas

1. Anak perempuan

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

3. Ibu

4. Nenek (ibunya ibu)

4. Nenek dari ibu/ bapak

5. Nenek (ibunya bapak)

6. Saudara perempuan kandung

5. Saudara perempuan kandung/ seayah/ seibu

7. Saudara perempuan seayah

8. Saudara perempuan seibu

9. Istri

6. Istri

10. Wanita yang memerdekakan budak

7. Wanita yang memerdekakan budak

 

Kalau ahli waris wanita ini ada semua, maka yang memperoleh warisan hanya 5 orang, yaitu:

1.     Anak perempuan بنت

2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki بنت ابن

3.     Ibu أم

4.     Saudara perempuan kandung أخت لأبوين

5.     Istri. زوجة

Kalau ahli waris laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang memperoleh warisan hanya 5 orang saja:

1.     Anak laki, ابن

2.     Anak perempuan, بنت

3.     ayah, أب

4.     ibu أم

5.     suami/ istri. زوج \ زوجة

 =========

MACAM-MACAM PERWARISAN

            Dalam perwarisan/ ilmu fara’id, ahli waris memperoleh hak waris itu ada dua cara:

      I.         1. Dengan cara pasti, yaitu ahli waris memperoleh bagian tertentu (Al-Furudh Al-Muqaddarah). Tidak boleh ditambah, kecuali kasus Radd dan tidak boleh dikurangi, kecuali dalam kasus Aul.

Radd dan Aul ada diterangkan sendiri, InsyaAllah.

    II.        2.  Dengan cara sisa/ Ashabah, yaitu ahli waris memperoleh bagian sisa peninggalan. Sedikit-banyaknya relatif.

I.A. Bagian Pasti/ Al-Furudh Al-Muqaddarah

            Bagian/ saham ahli waris yang ditentukan dengan pasti ada 6:

1.     Setengah/ النصف

2.     Seperempat/ الربع

3.     Seperdelapan/ الثمن

4.     Sepertiga/ الثلث

5.     Seperenam/ السدس

6.     Duapertiga/ الثلثان

Sedangkan perolehan/ saham Sepertiga sisa/ ثلث الباقي adalah hasil ijtihad sahabat Umar bin Khattab RA. Untuk lebih jelasnya diterangkan berikut ini:

 

SETENGAH/ النصف

Ahli waris yang memperoleh bagian Setengah (1/2)/ النصف  ada 5:

1.     Suami, dengan satu syarat yaitu tidak ada keturunan dari mayit, seperti anak laki-laki/ ابن atau cucu perempuan dari anak laki-laki بنت ابن  ke bawah.

2.     Anak perempuan بنت dengan 2 syarat, yaitu:

a.      Tidak ada Mu’ashib-nya yaitu saudara lelakinya.

b.     Tidak lebih dari satu orang.

3.     Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan 3 syarat:

a.      Tidak ada pewaris yang lebih tinggi, yaitu anak laki-laki, anak perempuan.

b.     Tidak ada Mu’ashib-nya.

c.      Tidak bersama saudara perempuannya.

4.     Saudara perempuan kandung, dengan 4 syarat:

a.      Tidak adak keturunan dari mayit.

b.     Tidak orangtua laki-laki ke atas.

c.      Tidak adak Mu’ashib-nya

d.     Tidak lebih dari satu.

5.     Saudara perempuan seayah, dengan 5 syarat:

a.      Tidak ada keturunan dari mayit.

b.     Tidak ada orangtua laki-laki ke atas.

c.      Tidak ada saudara kandung laki-laki/ perempuan.

d.     Tidak ada Mu’ashib-nya

e.      Tidak lebih dari satu.

Keterangan: Mu’ashib adalah saudara laki-laki yang sederajat. Misal Anak peremuan itu Muashib-nya adalah anak laki-laki.

 

SEPEREMPAT/ الربع

            Ahli waris yang memperoleh bagian/ saham Seperempat (1/4) ada dua:

1.     Suami, mempereoleh bagian seperempat dengan satu syarat, yaitu: adanya anak keturunan dari mayit.

2.     Istri, memperoleh ¼ harta warisan dengan satu syarat, yaitu tidak ada keturunan dari mayit.

                                              SEPERDELAPAN/ الثمن

            Ahli waris yang memperoleh 1/8 hanyalah istri, seorang atau lebih minimal empat istri, jika ada keturunan dari mayit.

DUAPERTIGA / الثلثين

            Ahli waris yang memperoleh saham/ bagian Dua pertiga/ الثلثين adalah 4 orang, yaitu:

1.     Anak perempuan, dengan 2 syarat:

a.      Tidak ada Mu’ashib-nya

b.     Lebih dari seorang

2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan 3 syarat:

a.      Tidak ada keturunan dari mayit

b.     Tidak ada Mu’ashib

c.      Lebih dari seorang.

3.     Saudara perempuan sekandung, dengan 4 syarat:

a.      Tidak ada keturunan darimayit,

b.     Tidak ada orangtua jalur bapak

c.      Tidak ada Mu’ashib

d.     Lebih dari seorang.

4.     Saudara perempuan sebapak, dengan 5 syarat:

a.      Tidak ada keturunan dari mayit,

b.     Tidak ada orangtua jalur bapak

c.      Tidak ada saudara kandung laki-laki/ perempuan

d.     Tidak ada Mu’ashib

e.      Lebih dari seorang.

SEPERTIGA/ الثلث

Ahli waris yang memperoleh saham/ bagian pasti ada 2 orang:

1.     Ibu/ الأم dengan 3 syarat:

a.      Tidak ada anak keturunan dari mayit,

b.     Tidak ada saudara laki-laki atau perempuan lebih dari satu,

c.      Tidak pada kasus Garrawain.

2.     Saudara laki-laki atau perempuan seibu/ الإخوة لأم dengan 3 syarat:

a.      Lebih dari 2 orang

b.     Tidak ada anak keturunan dari mayit

c.      Tidak ada orangtua laki-laki jalur bapak ke atas.

GARRAWAIN/ غرّوين

            Garrawain adalah kasus perwarisan yang ahli warisannya adalah: Suami/ istri, Ibu dan bapak. Seorang ibu memperoleh saham/ bagian harta Sepertiga Sisa ((الثلث الباقي yaitu sisa harta setelah diberikan kepada ahli waris yang memperoleh saham pasti. Sedang ayah/ أب mendapat sisa harta murni. Contoh:

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

 

 

6

 

 

 

12

 

Suami

½

3

 

Istri

¼

3

 

Ibu

1/3 sisa

1

 

Ibu

1/3 sisa

3

 

Bapak

Sisa

2

 

Bapak

Sisa

6

 

Jumlah

 

6

 

Jumlah

 

12

 

                                        SEPERENAM/ السدس

Ahli waris yang memperoleh Seperenam/ السدس ada 7 orang:

1.     Bapak/ أب dengan 1 syarat, yaitu adanya anak keturunan si mayit dari jalur laki-laki kebawah. Kalau anak keturunannya itu perempuan, maka Bapak dapat bagian sisa/ ashabah + seperenan. Jika keturunannya tidak ada, maka Bapak dapat ashabah.

2.     Kakek seperti kedudukan Bapak, dengan syarat seperti tersebut     

3.            Ibu/ أم , dengan 2 syarat:

a.      Adanya anak keturunan si mayit, baik laki-laki atau perempuan.

b.     Adanyya saudara laki-laki atau perempuan lebih dari satu.

4.     Cucu perempuan dari anak laki-laki/ بنت الابن, seorang atau lebih dengan satu syarat bersama dengan anak perempuan/ بنت. Kalau anak perempuan tersebut dua orang atau lebih, maka cucu perempuan gugur/ mahjub, kecuali ia bersama dengan Mu’ashib-nya.

5.     Saudara perempuan sebapak/ أخت لأب dengan satu syarat, yaitu ia bersama saudara perempuan sekandung/ . أخت لأبوين Tapi, jika perempuan sekandung lebih dari seorang, maka Saudara perempuan sebapak gugur/ mahjub kecuali bila ia bersama dengan Mu’ashib-nya.

6.     Nenek/ جدة, ibunya ibu/bapak dengan satu syarat, yaitu tidak bersama dengan ibu, atau nenek yang lebih dekat dengan mayit.

7.     Saudara perempuan seibu/ أخت لأم dengan 3 syarat:

a.      Sendirian

b.     Tidak ada anak keturunan si mayit

c.      Tidak ada orangtua jalur laki-laki.

 

HUKUM KHUSUS BAGI SAUDARA

LAKI-LAKI/ PEREMPUAN SEIBU

أولاد الأم = أخ/ أخت لأم))

            Saudara laki-laki/ perempuan seibu memperoleh warisan sama rata tanpa membedakan jenis/ gender, dengan 2 syarat:

1.     Tidak ada anak keturunan, baik laki-laki atau perempuan dari pewaris/ mayit.

2.     Tidak ada ahli waris jalur bapak.

Misal:

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

 

 

2

 

Anak perempuan

½

1

 

3 orang saudara

laki-laki seibu

mahjub

0

 

 

Paman kandung

Sisa

1

 

Jumlah

 

2

            Dalam kasus ini ada anak dari pewaris, sehingga saudara perempuan seibu, mahjub.                                                                                                          

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

 

 

2

 

5 orang saudara

laki-laki seibu

mahjub

 

 

 

Saudara perempuan

Kandung

½

1

 

 

Bapak

Sisa

1

 

Jumlah

 

2

Dalam kasus ini ada orang tua laki-laki dari pewaris, sehingga saudara perempuan seibu, mahjub.                                                                             

MEKANISME MENENTUKAN ASAL-MASALAH

            Dalam menentukan pembagian saham/ perolehan masing-masing ahli waris, perlu ditetapkan Ashlul Mas’alah atau angka Kelipatan Perkalian Kecil (KPK) agar mendapatkan angka utuh, bukan angka pecahan bagi ahli waris. Ashlul mas’alah yang telah disepakati itu ada 7 (tujuh), yaitu: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Bila ahli warisnya terdiri dari orang yang memperoleh bagian sisa (Ashabah), maka Ashlul mas’alah ditentukan oleh jumlah perkepala, di mana laki-laki dapat 2 (dua) dan perempuan dapat 1 (satu). Misal:

 

Ahli waris

Saham

 

KPK

 

 

 

 

3

 

Anak laki-laki

Ashabah

2

2

 

Anak perempuan

1

1

 

Jumlah

 

 

3

 

 

Ahli waris

Saham

 

KPK

 

 

 

 

4

 

Anak laki-laki

Ashabah

2

2

 

Anak laki-laki

2

2

 

Jumlah

 

 

4

           

NB/ catatan:

(KPK sebagai Ashlul Mas’alah yaitu angka untuk membagi saham perolehan harta warisan).

            Kalau ahli warisnya hanya seorang saja yang memperoleh bagian tertentu, dan tidak ada ahli waris lain, maka KPK-nya diambil dari angka penyebutnya. Misalnya:

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

6

 

Ibu

1/6

1

 

Jumlah

 

6

 

Radd/ sisa

 

5

            NB:

            (Tentang Radd akan dijelaskan dalam bab tersendiri).

Kalau ada ahli waris Ashabah, maka  KPK-nya juga diambil dari angka Penyebutnya. Misal:

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

6

 

Ibu

1/6

1

 

Anak laki-laki

Sisa

5

 

Jumlah

 

6

 

            Sedangkan bila ada beberapa ahli waris yang memperoleh bagian pasti lebih dari satu, maka untuk menentukan KPKnya ada 4 opsi:

1.     Mumatsalah, yaitu dua angka yang senilai, misal:

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

2

 

Suami

1/2

1

 

Saudara perempuan seayah

1/2

1

 

 

Jumlah

 

2

 

2.     Mudakhalah, angka yang besar dapat dibagi oleh angkan yang kecil, tanpa sisa, dan KPK-nya diambilkan dari angka yang besar. Misal:

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

8

 

Istri

1/8

1

 

Anak perempuan

1/2

4

 

Saudara perempuan seayah

sisa

3

 

 

Jumlah

 

8

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

 

6

 

 

Ibu

1/6

1

 

 

2 Anak perempuan

2/3

4

@ 2

 

Anak laki-laki dari saudara  seayah

sisa

1

 

 

 

 

Jumlah

 

6

 

 

3.     Muwafaqah, yaitu setiap dua angka yang dapat dibagi oleh angka yang ketiga, lalu hasilnya dikalikan kepada salah satu dari dua angka tersebut. Misal:

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

12

 

Suami

1/4

3

 

Bapak

1/6

2

 

Anak laki-laki

Sisa

7

 

Jumlah

 

12

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

24

 

Istri

1/8

3

 

Bapak

1/6

4

 

Anak laki-laki

Sisa

17

 

Jumlah

 

24

 

4.     Mubayanah, yaitu setiap angka/ bilangan yang satu dengan lainnya tidak dapat membagi, dan tidak pula dapat dibagi oleh angka/ bilangan ketiga. Untuk menentukan KPK-nya itu dengan cara mengkalikan angka pembaginya. Dalam contoh ini adalah 2 x 3 = 6 sebagai KPK. Misal:

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

 

 

6

 

9

 

Suami

1/2

3

3/9

3

 

2 orang sdr. Peremp. kandung

2/3

4

4/9

4

 

 

2 orang saudara. seibu

1/3

2

2/9

2

 

 

Jumlah

 

9

 

9

 

Aul

 

3

 

 

NB. Masalah Radd akan diterangkan lebih detail nanti.

Untuk memahamkan pengertian Mubayanah, kita bandingkan dengan istilah lainnya, sbb.:

1.     Kalau angka yang besar dapat dibagi oleh angka yang kecil, ini namanya Mudakhalah.

2.     Kalau angka yang besar tidak dapat dibagi oleh angka yang kecil, tapi dapat dibagi oleh kehadiran angka ketiga. Ini namanya Muwafaqah.

3.     Kalau kedua angka tidak dapat saling membagi, dan tidak pula dapat dibagi oleh kehadiran angka ketiga, maka ini disebut Mubayanah.

4.     Mumatsalah, sudah jelas.

BAB ASHABAH/ SISA

Ashabah yaitu ahli waris yang memperoleh bagian sisa, bagian yang tidak pasti dan  tidak dapat ditentukan lebih dahulu prosentasenya.

Ashabah ada 3 kategori:

       I.          Ashabah bin-nafsi, yaitu ahli waris laki-laki selain suami dan saudara laki-laki seibu, sebagai berikut:

1.     Anak laki-laki= ابن

2.     Cucu lk dari jalur laki-laki ke bawah= ابن الابن

3.     Ayah= الأب

4.     Kakek dari jalur laki-laki/ أبو أب ke atas

5.     Saudara lk.kandung/ أخ لأبوين

6.     Saudara lk. seayah/ أخ لأب

7.     Saudara lk. seibu

8.     Anak lk. dari saudara lk. kandung/ ابن الأخ لأبوين

9.     Anak lk. dari saudara lk. seayah/ ابن الأخ لأب

10.  Paman (sdr. ayah) kandung/ عم لأبوين

11.  Paman (sdr. ayah) seayah/ عم لأب

12.  Anak lk.dari paman sekandung/ ابن العم لأبوين

13.  Anak lk.dari paman seayah/ ابن العم لأب

14.  Suami

15.  Orang laki-laki yg. memerdekakan budak/ المعتق

Beberapa Contoh:

Ahli Waris

SHM

KPK

Status

 

 

4

 

Suami

¼

1

 

Anak laki-laki

Sisa

3

Ashabah bin

Nafsi

 

 

 

    II.          Ashabah Bil Ghair. `

Ashabah bil Ghair adalah ahli waris perempuan bersama saudara lelakinya atau Mu’ashib-nya. Ini ada 4 orang:

1.     Anak perempuan/ بنت bersama saudara laki-laki.

2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki/ بنت ابن bersama cucu laki-laki.

3.     Saudara perempuan kandung/ أخت لأبوين bersama saudara laki-laki.

4.     Saudara perempuan seayah / أخت لأب bersama saudara laki-laki.

Contoh:

Ahli Waris

SHM

KPK

 

Status

 

 

4

 

 

Suami

¼

1

 

 

Anak peremp

Ashbah

3

1

Ashabah bilghair

Anak laki-laki

2

Ashabah binnafsi

 

 

 

 

 

 

  III.          Ashabah Ma’al Ghair

            Ashabah Ma’al Ghair yaitu ahli waris wanita yang memperoleh bagian sisa bersama wanita lain yang menjadi keturunan si mayit. Yaitu anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.

Ini ada 2 orang:

1.     Saudara perempuan kandung atau seayah أخت لأب /أخت لأبوين  seorang atau lebih, bersama seorang anak perempuan/ بنت.

2.     Saudara perempuan kandung atau seayah أخت لأب /أخت لأبوين  seorang atau lebih, bersama seorang anak perempuan dari anak laki-laki/ابن بنت.

 

Contoh:

Ahli waris

SHM

KPK

Status

 

 

8

 

Istri

1/8

1

 

Anak peremp.

½

4

 

Saudara premp.kandung

Ashbah

3

Ashabah ma’al

Ghair

 

 

 

 

KATEGORI AHLI WARIS

                        Ahli waris bila dilihat dari segi memperoleh bagiannya, dapat dibagi menjadi 4 kategori:

A.   A.  Ahli waris yang hanya memperoleh bagian pasti saja. Ini ada 5 personil:

1.     Suami

2.     Istri

3.     Ibu

4.     Nenek

5.     Saudara laki-laki/ Perempuan seibu.

B.   B.  Ahli waris yang hanya memperoleh sisa/ ashabah saja. Ini ada 12 personil:

1.     Anak laki-laki

2.     Cucu laki-laki ke bawah dari jalur laki-laki

3.     Saudara laki-laki kandung

4.     Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung sampai ke bawah

5.     Saudara laki-laki sebapak

6.     Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak sampai ke bawah

7.     Paman sekandung

8.     Anak laki-laki dari paman sekandung sampai ke bawah

9.     Paman seayah

10.  Anak laki-laki dari paman seayah sampai kebawah

11.  Mu’thiq

12.  Mu’tiqah.

C.   C.  Ahli waris yang kemungkinan memperoleh bagian pasti, atau bagian sisa dan tidak boleh digabung keduanya. Ini ada 4 personil:

1.     Anak Perempuan

2.     Cucu Perempuan dari anak laki-laki

3.     Saudara Perempuan kandung

4.     Saudara perempuan seayah

D.    Ahli waris yang memperoleh bagian pasti, dan bagian sisa secara gabungan. Ini ada 2 personil:

1.     Ayah

2.     Kakek


BAB MAHJUB/ TERHALANG

            Mahjub, menurut bahasa adalah terhalang. Sedangkan menurut ilmu fara’id adalah terhalang mendapatkan warisan, baik secara total atau terkurangi bagiannya, sebagai berikut:

            I.          Terhijab (terhalang memperoleh warisan) karena adanya sifat yang melekat:

1.     Budak/ hamba sahaya

2.     Pembunuhan

3.     Perbedaan agama.

Ketiga sifat di atas bisa masuk pada seluruh ahli waris, tanpa kecuali.

Ahli waris yang berstatus seperti ini, keberadaannya dipandang seperti tidak adanya. Wujuduhu Ka’adamihi. Ia tidak dapat memperoleh warisan, dan tidak dapat pula menjadi penghalang ahli waris lainnya.

Seperti contoh berikut:

 

Ahli Waris

SHM

KPK

Status

 

 

 

6

 

 

Ibu

1/6

1

 

 

Anak laki-laki

 

0

Pembunuh

 

Anak peremp.

½

3

 

 

Saudara laki-laki kandung

Sisa

2

 

 

 

 

Jumlah

 

6

 

NB:

Anak laki-laki seandainya tidak membunuh, ia akan mewarisi dengan cara Ashabah binnafsi dan bisa menjadi penghalang terhadap Saudara laki-laki kandung. Karena ia pembunuh terhadap pewarisnya, maka ia tidak mendapat apa-apa.

 II.          Mahjub terhalang adanya seseorang. Yaitu orang terhijab memperoleh warisan secara menyeluruh atau sebagian karena ada penghalang/ hajib yang bukan status yang melekat padanya seperti yang tersebut di atas.

Ini ada dua kategori:

1.     Mahjub Hirman, yaitu seseorang tidak memperoleh warisan secara total karena ada ahli waris yang lebih barhak. Seperti tertib urut kacang Panjang, sebagaimana dalam hal Ahli Waris Ashabah yang bisa menghalangi ahli waris di bawahnya, selain ahli waris anak laki-lakiابن   dan bapak  أب  . Misal:

 

 

Ahli Waris

SHM

KPK

 

 

 

1

 

Anak laki-laki

Ashabah

1

 

Saudara laki-laki kandung

Mahjub

0

 

 

Jumlah

 

1

Ini mahjub hirman, terhalang adanya ahli waris yang lebih berhak, yaitu anak laki-laki.

Ahli waris yang terhijab hirman dapat menjadi penghalang terhadap ahli waris dengan cara nuqshon / pengurangan saham.

Contoh:

 

Ahli waris

SHM

KPK

 

 

 

 

6

6

 

Ayah

1/6 + sisa

1 + 1

2

 

Ibu

1/6

1

1

 

Anak perempua

1/2

3

3

 

Saudara laki-laki

mahjub

0

 

 

Saudara perempuan

 

Jumlah

 

 

6

 

 

Mahjub Hirman ini ada 8 personil:

 

Ahli waris

Penghalang/ hajib

1

Kakek

Ayah

2

Nenek/ ibunya ibu

Ibu

Nenek/ ibunya bapak

Ibu dan atau bapak

3

Putranya anak laki2

Anak laki-laki

4

Saudara laki-laki:

(Kandung/ Seayah/ Seibu)

Anak laki-laki/

Putranya anak laki2/

Bapak

 

 

5

Saudara laki-laki dan

Atau perempuan

Seibu

Kakek, anak perempan

Atau cucu perempuan

dari anak laki-laki

 

 

6

Saudara laki-laki

Sebapak

Saudara laki-laki

Sekandung

 

7

Cucu perempuan dari

Anak laki-laki tanpa

Muashib

Anak perempuan lebih

dari dua

 

 

 

8

Saudara perempuan

Seayah tanpa Muashib

Saudara perempuan

sekandung lebih dari dua

 

 

2.     Mahjub Nuqshon, yaitu ahli waris yang terhalang sebagian saham perolehannya, karena ada seseorang.

Contoh:

 

Ahli waris

SHM

KPK

 

 

 

 

6

 

 

Ibu

1/3

2

 

 

Seorang Saudara laki-laki/ Perempuan seibu

1/6

1

 

 

Paman (saudara kandungnya bapak

Sisa

3

 

 

Jumlah

 

6

 

2

Ahli waris

SHM

KPK

 

 

6

Ibu

1/6

1

2 orang Saudara laki-laki/ Peremp seibu

1/3

2

Paman (saudara kandungnya bapak

Sisa

3

Jumlah

 

6

            Gambar no. 1 dan 2 diatas contoh mahjub nuqshon, pengurangan dari saham 1/3 menjadi 1/6 bagi ahli waris ibu.

Mahjub Nuqson, yaitu terhalang Sebagian perolehan harta warisan karena ada ahli waris lain. Seperti:

a.      Suami/  زوجdari mamperoleh setengah manjadi seperempat

b.     Istri زوجة dari mamperoleh seperempat menjadi seperdelapan

c.      Ibu/ ام  dari mamperoleh sepertiga menjadi seperenam. 

d.     Ayah/bapak/ أب dari memperoleh ashabah/ sisa menjadi seperenam.

 

JADWAL AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

 

1

Suami

1

½

Tidak ada anak Keturunan dari mayit

 

 

2

¼

Ada anak Keturunan dari mayit

 

 

2

Istri: seorang atau lebih

1

¼

Tidak ada anak Keturunan dari mayit

 

 

2

1/8

Ada anak Keturunan dari mayit

 

 

3

Anak perem-

puan

1

½

Jika sendirian tanpa Saudara laki-lakinya

 

2

2/3

Jika lebih dari satu tanpa Saudara laki-lakinya

 

3

Asbbil

ghair

Jika bersama saudara

Laki-lakinya/ muashib

 

4

Anak perempuan

Dari anak

Laki-laki

1

1/2

a. Jika sendirian tanpa Muashib,

 

 

b. Tidak ada anak dari pewaris

 

2

2/3

a. Lebih dari satu

 

 

b. Tidak ada muashib

 

 

c. Tidak ada anak dari

pewaris

 

3

1/6

a. Jika sendirian/ lebih

dari satu

 

b. ada anak Perempuan

 

 

c. Tidak ada muashib.

 

 

4

Mahjb

a. Ada anak laki-laki

dari pewaris

 

b. Ada anak perempuan lebih dari satu tanpa muashib.

 

 5

Ayah/ bapak

1

1/6

Ada anak Keturunan

laki-laki dari mayit:

ابن \ ابن ابن

 

 

2

1/6 +

Sisa

Ada anak Keturunan perempuan dari mayit:

 

 

بنت \ بنت ابن

 

 

3

Sisa

Tidak ada anak

laki-laki dari mayit:

ابن \ ابن ابن

 

 

6

Ibu

1

1/3

Tidak ada anak

keturunan dari si

mayit

 

2

1/6

a.Ada anak keturunan

dari si mayit.

 

b. Ada saudara laki-

laki/ Perempuan lebih

dari satu.

 

c. Bukan masalah

gharrawain

 

3

1/3

sisa

a. Dalam masalah gharrawain

 

b. Tidak ada anak

keturunan dari si

mayit

 

c. Ada saudara laki-

laki/ Perempuan lebih

dari satu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

 

7

Kakek jalur

bapak

1

1/6

a. Tidak ada anak

keturunan laki-laki dari

si mayit

 

b. tidak ada penghalang

 

 

c. Tidak ada saudara

laki-laki/ perempuan

sekandung atau seayah

 

2

1/6 +

sisa

a. Ada anak keturunan

perempuan dari pewaris/

mayit/ cucu perempuan

jalur laki-laki.

 

b. Tidak ada anak

keturunan laki-laki dari

si mayit

 

c. tidak ada penghalang

 

 

d. Tidak ada saudara

laki-laki/ perempuan

sekandung atau seayah

 

3

Sisa

a. Tidak ada ahli waris

keturunan dari pewaris.

 

b. Tidak ada penghalang

 

 

c. Tidak ada saudara

laki-laki/ perempuan

sekandung atau seayah

 

4

Mah-

jub

a. Ada ayah

 

 

b. Ada kakek terdekat

dari pewaris

 

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

 

8

Nenek

1

1/6

Tidak ada penghalang

 

 

2

Mahjb

oleh:

a. Ibu

 

 

b. Nenek yang lebih

dekat dari jalur ibu

 

Bila nenek jalur bapak, mahjub oleh yang lebih dekat

 

9

Saudara Perempuan kandung

1

1/2

a. Jika sendirian

 

 

b. Tidak ada muashib

 

 

c. Tidak ada penghalang

 

 

d. Tidak ada kakek.

 

 

2

2/3

a. Jika lebih dari seorang

 

 

b. Tidak ada muashib

 

 

c. Tidak ada penghalang

 

 

d. Tidak ada kakek.

 

 

3

Ashabah

bilghair

a. Jika bersama saudaranya

 

 Maal ghair

b. Jika bersama anak Perempuan pewaris

 

4

Jadmaal ikhwah

c. Bersama kakek dalam satu

kasus

 

5

Mahjub

a. Ada anak keturunan laki-laki dari pewaris

b. Ada bapak.

 

 

 

 

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

10

Saudara Perempuan seayah

1

1/2

a. jika sendirian

 

b. Tidak ada muashib

 

c. Tidak ada penghalang

 

d. Tidak ada saudara laki-laki/

Perempuan kandung

e. Tidak ada kakek.

 

2

2/3

a. Jika lebih dari seorang

 

b. Tidak ada muashib

 

c. Tidak ada penghalang

 

d. Tidak ada saudara laki-laki/

Perempuan kandung

e. Tidak ada kakek.

 

3

1/6

a.Ada satu orang saudara Perem-

puan kandung

b. Tidak ada muashib

c. Tidak ada penghalang:

 

1. Bapak

 

2. kakek ke atas

 

3. Anak dari pewaris

 

4. Saudara laki-laki kandung

 

4

Sisa

a. Bersama muashibnya

 

b. Dalam kasus Jadd maal ikhwah

c. Bersama anak perempuan

 

d. Bersama cucu perempuan

Dari anak laki-laki

e. Tidak ada anak laki-laki dari pewaris/ keturunan jalur laki-laki dari pewaris

f. Tidak ada ayah

 

g. Tidak ada saudara laki-laki

kandung

5

Mahjub

a. ada anak laki-laki dari mayit

 

b. Ada apak

 

c. Ada saudara laki-laki kandung

 

d. Ada saudara Perempuan kandung lebih dari satu, jika tanpa saudara laki-laki sebapak

 

e. Ada saudara Perempuan kandung yang bersama anak Perempuan/ atau cucu Perempuan dari jalur laki-laki.

11

Saudara laki-laki atau Perempuan seibu

1

1/3

a. Lebih dari satu, laki-laki atau

Perempuan

b. tidak ada penghalang:

 

1. Bapak

 

2. kakek ke atas

 

3. Anak dari pewaris

 

2

1/6

a. jika sendirian

 

b. Tidak ada muashib

 

c. Tidak ada penghalang seperti

 

No. 10.3.c

 

3

Mahjub

a. Ada bapak

 

b. Ada kakek

 

c. Ada anak keturunan, baik laki-laki atau Perempuan jalur laki-laki si mayit.

 

 

AUL DAN RADD

MASALAH ‘AUL

            ‘Aul menurut istilah ilmu waris yaitu bertambahnya perolehan perwarisan dari yang telah ditentukan secara pasti, sehingga berakibat berkurangnya perolehan kewarisan dari yang sebenarnya didapatkan.

            Dengan kata lain, bila ada masalah kewarisan yang Asal Masalah (AM)-nya lebih kecil dari pada jumlah angka perolehan ahli waris, maka AM-nya harus dikoreksi. Yaitu, dengan cara menjadikan jumlah perolehan bertindak sebagai AM.

AM/ KPK (Asal Masalah/ Kelipatan Perkalian Kecil) yang bisa terjadi Aul adalah AM 6, 12 dan 24. Misalnya sebagai berikut:

1

Ahli Waris

shm

AM

 

 

 

 

6

7

 

Suami

1/2

3

3/7

3

2 saudarikand.

2/3

4

4/7

4

 

 

7

 

7

Aul

 

1

 

 

 

Ini yang disebutTashihul Mas’alah, koreksi AM.

 

2

Ahli Waris

shm

AM

 

 

 

 


12

13

13

Istri

1/4

3

3/13

3

Ibu

1/6

2

2/13

2

2 saudari seayah

2/3

8

8/13

8

 

 

13

 

13

Aul

 

1

 

 

 

 

 

Ahli Waris

shm

AM

 

 

 

 

24

27

27

2 anakperemp.

2/3

16

16/27

16

Istri

1/8

3

3/27

3

Ibu

1/6

4

4/27

4

Ayah

1/6

4

4/27

4

 

 

27

 

27

Aul

 

3

 

 

 

Catatan:

1. Ini yang disebutTashihul Mas’alah, koreksi AM/ KPK

2. SHM= Saham

 MASALAH RADD

Yang disebut Radd, menurut istilah ilmu fara’id, yaitu pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris yang sudah memperoleh bagiannya masing-masing kepada ahli waris selain suami atau istri, sesuai prosentase perolehannya.

Atau dengan kata lain bisa dilihat, jika angka AM-nya lebih besar daripada angka hasil perolehan (saham)-nya.

Syarat Radd

Radd terjadi dengan 3 syarat:

1.     Adanya ahli waris yang memperoleh bagian pasti/ ash-habul furudh.

2.     Tidak ada ahli waris Ashabah yang pemperoleh bagian sisa.

3.     Ada sisa harta warisan.

Sisa harta warisan ini diberikan kepada siapa ? Ada 3 pendapat:

A.    Kepada Ahli waris selain Suami atauIstri. (Menurut Sayyidina Ali RA., yang diikuti Imam AsySyafi’iy).

B.    Kepada seluruh Ahli waris walau kepada Suami atau Istri. (Menurut pendapat Sayyidina Utsman dan Jabir bin Yazid)

C.    Diberikan kepada Ahli Waris selain 6 nama berikut ini:

1.     Suami/  زوج

2.     Istri, زوجة

3.     Cucu peremp. dari anak laki-laki بنت ابن yang bersama Anak perempuan, بنت

4.     Saudara peremp. seayah أخت لأب yang bersama saudara peremp. sekandung, أخت لأبوين

5.     Saudara/ saudari seibu إخوة لأم yang bersama Ibu, أم

6.     Nenek. أم أم ....أم أب....

Catatan:

Sisa harta/ Radd diberikan kepada:

Ahli waris yang dapat meneriwa Radd yaitu:

1.     Anak permp. (بنت)

2.     Cucu permp. dari keturunan laki-laki بنت ابن))

3.     Saudara kandung permp. أخت لأبوين))

4.     Saudara premp. seayah (أخت لأب)

5.     Ibu kandung (أم)

6.     Nenek dari ibu/ bapak (أم أم/ أم أب)

7.     Saudara permp. seibu (أخت لأم)

8.     Saudara laki-laki seibu (أخ لأم)

9.     Suami atau istri (زوج/ زوجة ), tidak memperoleh Radd menurut mazhab Imam Asy-Syafi’iy.

Cara penyelesaian Radd:

       I.          Ahli waris,tanpa keberadaan suami atau istri.

a.      Ahli waris hanya seorang saja, seperti ibu, atau hanya saudara peremp. kandung/ sebapak/ atau seibu saja, maka ia mendapatkan semu aharta peninggalan, layaknya Ashabah dengan perincian: Bagian pasti + Radd (lihat gb.1 dan Gb..4 dibawah).

b.     Jika ahli waris lebih dari satu dalam posisi yang sama, seperti Anak (laki-laki atau Perempuan) maka dibagi secara bersama dengan melihat  nilai jumlah personilnya, dengan prinsip lelaki dihitung 2 bagian dan Perempuan dihitung 1 satu bagian. (lihat Gb. 2 dan 3)

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

1

 

 

3

 

 

Ibu

1/3

1

 

 

Radd

2

 

 

Jumlah

 

3

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

2

 

 

3

Saudara laki-laki kandung

Ashabah

1

Saudara laki-laki kandung

1

Saudara laki-laki kandung

1

 

Jumlah

 

3

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

3

 

 

3x

3

9

9

1. Saudara peremp. kandung

 2/3

2x

3

6

3

2. Saudara peremp. kandung

3

3. Saudara peremp. kandung

3

 

Radd

 

1

3

3

 

 

Jumlah

 

 

 

9

9

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

4

 

 

4

1. Saudara laki-laki kandung

Ash.binnafsi

2

2. Saudara peremp. kandung

Ash.bilghair

2

3. Saudara peremp. kandung

 

Tidak ada Radd, karena ada Ashabah

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

4

 

c.      Jika ahli waris ada dua kelompok atau lebih, maka AM-nya dikoreksi dari jumlah saham/ perolehan yang telah ditentukan secara pasti, tanpa melihat sisa. (Lihat Gb.4 dan 5)

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

4

 

 

6

5

 

Nenek

1/6

1

1

 

Saudara premp. kand

1/2

3

3

 

Saudara premp. seayah

1/6

1

1

 

Jumlah

 

5

5

 

Radd

 

1

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

5

 

 

6

5x3

15

 

Nenek

1/6

1x3

3

 

1. Saudara peremp. kandung

2/3

4x3

12

4

 

2. Saudara peremp. kandung

4

 

3. Saudara peremp. kandung

4

 

 

Jumlah

 

5

 

15

 

 

Radd

 

1

 

 

 

     II.          Jika ahli waris ada suami (زوج) atau istri (زوجة), maka ambillah bagiannya lebih dulu, lalu Radd/ sisanya untuk ahli waris yang memperoleh Radd jika hanya seorang (lihat Gb. 6). Tapi kalau yang memperoleh Radd lebih dari seorang, maka Radd dibagi sesuai prosentase sahamnya (Gm. 7).

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

6

 

 

6

 

6

Suami

1/2

3

Ibu

1/3

2 +

1

3

Jumlah saham

 

5

 

 

Radd

 

1

 

 

Jumlah total

 

 

 

6

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

 

 

7

 

 

12x6

 

72

Istri

1/4

3x6

 

 

 

 

18

Ibu

1/6

2+

6

12+2/6

12+6

18

18

Saudaralakiseibu

1/3

4+


24+4/6

24+12

36

18

Saudarapremp. seibu

18

Jumlahsaham

 

9x6

 


54

 

 

 

Radd

 

3x6

 

18

 

 

 

Jumlah total

 

12x6

 

72

 

Hitungannya adalah sbb.:

Angka 2/6 dan 4/6 (dapat dikecilkan menjadi 1/3 dan 2/3) adalah angka untuk membagi Radd yang sisanya 18 tsb. yang akan ditambahkan kepada ahli waris yang memperolehnya. (Gb. 7) di atas.

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

 

8

 

 

24x

20

480

 

Istri

1/8

3x

20

60

 

Ibu

1/6

4

20

80+

4/20

84

Anak perem.بنت

1/2

12

240+

12/20

252

Cucu peremp.بنت ابن

1/6

4

80+

4/20

84

Jumlah saham

 

23x

20

460

 

 

Radd

 

1x

20

20

 

 

Jumlah total

 

24x

20

480

 

 

Penyelesaian Radd seperti pada contoh Gb. no.7 dan 8, adalah yang termudah.

====================

 

BEBERAPA KASUS PERWARISAN

A.    Musytarakah

Musytarakah adalah kasus perwarisan yang ahli warisnya adalah:

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

9

 

 

6x 3

18

 

Suami

½

3x 3

9

 

Ibu

1/6

1x 3

3

 

Saudara lk. seibu

1/3

2

2x 3

6

2

Saudara permp. seibu

2

Saudara kandung

Sisa

habis

 

2

 

Jumlah

 

 

 

18

 

 

Dalam kasus Musytarakah ini, bila ditetapkan apa adanya, maka ahli waris yang memperoleh bagian sisa harta, justru tidak memperoleh bagian apa-apa. Karena harta peninggalan sudah diambil oleh ahli waris yang mendapatkan bagian pasti/ Ashhabul Furudh. Padahal kedudukan saudara kandung أخ لأب وأم)) itu lebih dekat daripada saudara seibu(أخ لأم). Oleh karena itu, saudara kandung digabungkan (Musytarakah, penggabungan) dengan saudara seibu. (Lihat Gb. 9). Seberapapun banyaknya saudara/saudari kandung, tetap digabungkan menjadi saudara seibu, dan dibagi rata. Misal Gb. no. 10 berikut ini.

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

10

 

 

6x4

24

 

 

Suami

½

3x4

12

 

 

Ibu

1/6

1x4

4

 

 

Saudara lk. seibu

1/3

2

2x 4

8

2

Saudara permp. seibu

2

Saudara lk. kandung

Sisa

habis

2

 

Saudr. peremp. kandng

2

 

Jumlah

 

 

24

 

B.    Akdariyah

Akdariyah adalah kasus perwarisan yang ahli warisnya terdiri dari: Suami, ibu, kakek, dan saudara Perempuan kandung (atau seayah).

Kalau dihitung dengan kaidah awal, maka kakek hanya mendapatkan bagian sangat minim darisaudara Perempuan kandung/ seayah.

Padahal posisi kakek dengan saudara perempuan itu sama, satu langkah dari pewaris (simati). Lihat Gb.11.a. Sehingga kasus ini dibawa pada perwarisan Jadd Ma’al Ikhwah. Lihat Gb. 11.b.

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

11

a

 

 

6

9

Suami

1/2

3

3

Ibu

1/3

2

2

Kakek*

1/6

1

1

Saudara prmp. kand./ sebapak

1/2

3

3

Jumlah

 

9

 

 

Aul

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

Kakek sama Saudara

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

 

11

b

 

 

6

9x3

 

27

 

Suami

1/2

3

3x3

 

9

 

Ibu

1/3

2

2x3

 

6

 

Kakek*

1/6

1

1

3

4x3

12

8

Saudaraprmp. kand./sebapak

1/2

3

4

Jumlah

 

9

9

 

 

 

 

Aul

 

3

 

 

 

 

Kakek bernilai 2 dan saudara Perempuan bernilai 1

C.    Jadd ma’al Ikhwah (الجد مع الإخوة).

Kasus Jadd ma’al Ikhwah, sebenarnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits. Ini hanyalah hasil Ijtihad para sahabat.

Perwarisan Jadd ma’al Ikhwah, yaitu perwarisan yang ahli warisnya terdiri dari: Kakek bersama saudara sekandung atau seayah.

Cara penyelesaian kasus Jadd Ma’al Ikhwah.

Ada 2 cara penyelesaiannya:

1.     Jadd ma’al Ikhwah tanpa ahli waris lain dari Ashhabul Furudz, dengan perhitungan yang lebih menguntungkan untuk Jadd/ kakek antara Muqasamah, atau sepertiga (1/3).

 

2.     Jadd ma’al Ikhwah bersama ahli waris lain yang mendapatkan bagian pasti/ Ashhabul Furudz, dengan perhitungan yang lebih menguntungkan untuk Jadd/ kakek antara Muqasamah, sepertiga sisa (1/3sisa) atau seperenam (1/6).

Keterangan/ NB:

Muqasamah = bagi rata sesuai nilai personil. (Laki-laki= 2, Peremp. =1)

C.1. Jadd ma’al Ikhwah tanpa ahli waris Dzawil Furudl. Untuk lebih jelasnya seperti contoh berikut ini:

 

C.1.a. Orang meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:

Gb

Ahli Waris

SHM

AM 1

 

AM 2

 

12

 

 

2

 

3

 

 

Mqs

 

1/3

 

 

1. Kakek/

1

1= 1/2

 

1

1

1. orang Sdr. laki-laki kandung Atau seayah

1

1= 1/2

sisa

2

2

 

Jumlah

2

 

 

3

 

 

Untuk mengetahui perolehan Jadd yang lebih menguntungkan, hendaklah diadakan perbandingan antara MQS dan Sepertiga, sbb.:

Mqs= ½  dan 1/3= 1/3. Sehingga untuk Jadd yang lebih menguntungkan adalah Muqasamah.

 

C.1.b. Orang meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

13

 

Mqs

3

 

 

Kakek/

1

1/3

1

 

Saudara laki-laki kandung

1

sisa

2

 

Saudara laki-laki kandung

1

 

Jumlah

3

 

3

 

 

Dalam gambar no. 13 ini, perolehan Kakek adalah sama antara Muqasamah dan sepertiga, sehingga kakek boleh mengambil salah satu di antara dua opsi tersebut.

C.1.c. Orang meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

14

 

Mqs

4

 

 

3

9

Kakek/

1

 

1

1/3

1

3

Saudara laki-laki kandung

1

sisa

3

 Sisa

2x 3

6

2

Saudara laki-laki kandung

1

2

Saudara laki-laki kandung

1

2

 

Jumlah

4

 

4

 

 

9

Dalam contoh ini: Kakek dalam Mqs memperoleh ¼ dan 3/9 (=1/3). Sehingga, dalam kasus ini kakek lebih menguntungkan memperoleh sepertiga (1/3) daripada Muqasamah. (Gb. 14)

C.2. Jadd ma’al Ikhwah bersama ahli waris Dzawil Furudl, maka ada 3 opsi perhitungan bagi Jadd/ kakek, yaitu: Muqasamah, Sepertiga sisa, atau seperenam (Muqasahah, 1/3 sisa, atau 1/6). Ashhabul Furudz yang  mungkin bersamanya adalah:

1.     Anak Perempuan, بنت

2.     Anak Perempuan darianaklaki-laki,بنت ابن

3.     Nenek, جدة

4.     Ibu( (أم

5.     Suami, atau(زوج)

6.     Istri. (زوجة )

Seperti contoh di bawah ini:

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

Mqsm

15

a

 

 

2x2

4

 

Suami

1/2

1x2

2

 

Kakek

Mqsm

1x2

2

1

1/4

1 saudara laki-laki kandung

1

 

Jumlah

4

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/3

15

b

 

 

6

 

Suami

1/2

3

 

Kakek

1/3 sisa

1

1/6

1 saudara laki-laki kandung

Sisa

2

 

Jumlah

 

6

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/6

15

c

 

 

6

 

Suami

1/2

3

 

Kakek

1/6

1

1/6

1 saudara laki-laki kandung

Sisa

2

 

Jumlah

 

6

 

 

Jadi, kakek memperoleh yang lebih baik dari opsi ¼: 1/6: 1/6 dengan perbandingan: 3/12 : 2/12 : 2/12. Pada Gm. 15,a,b,c. Muqasamah lebih baik untuk kakek.

Latihan:

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

16

 

 

 

 

Anak perem

 

 

 

Istri

 

 

 

1 Saudara laki-laki kand.

 

 

 

Saudara perem.kand

 

Kakek

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

17

 

 

 

 

 

Suami

 

 

 

 

Nenek

 

 

 

 

Saudari permp kand.

 

 

 

 

Kakek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

18

 

 

 

 

 

Istri

 

 

 

 

Anak peremp.

 

 

 

 

Saudara laki-laki kand.

 

 

 

 

Kakek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/6

 

 

19

1

 

 

6

 

 

 

2 orang anak prmp

2/3

4

 

 

 

Ibu

1/6

1

 

 

 

Kakek

1/6

1

1/6

 

 

3 saudara kndung

sisa

---

 

 

 

Jumlah

 

6

 

 

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

Mqs

 

19

2

 

 

6x2

12

 

2 orang anak prmp

2/3

4

8

 

Ibu

1/6

1

2

 

Kakek

sisa

1x2

1

1/2

3 saudara kndung

1

 

Jumlah

 

6

12

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/3 sisa

 

19

3

 

 

6x3

18

 

2 orang anak prmp

2/3

4

12

 

Ibu

1/6

1

3

 

Kakek

1/3 sisa

 

1

1/18

3 saudara kndung

sisa

 

2

 

Jumlah

 

 

18

 

 

Aul

 

 

 

 

 

Perhitungan yang menguntungkan buat Kakek:

1/6: 1/12: 1/18 = 6/36  : 3/36   : 2/36. Jadi, kakek lebih untung ambil 6/36, alias seperenam.