KITAB
TAFSIR AL-QURTHUBI
I.
Pendahuluan:
Tafsir,
menurut bahasa berarti: الإيضاح
والتبيين yaitu: menerangkan dan menjelaskan, sebagaimana firman Allah
SWT. pada surat Al-Furqan;
وَلا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ
وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Tidaklah orang-orang kafir itu
datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan
kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.
Tafsir terambil dari kata: F, S, R,
yang berarti: Al-Ibanâtu wal Kasyfu (menjelaskan dan mengungkapkan). Al-Fasru
berarti: menjelaskan dan membuka penutup. Ada dua penggunaan kata: Tafsir:
(1). Pengungkapan sesuatu lewat indrawi, dan (2). Pengungkapan sesuatu secara
rasional. Dan kata Tafsir digunakan dalam ranah kedua justru lebih
banyak dari yang pertama.
Adz-Dzahabi dalam kitabnya: At-Tafsir
wal Mufassirun,
mengemukakan beberapa definisi oleh para ulama walau redaksi berlainan,
namun maknanya satu. Abu Hayyan mendefinisikan tafsir dalam kitabnya: Al-Bahrul
Muhith, sebagai ilmu: “Ilmu yang membahas tentang cara mengucapkan
lafal Al-Qur’an,
cara mengetahui petunjuknya,
hukum-hukumnya, yang tunggal kalimatnya maupun yang tersusun,
maknanya yang terkandung dalam susunan kalimat,
dan penyempurnaannya untuk itu”
Sedangkan Az-Zarkasyi dalam
kitabnya, Al-Burhan fi Ulumil Qur’an, mendefinisikan, bahwa tafsir
adalah: “Ilmu yang dipakai untuk memahami kitab Allah SWT., yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., menjelaskan maknanya, mengeluarkan hukum
dan hikmahnya ...”
II.
Perkembangan Tafsir:
Bila kita
mengikuti makna tafsir seperti tersebut, maka tafsir Al-Qur’an mengalami
perkembangan sesuai kondisi zamannya serta pemikiran penulis yang melatarinya.
Di samping penafsiran mereka --para ulama tersebut-- dapat mencerminkan
perkembangan corak pemikirannya.
Para penafsir Al-Qur’an masa awal, yang disebut dengan Mutaqaddimin
(sebelum tahun 300 H) adalah ulama yang hidup sebelum masa abad ke-3 Hijrah.
Pada masa ini dapat dipilah-pilah menjadi 3 (tiga) periode:
1.
Periode awal Islam (Rasul dan sahabat) abad ke-1 H.
2.
Periode Tabi’in pada abad ke-1 H. sampai abad ke-2 H.
3.
Periode Tabi’it Tabi’in, abad ke-2 dan ke-3 H.
Sedangkan Muta’akhirin adalah para ulama setelah tahun 300 H, yang
hidup dan berkembang setelah abad ke-3 H. sampai abad ke-12 H.
Ulama
Mutaqaddimin, dengan kata lain: Salaf, sumber penafsirannya didapat dari
Rasul SAW. Penafsiran oleh sahabat dan Tabi’in dikelompokkan tafsir bil
ma’tsur. Sedangkan para ulama muta’akhirin (Khalaf) tidak hanya
mengikuti corak tafsir bil-ma’tsur, tapi juga mereka berusaha mengembangkan
lebih dari itu.
Dan
sampai sekarang, perkembangan tafsir al-Qur’an, baik bentuk dan ragamnya
mengalami penyempurnaan, sesuai alur zamannya. Bila ditilik corak penafsiran
Al-Qur’an, maka ditemukan ada 4 (empat) kategori sebagai berikut:
a.
Tahlili (تحليلي)
Penafsiran
model Tahlili, yaitu penafsir mengkaji ayat Al-Qur’an dari segala segi dan
maknanya, ayat demi ayat, surat demi surat sesuai urutan dengan mashaf
Utsmani. Metode semacam ini digunakan oleh ulama masa dahulu, yang menghasilkan
karya tafsir berjilid-jilid tebal. Masuk dalam kategori Tahlili ini adalah
penafsiran model: Tafsir Bil Ma’tsur, Tafsir Bir Ra’yi, Tafsir ala Shufi,
Tafsir Fiqhi, Tafsir Falsafi, Tafsir Ilmiy, dan Tafsir Adabiy,
b.
Ijmali (اجمالي)
Tafsir
Ijmali ini adalah model pebafsiran Al-Qur’an dengan uraian singkat dan global,
tanpa uraian panjang lebar --terkesan bertele-tele--. Mufassir menjelaskan arti
dan makna ayat dengan uraian singkat yang dapat menjelaskan sebatas arti/ teks
ayat tanpa menyinggung selain yang dikehendaki.
c.
Muqaron (مقارن)
Tafsir
model ini adalah bentuk tafsir perbadingan, yaitu mufassirnya mengambil ayat, lalu
dikemukakan beberapa pendapat ulama tentang ayat tersebut, lalu penafsir
tersebut mengambil sikap mendukung salah satu pendapat atau malah mengemukakan
pendapatnya sendiri.
d.
Maudhu’i (موضوعيّ)
Metode Maudhu’i atau tematik ini oleh mufassirnya disusun tema-tema
pokok yang terdapat dalam masyarakat sebagai jawaban atas pertanyaan mereka.
Ini adalah model terbaru penafsiran Al-Qur’an untuk menjawab problem masa kini.
Perkembangan penafsiran terhadap Al-Qur’an seperti tersebut di atas
akan dapat diketahui produk tafsir karya mufassir
III.
TAFSIR AL-QURTHUBI
a.
Nama Tafsir
Nama lengkap tafsir
Al-Qurthubi adalah:
الجامعُ
لأحكامِ القُرآنِ والمُبَيّنُ لما تضمنتهُ من السنة وآي الفرقان
(Himpunan hukum-hukum
Al-Qur’an dan menjelaskan hal-hal yang termuat oleh Sunnah dan ayat-ayat
Al-Qur’an)
Kitab
tersebut adalah karya besar Imam Abu Abdullah
Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr Al Qurthubi Al Andalusie yang lahir di Kordoba pada tahun 1214 M. Ia meninggal dunia di Munya
Abi'l-Khusavb, Mesir, pada tahun 1273 M/ 671 H. Kitab beliau tersebut ditahqiq oleh DR. Abdullah At Turky (24 jilid). Telah terbit dari "Ar-Risalah Press" yang bermarkas di Bairut - Libanon cetakan pertama (1427 H)
Sesuai dengan namanya, tafsir ini menafsirkan semua ayat-ayat Al
Qur'an, bedanya dengan kitab-kitab tafsir lain, ialah konsenterasi menafsirkan
secara khusus ayat-ayat yang mengandung hukum di dalam Al Qur'an. Tafsir ini merupakan salah satu kitab tafsir terbaik yang
menafsirkan ayat-ayat hukum di dalam Al Qur'an. Ia merupakan kitab tafsir
lengkap dibidangnya.
b.
Metode Tafsir Al Qurthubi:
Imam Al-Qurthubi dalam menafsirkan Al-Qur’an menggunakan metode
seperti berikut:
1.
Menjelaskan sebab turunnya ayat,
2.
Menyebutkan perbedaan bacaan dan bahasa serta menjelaskan tata
bahasanya,
3.
Mengungkapkan periwayatan hadits,
4.
Mengungkapkan lafaz-lafaz yang gharib di dalam Al Qur'an,
5.
Memilah-milih perkataan fuqaha, dan mengumpulkan pendapat ulama
salaf dan para pengikutnya.
Dan argumentasi yang digunakan
beliau banyak dikuatkan dengan sya'ir arab, mengadopsi pendapat-pendapat ahli
tafsir pendahulunya setelah menyarikan dan mengomentarinya, seperti Ibnu Jarir,
Ibnu Athiya, Ibnul- Arabi, Ilkya Al Harasi, Al Jasshash dll....
Al
Qurthubi juga dalam metode penafsirannya menconter kisah-kisah ahli tafsir,
riwayat-riwayat ahli sejarah dan periwayatan-periwayatan israiliyat, sekalipun
banyak juga mengambil dari sisi-sisi itu dalam tafsirnya. Dan ia pula menantang
pendapat-pendapat filosof, mu'tazilah dan sufi kolotan serta aliran-aliran
lainnya. Ia menyebutkan pendapat-pendapat ulama mazhab dan mengomentarinya,
ia juga tidak ta'assub (fanatik) dengan mazhab Malikiahnya. Sebaliknya Al Qurthubi
terbuka dalam tesisnya, jujur dalam argumentasinya, santun dalam mendebat
musuh-musuhnya dengan penguasaan ilmu tafsir dan segala perangkatnya, serta
penguasaan ilmu syariat yang mendalam (rasikh).
Kitab
tafsir ini sangat bagus dibanding dengan kitab-kitab tafsir ahkam Al Qur'an
sebelumnya, karena tidak terbatas menafsirkan ayat-ayat hukum dan persoalan
fiqhi saja, tetapi lebih dari itu, mencakup segala aspeknya. Kitab ini tentunya
sangat dibutuhkan oleh dunia intelektual, terlebih lagi bagi mereka yang
menempuh Program Pasca Sarjana Universty of Wahid Hasyim Semarang, serta para
santri dan cendekia-cendekia muda Nahdliyin, yang bangkit dan membangkitkan
diri dalam ketiduranpemikirannya.
c.
Contoh
penafsiran Al-Qurthubi dalam surat Al-Fatihah:
Tentang
Basmalah bukan ayat dari surat Al-Fatihah atau surat lainnya kecuali dalam surat An-Namel, (27): 30 . Setelah dikemukakan pendapat para ulama, Al-Qurthubi
menjelaskannya, bahwa Basmalah boleh dibaca lirih dalam Al-Fatihah oleh Abu
Hanifah dan Ats-Tsauri. Di bawah ini ada tertulis:
الرابعة ... وقد اختلف العلماء في هذا المعنى على ثلاثة أقوال:
)الأول) ليست بآية من الفاتحة ولا غيرها؛ وهو قول مالك.
)الثاني) أنها آية من كل سورة؛ وهو قول عبد الله بن المبارك.
)الثالث) قال الشافعي: هي آية في الفاتحة؛ وتردد قوله في سائر السور؛ فمرة
قال: هي آية من كل سورة، ومرة قال: ليست بآية إلا في الفاتحة وحدها. ولا خلاف بينهم
في أنها آية من القرآن في سورة النمل.
الخامسة: الصحيح من هذه الأقوال قول مالك؛ لأن القرآن لا يثبت بأخبار الآحاد
وإنما طريقه التواتر القطعي الذي لا يختلف فيه. قال ابن العربي: ويكفيك أنها ليست من
القرآن اختلاف الناس فيها، والقرآن لا يختلف فيه
Demikian contoh penafsiran Al-Qurthubi dalam tafsirnya, dan masih
banyak lagi tentunya yang sedikit beda di telinga kita.
d.
Kesimpulan:
Berikut
kesimpulan sementara yang dapat kami kemukakan, sbb.:
1.
Al-Qurthubi adalah orang yang ahli tafsir bermazhab Malik, yang
lahir di Kordoba dan meninggal di Mesir.
2.
Spisifikasi Kitab tafsirnya adalah beraroma hukum dalam bidang
kajiannya
3.
Tafsirnya menggunakan system Tahlili.
4.
Beliau adalah tokoh Ahlissunnah wal Jamaah, penerus mazhab Malik,
salah satu imam mazhab dalam ASWAJA.
Sekian
Adz-Dzahabi,
DR. Muhammad Husain, At-Tafsir wal Mufassirun, I: 5 (Maktabah Syamelah ishdar
tsani). Baca juga: Az-Zarkasyi, Al-Burhan Fi Ulum Al-Qur’an, I: 13