Kamis, 04 September 2025

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

 *PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH*

======§∆π====

Pancasila, sebagai dasar ideologi negara Indonesia, memiliki akar sejarah yang mendalam, terutama terkait dengan proses pembentukan negara dan perjuangan kemerdekaan. Dalam perspektif sejarah, Pancasila tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perenungan, dialog, dan kompromi para pendiri bangsa yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, agama, dan dinamika politik pada masanya. Berikut adalah ulasan singkat tentang Pancasila dari perspektif sejarah:

*A. Latar Belakang Historis*

Pancasila dirumuskan pada masa menjelang kemerdekaan Indonesia, ketika para tokoh nasionalis berupaya mencari dasar negara yang mampu menyatukan keragaman budaya, agama, dan etnis di Nusantara. Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Jepang (1942–1945), dan Jepang memberikan janji kemerdekaan melalui pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

******

*B. Proses Perumusan Pancasila*

a- *Sidang BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945):* 

Dalam sidang ini, konsep dasar negara mulai dibahas. Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara yang disebut "Pancasila":

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Kesejahteraan sosial

  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Usulan Soekarno ini mencerminkan sintesis antara nilai-nilai nasionalisme, kemanusiaan, demokrasi, sosialisme, dan religiusitas yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.

b- *Perdebatan dan Kompromi:*

Terdapat perbedaan pandangan di antara anggota BPUPKI, terutama antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok Islam. Kelompok Islam mengusulkan negara berdasarkan syariat, sementara kelompok nasionalis menginginkan negara yang inklusif bagi semua agama. 

Untuk mencapai kompromi, dibentuk Panitia Sembilan yang menghasilkan *Piagam Jakarta* pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat lima sila, dengan sila pertama berbunyi: *"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."* Namun, sila ini menuai keberatan dari kelompok non-Muslim, terutama dari Indonesia timur.

*Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:*

1. Soekarno (ketua)

2. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

4. Abdul Kahar Mudzakkir (anggota)

5. Abdul Wahid Hasyim (anggota)

6. Achmad Soebardjo (anggota)

7. Agus Salim (anggota)

8. Alexander Andries Maramis (anggota)

9. Mohammad Yamin (anggota).

c- *Perubahan pada Sidang PPKI (18 Agustus 1945):*

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945. Untuk menjaga persatuan, sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi *"Ketuhanan Yang Maha Esa,"* menghapus frasa syariat Islam agar lebih inklusif. Inilah rumusan Pancasila yang resmi menjadi dasar negara:

 *1. Ketuhanan Yang Maha Esa,*

 *2. Kemanusiaan yang adil dan beradab*

 *3. Persatuan Indonesia*

 *4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan*

 *5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia*

********

C. *Pengaruh Historis dan Filosofis*

Pancasila tidak hanya lahir dari diskusi politik, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai historis dan budaya bangsa Indonesia:

a- *Nilai Budaya Lokal:* 

Konsep musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan mencerminkan tradisi masyarakat Indonesia, seperti dalam budaya Jawa, Minang, atau Bali.

b- *Pengaruh Agama:*

Nilai ketuhanan dipengaruhi oleh ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan kepercayaan lokal, yang menekankan hubungan harmonis antara manusia dan Tuhan.

c- *Semangat Antikolonial:*

Pancasila mencerminkan semangat perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang, dengan menekankan persatuan dan keadilan sosial.

d- *Ideologi Dunia:* 

Pemikiran demokrasi, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial juga dipengaruhi oleh gagasan liberalisme, sosialisme, dan humanisme yang berkembang di dunia pada abad ke-20.

d.1. Makna demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas dan adil.

Kata "demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), sehingga secara harfiah berarti: *"kekuasaan rakyat."* Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyampaikan pendapat, dan memilih pemimpin melalui pemilu yang transparan.

*Ciri utama demokrasi meliputi:*

d.1.1. Kedaulatan Rakyat: 

Rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi.

d.1.2. Kebebasan Berpendapat: 

Warga memiliki hak untuk menyuarakan pandangan tanpa takut represi.

d.1.3. Pemilu yang Adil: 

Pemilihan umum dilakukan secara berkala, bebas, dan rahasia.

d.1.4. Supremasi Hukum: 

Hukum berlaku sama untuk semua, tanpa diskriminasi.

d.1.5. Perlindungan Hak Asasi: 

Menjamin kebebasan individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan beragama, dan berkumpul.

*Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Sistem ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan semangat kebangsaan Indonesia. Demokrasi Pancasila menekankan kedaulatan rakyat, musyawarah mufakat, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman, sembari tetap menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.*

*Nilai Kemanusiaan*

Kemanusiaan dalam di sini merujuk pada sila kedua, *"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"*, yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, keadilan, dan perlakuan yang beradab terhadap sesama, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, atau status sosial. 

*Dalam konteks Demokrasi Pancasila, sila ini menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.*

*Kesejahteraan sosial*

Dalam konteks ini merujuk pada sila kelima Pancasila, *"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"*, yang menekankan upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang adil terhadap kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Inilah tujuan dibangunnya suatu negara yang menjadi prioritas utama.

*****

*D. Perkembangan Pascakemerdekaan*

a- *Masa Orde Lama (1945–1966):* 

Pancasila menjadi dasar ideologi negara, tetapi interpretasinya sering kali dipolitisasi, seperti dalam konsep "Nasakom" (Nasionalisme, Agama, Komunisme) oleh Soekarno.

_*Alasan NU ada dalam Nasakom*_

Salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama, KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan negarawan ulung. Ia piawai berdiplomasi dengan siapa pun dan dalam kondisi apapun. Perannya di dalam percaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak meninggalkan prinsip-prinsip syariat dalam tradisi keilmuan pesantren. Kiai Wahab mampu mengimbangi aspirasi kelompok Islam lain serta mampu mengendalikan pergerakan kaum sosialis dan komunis di dalam pemerintahan, termasuk saat Presiden Soekarno menggagas integrasi Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom).

Jika NU ada diluar pemerintahan, bisa saja PKI akan berkuasa penuh, tanpa ada yang melawannya. https://www.nu.or.id/fragmen/apa-pertimbangan-nu-menerima-nasakom-soekarno-5BXqP

b- *Masa Orde Baru (1966–1998):* 

Pemerintah Soeharto menegaskan Pancasila sebagai ideologi tunggal melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), namun sering digunakan untuk membenarkan otoritarianisme.

*NU menerima da Asas Tunggal Pancasila*

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal di tengah banyak organisasi dan partai politik yang masih belum bisa menerimanya. https://www.nu.or.id/nasional/tiga-pertimbangan-nu-terima-pancasila-sebagai-asas-tunggal-L5kys

Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal ini bahkan dideklarasikan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 16 Rabiul Awal 1404 H atau bertepatan dengan 21 Desember 1983.

KH Abdul Muchith Muzadi menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Pancasila dapat diterima oleh NU sebagai asas tunggal. Hal ini termaktub dalam bukunya yang berjudul NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran: Refleksi 65 Tahun Ikut NU (2006).

*Pertama,* NU sejak mula didirikan pada tahun 31 Januari 1926 M atau 16 Rajab 1344 H tidak pernah mencantumkan asas organisasinya. Menurut Kiai Muchith, NU langsung menyebut tujuan pendiriannya. Sementara asas Islam dicantumkan NU ketika berubah menjadi partai politik, yakni pada tahun 1952 M.

*Kedua,* bagi NU, Islam bukanlah sebuah ideologi. Sebab, Islam merupakan agama Allah, sedangkan ideologi hanyalah hasil pemikiran manusia. Karenanya, Islam tidak bisa tepat menempati ideologi, pun ideologi tidak tepat juga untuk diisi Islam. Keduanya tidak dapat saling mengisi atau menggantikan.

*Ketiga,* asas organisasi tidak harus agamanya, melainkan boleh atas beragam hal tertentu, seperti kerakyatan, kekeluargaan, keadilan, ataupun lainnya.

Oleh karena itu, menurut Kiai Muchith, NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 1983 dan disahkan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984. Berikut deklarasinya.

*Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam*

Bismillahirrahmanirrahim 

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama

Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H

(21 Desember 1983)

c- *Masa Reformasi (1998–sekarang):* 

Pancasila tetap menjadi dasar negara, tetapi tantangannya adalah menjaga relevansi di tengah globalisasi, radikalisme, dan pluralisme.

E. *Makna Historis Pancasila*

Secara historis, Pancasila adalah wujud kompromi besar para pendiri bangsa untuk menyatukan Indonesia yang majemuk. Ia bukan sekadar ideologi politik, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur bangsa yang berakar dari sejarah panjang perjuangan, budaya, dan kearifan lokal. Pancasila menjadi jembatan antara berbagai ideologi global dan identitas nasional Indonesia.

#Mulod

Kamis, 03 April 2025

Belajar Faraid Mudah

 

1.     Definisi Ilmu Fara’id:

Ilmu Fara’id, menurut ulama’ ahli fara’id, adalah ilmu untuk mengetahui orang yang memperoleh atau tidak memperoleh harta warisan, dan mengetahui bagiannya masing-masing dalam harta warisan.

 Obyek Ilmu Fara’id

Obyek Ilmu Fara’id adalah harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia/ wafat/ mati untuk pewarisnya.

3.     Hasil belajar:

Dapat memberikan hak kewarisan kepada ahli warisnya.

 Hukum belajar Fara’id:

Mempelajari ilmu fara’id hukumnya fardhu kifayah. Mengamalkan dan menerapkan ilmu fara’id ketika ada kasus perwarisan hukumnya adalah fardhu ain.

Perhatian terhadap Ilmu Fara’id:

Ada banyak teks Al-Qur’an atau hadits yang menerangkan tentang pentingnya memberikan harta warisan kepada ahli waris dengan kata yang jelas dan gamblang. Dan pulan ulama yang menulis buku/ kitab yang membahas secara khusus tentang harta warisan. Adapun dalilnya nanti aja.

HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA PENINGGALAN

            Ada 5 hal yang harus dipenuhi dan ditunaikan lebih dulu sebelum harta warisan dibagi kepada ahli waris, sbb.:

1.     Biaya pemulasaraan jenazah, seperti biaya seperangkat penguburan mayit dan upah memandikan jenazah.

2.     Penyelesaian masalah hutang si mayit, baik hak adamiy atau hak Allah.

3.     Wasiat kepada selain ahli waris, yang besarnya maksimal sepertiga (1/3) dari harta peninggalan.

SENDI PERWARISAN

            Ada 3 pilar atau rukun perwarisan:

1.     Orang yang memberi warisan (Al-Muwarrits), yaitu orang yang meninggal dunia secara real/ nyata atau yang ditetapkan menurut keputusan hukum, seperti orang hilang (yang tidak diketahui dengan pasti hidup-matinya).

2.     Pewaris (orang yang masih hidup setelah Muwarrits) yang mewarisi harta peninggalannya; atau diperkirakan masih hidup secara hukum seperti orang hilang.

3.     Adanya harta peninggalan itu sendiri.

SYARAT PERWARISAN

            Ada 3 syarat perwarisan:

1.     Kematian Muwarrits (orang yang memberi warisan), atau sudah ditetapkan secara hukum adanya kematian, seperti orang hilang.

2.     Hidupnya pewaris (orang yang memperoleh warisan) di saat Muwarrits meninggal dunia.

3.     Penetapan posisi pewaris dari sisi perkawinan, Wala’, atau kerabat.

SEBAB PERWARISAN

            Ada 3 sebab adanya perwarisan yang sudah disepakati ulama:

1.     Pernikahan, yaitu adanya akad nikah yang shahih, walau belum terjadi hubungan suami-istri.

2.     Nasab (kerabat hakiki), yaitu hubungan darah antara pewaris dan muwarrits.

Nasab ini ada 3 kategori:

a.      Ubuwwah (Orangtua): bapak, ibu, kakek atau nenek dan seterusnya ke atas.

b.     Bunuwwah/Anak (laki-laki atau perempuan), atau anak (laki-laki atau perempuan)-nya anak laki-laki dan seterusnya ke bawah dari jalur laki-laki.

c.      Hawasyi (kerabat menyamping), yaitu saudara laki-laki, saudara perempuan, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman (saudara laki-lakinya bapak, dan anak laki-laki mereka.

3.     Wala’. (kerabat secara hukum) yaitu: Perolehan harta warisan dari seorang budak yang telah dimerdekakannya yang tidak memiliki ahli waris lewat pernikahan atau tanpa kerabat secara hakiki.

                                         PENGHALANG PERWARISAN

            Ada 3 hal penghalang perwarisan yang telah disepakati para ulama secara permanen:

1.     Status budak.

2.     Pembunuhan, yaitu orang (sebagai ahliwaris) membunuh pewarisnya dengan sengaja.

3.     Perbedaan agama: Muslim dengan non-muslim, atau Yahudi dengan Nasrani.

 

AHLI WARIS

A.    Kelompok laki-laki.

Rinci

Ringkas

1. Anak laki-laki= ابن

1. Anak laki-laki

2. Cucu lk dari jalur laki-laki ke

bawah= ابن الابن

2. Cucu lk dari jalur laki-laki

ke bawah

3. Ayah= الأب

3. Ayah

4. Kakek dari jalur laki-laki

4. Kakek dari jalur laki-laki

5. Saudara laki-laki kandung

5. Saudara laki-laki

الإخوة (لأبوين/ لأب /لأم)

6. Saudara laki-laki Seayah

7. Saudara laki-laki Seibu

8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki Kandung

6. Anak lk. dari saudara lk. kandung atau seayah

ابن الأخ (لأبوين/ لأب)

9. Anak lk. dari saudara lk. Seayah

10. Paman (sdr. ayah) kandung

7. Paman (sdr. ayah) kandung/ seayah=(لأبوين/ لأب) العم

11. Paman (sdr. ayah) seayah

12. Anak lk.dari paman sekandung

8. Anak lk.dari paman sekandung atau seayah= ابن العم لأبوين/ لأب

13. Anak lk.dari paman seayah

14. Suami

9. Suami

15. Orang laki-laki yg. memerdekakan budak

10. Orang laki-laki yg. memerde-kakan budak= المعتق

 

Jika ahli waris laki-laki ada semua, maka yang mendapat warisan hanyalah 3 orang saja

1.     Anak laki-laki= ابن

2.     Ayah= الأب  dan

3.     Suami = زوج

  B. Kelompok Wanita:

Rinci

Ringkas

1. Anak perempuan

1. Anak perempuan

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ibu

3. Ibu

4. Nenek (ibunya ibu)

4. Nenek dari ibu/ bapak

5. Nenek (ibunya bapak)

6. Saudara perempuan kandung

5. Saudara perempuan kandung/ seayah/ seibu

7. Saudara perempuan seayah

8. Saudara perempuan seibu

9. Istri

6. Istri

10. Wanita yang memerdekakan budak

7. Wanita yang memerdekakan budak

 

Kalau ahli waris wanita ini ada semua, maka yang memperoleh warisan hanya 5 orang, yaitu:

1.     Anak perempuan بنت

2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki بنت ابن

3.     Ibu أم

4.     Saudara perempuan kandung أخت لأبوين

5.     Istri. زوجة

Kalau ahli waris laki-laki dan perempuan ada semua, maka yang memperoleh warisan hanya 5 orang saja:

1.     Anak laki, ابن

2.     Anak perempuan, بنت

3.     ayah, أب

4.     ibu أم

5.     suami/ istri. زوج \ زوجة

 =========

MACAM-MACAM PERWARISAN

            Dalam perwarisan/ ilmu fara’id, ahli waris memperoleh hak waris itu ada dua cara:

      I.         1. Dengan cara pasti, yaitu ahli waris memperoleh bagian tertentu (Al-Furudh Al-Muqaddarah). Tidak boleh ditambah, kecuali kasus Radd dan tidak boleh dikurangi, kecuali dalam kasus Aul.

Radd dan Aul ada diterangkan sendiri, InsyaAllah.

    II.        2.  Dengan cara sisa/ Ashabah, yaitu ahli waris memperoleh bagian sisa peninggalan. Sedikit-banyaknya relatif.

I.A. Bagian Pasti/ Al-Furudh Al-Muqaddarah

            Bagian/ saham ahli waris yang ditentukan dengan pasti ada 6:

1.     Setengah/ النصف

2.     Seperempat/ الربع

3.     Seperdelapan/ الثمن

4.     Sepertiga/ الثلث

5.     Seperenam/ السدس

6.     Duapertiga/ الثلثان

Sedangkan perolehan/ saham Sepertiga sisa/ ثلث الباقي adalah hasil ijtihad sahabat Umar bin Khattab RA. Untuk lebih jelasnya diterangkan berikut ini:

 

SETENGAH/ النصف

Ahli waris yang memperoleh bagian Setengah (1/2)/ النصف  ada 5:

1.     Suami, dengan satu syarat yaitu tidak ada keturunan dari mayit, seperti anak laki-laki/ ابن atau cucu perempuan dari anak laki-laki بنت ابن  ke bawah.

2.     Anak perempuan بنت dengan 2 syarat, yaitu:

a.      Tidak ada Mu’ashib-nya yaitu saudara lelakinya.

b.     Tidak lebih dari satu orang.

3.     Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan 3 syarat:

a.      Tidak ada pewaris yang lebih tinggi, yaitu anak laki-laki, anak perempuan.

b.     Tidak ada Mu’ashib-nya.

c.      Tidak bersama saudara perempuannya.

4.     Saudara perempuan kandung, dengan 4 syarat:

a.      Tidak adak keturunan dari mayit.

b.     Tidak orangtua laki-laki ke atas.

c.      Tidak adak Mu’ashib-nya

d.     Tidak lebih dari satu.

5.     Saudara perempuan seayah, dengan 5 syarat:

a.      Tidak ada keturunan dari mayit.

b.     Tidak ada orangtua laki-laki ke atas.

c.      Tidak ada saudara kandung laki-laki/ perempuan.

d.     Tidak ada Mu’ashib-nya

e.      Tidak lebih dari satu.

Keterangan: Mu’ashib adalah saudara laki-laki yang sederajat. Misal Anak peremuan itu Muashib-nya adalah anak laki-laki.

 

SEPEREMPAT/ الربع

            Ahli waris yang memperoleh bagian/ saham Seperempat (1/4) ada dua:

1.     Suami, mempereoleh bagian seperempat dengan satu syarat, yaitu: adanya anak keturunan dari mayit.

2.     Istri, memperoleh ¼ harta warisan dengan satu syarat, yaitu tidak ada keturunan dari mayit.

                                              SEPERDELAPAN/ الثمن

            Ahli waris yang memperoleh 1/8 hanyalah istri, seorang atau lebih minimal empat istri, jika ada keturunan dari mayit.

DUAPERTIGA / الثلثين

            Ahli waris yang memperoleh saham/ bagian Dua pertiga/ الثلثين adalah 4 orang, yaitu:

1.     Anak perempuan, dengan 2 syarat:

a.      Tidak ada Mu’ashib-nya

b.     Lebih dari seorang

2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki, dengan 3 syarat:

a.      Tidak ada keturunan dari mayit

b.     Tidak ada Mu’ashib

c.      Lebih dari seorang.

3.     Saudara perempuan sekandung, dengan 4 syarat:

a.      Tidak ada keturunan darimayit,

b.     Tidak ada orangtua jalur bapak

c.      Tidak ada Mu’ashib

d.     Lebih dari seorang.

4.     Saudara perempuan sebapak, dengan 5 syarat:

a.      Tidak ada keturunan dari mayit,

b.     Tidak ada orangtua jalur bapak

c.      Tidak ada saudara kandung laki-laki/ perempuan

d.     Tidak ada Mu’ashib

e.      Lebih dari seorang.

SEPERTIGA/ الثلث

Ahli waris yang memperoleh saham/ bagian pasti ada 2 orang:

1.     Ibu/ الأم dengan 3 syarat:

a.      Tidak ada anak keturunan dari mayit,

b.     Tidak ada saudara laki-laki atau perempuan lebih dari satu,

c.      Tidak pada kasus Garrawain.

2.     Saudara laki-laki atau perempuan seibu/ الإخوة لأم dengan 3 syarat:

a.      Lebih dari 2 orang

b.     Tidak ada anak keturunan dari mayit

c.      Tidak ada orangtua laki-laki jalur bapak ke atas.

GARRAWAIN/ غرّوين

            Garrawain adalah kasus perwarisan yang ahli warisannya adalah: Suami/ istri, Ibu dan bapak. Seorang ibu memperoleh saham/ bagian harta Sepertiga Sisa ((الثلث الباقي yaitu sisa harta setelah diberikan kepada ahli waris yang memperoleh saham pasti. Sedang ayah/ أب mendapat sisa harta murni. Contoh:

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

 

 

6

 

 

 

12

 

Suami

½

3

 

Istri

¼

3

 

Ibu

1/3 sisa

1

 

Ibu

1/3 sisa

3

 

Bapak

Sisa

2

 

Bapak

Sisa

6

 

Jumlah

 

6

 

Jumlah

 

12

 

                                        SEPERENAM/ السدس

Ahli waris yang memperoleh Seperenam/ السدس ada 7 orang:

1.     Bapak/ أب dengan 1 syarat, yaitu adanya anak keturunan si mayit dari jalur laki-laki kebawah. Kalau anak keturunannya itu perempuan, maka Bapak dapat bagian sisa/ ashabah + seperenan. Jika keturunannya tidak ada, maka Bapak dapat ashabah.

2.     Kakek seperti kedudukan Bapak, dengan syarat seperti tersebut     

3.            Ibu/ أم , dengan 2 syarat:

a.      Adanya anak keturunan si mayit, baik laki-laki atau perempuan.

b.     Adanyya saudara laki-laki atau perempuan lebih dari satu.

4.     Cucu perempuan dari anak laki-laki/ بنت الابن, seorang atau lebih dengan satu syarat bersama dengan anak perempuan/ بنت. Kalau anak perempuan tersebut dua orang atau lebih, maka cucu perempuan gugur/ mahjub, kecuali ia bersama dengan Mu’ashib-nya.

5.     Saudara perempuan sebapak/ أخت لأب dengan satu syarat, yaitu ia bersama saudara perempuan sekandung/ . أخت لأبوين Tapi, jika perempuan sekandung lebih dari seorang, maka Saudara perempuan sebapak gugur/ mahjub kecuali bila ia bersama dengan Mu’ashib-nya.

6.     Nenek/ جدة, ibunya ibu/bapak dengan satu syarat, yaitu tidak bersama dengan ibu, atau nenek yang lebih dekat dengan mayit.

7.     Saudara perempuan seibu/ أخت لأم dengan 3 syarat:

a.      Sendirian

b.     Tidak ada anak keturunan si mayit

c.      Tidak ada orangtua jalur laki-laki.

 

HUKUM KHUSUS BAGI SAUDARA

LAKI-LAKI/ PEREMPUAN SEIBU

أولاد الأم = أخ/ أخت لأم))

            Saudara laki-laki/ perempuan seibu memperoleh warisan sama rata tanpa membedakan jenis/ gender, dengan 2 syarat:

1.     Tidak ada anak keturunan, baik laki-laki atau perempuan dari pewaris/ mayit.

2.     Tidak ada ahli waris jalur bapak.

Misal:

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

 

 

2

 

Anak perempuan

½

1

 

3 orang saudara

laki-laki seibu

mahjub

0

 

 

Paman kandung

Sisa

1

 

Jumlah

 

2

            Dalam kasus ini ada anak dari pewaris, sehingga saudara perempuan seibu, mahjub.                                                                                                          

 

Ahli Waris

Shm

AM

 

 

 

2

 

5 orang saudara

laki-laki seibu

mahjub

 

 

 

Saudara perempuan

Kandung

½

1

 

 

Bapak

Sisa

1

 

Jumlah

 

2

Dalam kasus ini ada orang tua laki-laki dari pewaris, sehingga saudara perempuan seibu, mahjub.                                                                             

MEKANISME MENENTUKAN ASAL-MASALAH

            Dalam menentukan pembagian saham/ perolehan masing-masing ahli waris, perlu ditetapkan Ashlul Mas’alah atau angka Kelipatan Perkalian Kecil (KPK) agar mendapatkan angka utuh, bukan angka pecahan bagi ahli waris. Ashlul mas’alah yang telah disepakati itu ada 7 (tujuh), yaitu: 2, 3, 4, 6, 8, 12, dan 24. Bila ahli warisnya terdiri dari orang yang memperoleh bagian sisa (Ashabah), maka Ashlul mas’alah ditentukan oleh jumlah perkepala, di mana laki-laki dapat 2 (dua) dan perempuan dapat 1 (satu). Misal:

 

Ahli waris

Saham

 

KPK

 

 

 

 

3

 

Anak laki-laki

Ashabah

2

2

 

Anak perempuan

1

1

 

Jumlah

 

 

3

 

 

Ahli waris

Saham

 

KPK

 

 

 

 

4

 

Anak laki-laki

Ashabah

2

2

 

Anak laki-laki

2

2

 

Jumlah

 

 

4

           

NB/ catatan:

(KPK sebagai Ashlul Mas’alah yaitu angka untuk membagi saham perolehan harta warisan).

            Kalau ahli warisnya hanya seorang saja yang memperoleh bagian tertentu, dan tidak ada ahli waris lain, maka KPK-nya diambil dari angka penyebutnya. Misalnya:

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

6

 

Ibu

1/6

1

 

Jumlah

 

6

 

Radd/ sisa

 

5

            NB:

            (Tentang Radd akan dijelaskan dalam bab tersendiri).

Kalau ada ahli waris Ashabah, maka  KPK-nya juga diambil dari angka Penyebutnya. Misal:

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

6

 

Ibu

1/6

1

 

Anak laki-laki

Sisa

5

 

Jumlah

 

6

 

            Sedangkan bila ada beberapa ahli waris yang memperoleh bagian pasti lebih dari satu, maka untuk menentukan KPKnya ada 4 opsi:

1.     Mumatsalah, yaitu dua angka yang senilai, misal:

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

2

 

Suami

1/2

1

 

Saudara perempuan seayah

1/2

1

 

 

Jumlah

 

2

 

2.     Mudakhalah, angka yang besar dapat dibagi oleh angkan yang kecil, tanpa sisa, dan KPK-nya diambilkan dari angka yang besar. Misal:

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

8

 

Istri

1/8

1

 

Anak perempuan

1/2

4

 

Saudara perempuan seayah

sisa

3

 

 

Jumlah

 

8

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

 

6

 

 

Ibu

1/6

1

 

 

2 Anak perempuan

2/3

4

@ 2

 

Anak laki-laki dari saudara  seayah

sisa

1

 

 

 

 

Jumlah

 

6

 

 

3.     Muwafaqah, yaitu setiap dua angka yang dapat dibagi oleh angka yang ketiga, lalu hasilnya dikalikan kepada salah satu dari dua angka tersebut. Misal:

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

12

 

Suami

1/4

3

 

Bapak

1/6

2

 

Anak laki-laki

Sisa

7

 

Jumlah

 

12

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

24

 

Istri

1/8

3

 

Bapak

1/6

4

 

Anak laki-laki

Sisa

17

 

Jumlah

 

24

 

4.     Mubayanah, yaitu setiap angka/ bilangan yang satu dengan lainnya tidak dapat membagi, dan tidak pula dapat dibagi oleh angka/ bilangan ketiga. Untuk menentukan KPK-nya itu dengan cara mengkalikan angka pembaginya. Dalam contoh ini adalah 2 x 3 = 6 sebagai KPK. Misal:

 

 

Ahli waris

Saham

KPK

 

 

 

 

 

6

 

9

 

Suami

1/2

3

3/9

3

 

2 orang sdr. Peremp. kandung

2/3

4

4/9

4

 

 

2 orang saudara. seibu

1/3

2

2/9

2

 

 

Jumlah

 

9

 

9

 

Aul

 

3

 

 

NB. Masalah Radd akan diterangkan lebih detail nanti.

Untuk memahamkan pengertian Mubayanah, kita bandingkan dengan istilah lainnya, sbb.:

1.     Kalau angka yang besar dapat dibagi oleh angka yang kecil, ini namanya Mudakhalah.

2.     Kalau angka yang besar tidak dapat dibagi oleh angka yang kecil, tapi dapat dibagi oleh kehadiran angka ketiga. Ini namanya Muwafaqah.

3.     Kalau kedua angka tidak dapat saling membagi, dan tidak pula dapat dibagi oleh kehadiran angka ketiga, maka ini disebut Mubayanah.

4.     Mumatsalah, sudah jelas.

BAB ASHABAH/ SISA

Ashabah yaitu ahli waris yang memperoleh bagian sisa, bagian yang tidak pasti dan  tidak dapat ditentukan lebih dahulu prosentasenya.

Ashabah ada 3 kategori:

       I.          Ashabah bin-nafsi, yaitu ahli waris laki-laki selain suami dan saudara laki-laki seibu, sebagai berikut:

1.     Anak laki-laki= ابن

2.     Cucu lk dari jalur laki-laki ke bawah= ابن الابن

3.     Ayah= الأب

4.     Kakek dari jalur laki-laki/ أبو أب ke atas

5.     Saudara lk.kandung/ أخ لأبوين

6.     Saudara lk. seayah/ أخ لأب

7.     Saudara lk. seibu

8.     Anak lk. dari saudara lk. kandung/ ابن الأخ لأبوين

9.     Anak lk. dari saudara lk. seayah/ ابن الأخ لأب

10.  Paman (sdr. ayah) kandung/ عم لأبوين

11.  Paman (sdr. ayah) seayah/ عم لأب

12.  Anak lk.dari paman sekandung/ ابن العم لأبوين

13.  Anak lk.dari paman seayah/ ابن العم لأب

14.  Suami

15.  Orang laki-laki yg. memerdekakan budak/ المعتق

Beberapa Contoh:

Ahli Waris

SHM

KPK

Status

 

 

4

 

Suami

¼

1

 

Anak laki-laki

Sisa

3

Ashabah bin

Nafsi

 

 

 

    II.          Ashabah Bil Ghair. `

Ashabah bil Ghair adalah ahli waris perempuan bersama saudara lelakinya atau Mu’ashib-nya. Ini ada 4 orang:

1.     Anak perempuan/ بنت bersama saudara laki-laki.

2.     Cucu perempuan dari anak laki-laki/ بنت ابن bersama cucu laki-laki.

3.     Saudara perempuan kandung/ أخت لأبوين bersama saudara laki-laki.

4.     Saudara perempuan seayah / أخت لأب bersama saudara laki-laki.

Contoh:

Ahli Waris

SHM

KPK

 

Status

 

 

4

 

 

Suami

¼

1

 

 

Anak peremp

Ashbah

3

1

Ashabah bilghair

Anak laki-laki

2

Ashabah binnafsi

 

 

 

 

 

 

  III.          Ashabah Ma’al Ghair

            Ashabah Ma’al Ghair yaitu ahli waris wanita yang memperoleh bagian sisa bersama wanita lain yang menjadi keturunan si mayit. Yaitu anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.

Ini ada 2 orang:

1.     Saudara perempuan kandung atau seayah أخت لأب /أخت لأبوين  seorang atau lebih, bersama seorang anak perempuan/ بنت.

2.     Saudara perempuan kandung atau seayah أخت لأب /أخت لأبوين  seorang atau lebih, bersama seorang anak perempuan dari anak laki-laki/ابن بنت.

 

Contoh:

Ahli waris

SHM

KPK

Status

 

 

8

 

Istri

1/8

1

 

Anak peremp.

½

4

 

Saudara premp.kandung

Ashbah

3

Ashabah ma’al

Ghair

 

 

 

 

KATEGORI AHLI WARIS

                        Ahli waris bila dilihat dari segi memperoleh bagiannya, dapat dibagi menjadi 4 kategori:

A.   A.  Ahli waris yang hanya memperoleh bagian pasti saja. Ini ada 5 personil:

1.     Suami

2.     Istri

3.     Ibu

4.     Nenek

5.     Saudara laki-laki/ Perempuan seibu.

B.   B.  Ahli waris yang hanya memperoleh sisa/ ashabah saja. Ini ada 12 personil:

1.     Anak laki-laki

2.     Cucu laki-laki ke bawah dari jalur laki-laki

3.     Saudara laki-laki kandung

4.     Anak laki-laki dari Saudara laki-laki kandung sampai ke bawah

5.     Saudara laki-laki sebapak

6.     Anak laki-laki dari Saudara laki-laki sebapak sampai ke bawah

7.     Paman sekandung

8.     Anak laki-laki dari paman sekandung sampai ke bawah

9.     Paman seayah

10.  Anak laki-laki dari paman seayah sampai kebawah

11.  Mu’thiq

12.  Mu’tiqah.

C.   C.  Ahli waris yang kemungkinan memperoleh bagian pasti, atau bagian sisa dan tidak boleh digabung keduanya. Ini ada 4 personil:

1.     Anak Perempuan

2.     Cucu Perempuan dari anak laki-laki

3.     Saudara Perempuan kandung

4.     Saudara perempuan seayah

D.    Ahli waris yang memperoleh bagian pasti, dan bagian sisa secara gabungan. Ini ada 2 personil:

1.     Ayah

2.     Kakek


BAB MAHJUB/ TERHALANG

            Mahjub, menurut bahasa adalah terhalang. Sedangkan menurut ilmu fara’id adalah terhalang mendapatkan warisan, baik secara total atau terkurangi bagiannya, sebagai berikut:

            I.          Terhijab (terhalang memperoleh warisan) karena adanya sifat yang melekat:

1.     Budak/ hamba sahaya

2.     Pembunuhan

3.     Perbedaan agama.

Ketiga sifat di atas bisa masuk pada seluruh ahli waris, tanpa kecuali.

Ahli waris yang berstatus seperti ini, keberadaannya dipandang seperti tidak adanya. Wujuduhu Ka’adamihi. Ia tidak dapat memperoleh warisan, dan tidak dapat pula menjadi penghalang ahli waris lainnya.

Seperti contoh berikut:

 

Ahli Waris

SHM

KPK

Status

 

 

 

6

 

 

Ibu

1/6

1

 

 

Anak laki-laki

 

0

Pembunuh

 

Anak peremp.

½

3

 

 

Saudara laki-laki kandung

Sisa

2

 

 

 

 

Jumlah

 

6

 

NB:

Anak laki-laki seandainya tidak membunuh, ia akan mewarisi dengan cara Ashabah binnafsi dan bisa menjadi penghalang terhadap Saudara laki-laki kandung. Karena ia pembunuh terhadap pewarisnya, maka ia tidak mendapat apa-apa.

 II.          Mahjub terhalang adanya seseorang. Yaitu orang terhijab memperoleh warisan secara menyeluruh atau sebagian karena ada penghalang/ hajib yang bukan status yang melekat padanya seperti yang tersebut di atas.

Ini ada dua kategori:

1.     Mahjub Hirman, yaitu seseorang tidak memperoleh warisan secara total karena ada ahli waris yang lebih barhak. Seperti tertib urut kacang Panjang, sebagaimana dalam hal Ahli Waris Ashabah yang bisa menghalangi ahli waris di bawahnya, selain ahli waris anak laki-lakiابن   dan bapak  أب  . Misal:

 

 

Ahli Waris

SHM

KPK

 

 

 

1

 

Anak laki-laki

Ashabah

1

 

Saudara laki-laki kandung

Mahjub

0

 

 

Jumlah

 

1

Ini mahjub hirman, terhalang adanya ahli waris yang lebih berhak, yaitu anak laki-laki.

Ahli waris yang terhijab hirman dapat menjadi penghalang terhadap ahli waris dengan cara nuqshon / pengurangan saham.

Contoh:

 

Ahli waris

SHM

KPK

 

 

 

 

6

6

 

Ayah

1/6 + sisa

1 + 1

2

 

Ibu

1/6

1

1

 

Anak perempua

1/2

3

3

 

Saudara laki-laki

mahjub

0

 

 

Saudara perempuan

 

Jumlah

 

 

6

 

 

Mahjub Hirman ini ada 8 personil:

 

Ahli waris

Penghalang/ hajib

1

Kakek

Ayah

2

Nenek/ ibunya ibu

Ibu

Nenek/ ibunya bapak

Ibu dan atau bapak

3

Putranya anak laki2

Anak laki-laki

4

Saudara laki-laki:

(Kandung/ Seayah/ Seibu)

Anak laki-laki/

Putranya anak laki2/

Bapak

 

 

5

Saudara laki-laki dan

Atau perempuan

Seibu

Kakek, anak perempan

Atau cucu perempuan

dari anak laki-laki

 

 

6

Saudara laki-laki

Sebapak

Saudara laki-laki

Sekandung

 

7

Cucu perempuan dari

Anak laki-laki tanpa

Muashib

Anak perempuan lebih

dari dua

 

 

 

8

Saudara perempuan

Seayah tanpa Muashib

Saudara perempuan

sekandung lebih dari dua

 

 

2.     Mahjub Nuqshon, yaitu ahli waris yang terhalang sebagian saham perolehannya, karena ada seseorang.

Contoh:

 

Ahli waris

SHM

KPK

 

 

 

 

6

 

 

Ibu

1/3

2

 

 

Seorang Saudara laki-laki/ Perempuan seibu

1/6

1

 

 

Paman (saudara kandungnya bapak

Sisa

3

 

 

Jumlah

 

6

 

2

Ahli waris

SHM

KPK

 

 

6

Ibu

1/6

1

2 orang Saudara laki-laki/ Peremp seibu

1/3

2

Paman (saudara kandungnya bapak

Sisa

3

Jumlah

 

6

            Gambar no. 1 dan 2 diatas contoh mahjub nuqshon, pengurangan dari saham 1/3 menjadi 1/6 bagi ahli waris ibu.

Mahjub Nuqson, yaitu terhalang Sebagian perolehan harta warisan karena ada ahli waris lain. Seperti:

a.      Suami/  زوجdari mamperoleh setengah manjadi seperempat

b.     Istri زوجة dari mamperoleh seperempat menjadi seperdelapan

c.      Ibu/ ام  dari mamperoleh sepertiga menjadi seperenam. 

d.     Ayah/bapak/ أب dari memperoleh ashabah/ sisa menjadi seperenam.

 

JADWAL AHLI WARIS DAN BAGIANNYA

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

 

1

Suami

1

½

Tidak ada anak Keturunan dari mayit

 

 

2

¼

Ada anak Keturunan dari mayit

 

 

2

Istri: seorang atau lebih

1

¼

Tidak ada anak Keturunan dari mayit

 

 

2

1/8

Ada anak Keturunan dari mayit

 

 

3

Anak perem-

puan

1

½

Jika sendirian tanpa Saudara laki-lakinya

 

2

2/3

Jika lebih dari satu tanpa Saudara laki-lakinya

 

3

Asbbil

ghair

Jika bersama saudara

Laki-lakinya/ muashib

 

4

Anak perempuan

Dari anak

Laki-laki

1

1/2

a. Jika sendirian tanpa Muashib,

 

 

b. Tidak ada anak dari pewaris

 

2

2/3

a. Lebih dari satu

 

 

b. Tidak ada muashib

 

 

c. Tidak ada anak dari

pewaris

 

3

1/6

a. Jika sendirian/ lebih

dari satu

 

b. ada anak Perempuan

 

 

c. Tidak ada muashib.

 

 

4

Mahjb

a. Ada anak laki-laki

dari pewaris

 

b. Ada anak perempuan lebih dari satu tanpa muashib.

 

 5

Ayah/ bapak

1

1/6

Ada anak Keturunan

laki-laki dari mayit:

ابن \ ابن ابن

 

 

2

1/6 +

Sisa

Ada anak Keturunan perempuan dari mayit:

 

 

بنت \ بنت ابن

 

 

3

Sisa

Tidak ada anak

laki-laki dari mayit:

ابن \ ابن ابن

 

 

6

Ibu

1

1/3

Tidak ada anak

keturunan dari si

mayit

 

2

1/6

a.Ada anak keturunan

dari si mayit.

 

b. Ada saudara laki-

laki/ Perempuan lebih

dari satu.

 

c. Bukan masalah

gharrawain

 

3

1/3

sisa

a. Dalam masalah gharrawain

 

b. Tidak ada anak

keturunan dari si

mayit

 

c. Ada saudara laki-

laki/ Perempuan lebih

dari satu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

 

7

Kakek jalur

bapak

1

1/6

a. Tidak ada anak

keturunan laki-laki dari

si mayit

 

b. tidak ada penghalang

 

 

c. Tidak ada saudara

laki-laki/ perempuan

sekandung atau seayah

 

2

1/6 +

sisa

a. Ada anak keturunan

perempuan dari pewaris/

mayit/ cucu perempuan

jalur laki-laki.

 

b. Tidak ada anak

keturunan laki-laki dari

si mayit

 

c. tidak ada penghalang

 

 

d. Tidak ada saudara

laki-laki/ perempuan

sekandung atau seayah

 

3

Sisa

a. Tidak ada ahli waris

keturunan dari pewaris.

 

b. Tidak ada penghalang

 

 

c. Tidak ada saudara

laki-laki/ perempuan

sekandung atau seayah

 

4

Mah-

jub

a. Ada ayah

 

 

b. Ada kakek terdekat

dari pewaris

 

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

 

8

Nenek

1

1/6

Tidak ada penghalang

 

 

2

Mahjb

oleh:

a. Ibu

 

 

b. Nenek yang lebih

dekat dari jalur ibu

 

Bila nenek jalur bapak, mahjub oleh yang lebih dekat

 

9

Saudara Perempuan kandung

1

1/2

a. Jika sendirian

 

 

b. Tidak ada muashib

 

 

c. Tidak ada penghalang

 

 

d. Tidak ada kakek.

 

 

2

2/3

a. Jika lebih dari seorang

 

 

b. Tidak ada muashib

 

 

c. Tidak ada penghalang

 

 

d. Tidak ada kakek.

 

 

3

Ashabah

bilghair

a. Jika bersama saudaranya

 

 Maal ghair

b. Jika bersama anak Perempuan pewaris

 

4

Jadmaal ikhwah

c. Bersama kakek dalam satu

kasus

 

5

Mahjub

a. Ada anak keturunan laki-laki dari pewaris

b. Ada bapak.

 

 

 

 

 

Ahli Waris

 

SHM

Keadaan/ Status

 

10

Saudara Perempuan seayah

1

1/2

a. jika sendirian

 

b. Tidak ada muashib

 

c. Tidak ada penghalang

 

d. Tidak ada saudara laki-laki/

Perempuan kandung

e. Tidak ada kakek.

 

2

2/3

a. Jika lebih dari seorang

 

b. Tidak ada muashib

 

c. Tidak ada penghalang

 

d. Tidak ada saudara laki-laki/

Perempuan kandung

e. Tidak ada kakek.

 

3

1/6

a.Ada satu orang saudara Perem-

puan kandung

b. Tidak ada muashib

c. Tidak ada penghalang:

 

1. Bapak

 

2. kakek ke atas

 

3. Anak dari pewaris

 

4. Saudara laki-laki kandung

 

4

Sisa

a. Bersama muashibnya

 

b. Dalam kasus Jadd maal ikhwah

c. Bersama anak perempuan

 

d. Bersama cucu perempuan

Dari anak laki-laki

e. Tidak ada anak laki-laki dari pewaris/ keturunan jalur laki-laki dari pewaris

f. Tidak ada ayah

 

g. Tidak ada saudara laki-laki

kandung

5

Mahjub

a. ada anak laki-laki dari mayit

 

b. Ada apak

 

c. Ada saudara laki-laki kandung

 

d. Ada saudara Perempuan kandung lebih dari satu, jika tanpa saudara laki-laki sebapak

 

e. Ada saudara Perempuan kandung yang bersama anak Perempuan/ atau cucu Perempuan dari jalur laki-laki.

11

Saudara laki-laki atau Perempuan seibu

1

1/3

a. Lebih dari satu, laki-laki atau

Perempuan

b. tidak ada penghalang:

 

1. Bapak

 

2. kakek ke atas

 

3. Anak dari pewaris

 

2

1/6

a. jika sendirian

 

b. Tidak ada muashib

 

c. Tidak ada penghalang seperti

 

No. 10.3.c

 

3

Mahjub

a. Ada bapak

 

b. Ada kakek

 

c. Ada anak keturunan, baik laki-laki atau Perempuan jalur laki-laki si mayit.

 

 

AUL DAN RADD

MASALAH ‘AUL

            ‘Aul menurut istilah ilmu waris yaitu bertambahnya perolehan perwarisan dari yang telah ditentukan secara pasti, sehingga berakibat berkurangnya perolehan kewarisan dari yang sebenarnya didapatkan.

            Dengan kata lain, bila ada masalah kewarisan yang Asal Masalah (AM)-nya lebih kecil dari pada jumlah angka perolehan ahli waris, maka AM-nya harus dikoreksi. Yaitu, dengan cara menjadikan jumlah perolehan bertindak sebagai AM.

AM/ KPK (Asal Masalah/ Kelipatan Perkalian Kecil) yang bisa terjadi Aul adalah AM 6, 12 dan 24. Misalnya sebagai berikut:

1

Ahli Waris

shm

AM

 

 

 

 

6

7

 

Suami

1/2

3

3/7

3

2 saudarikand.

2/3

4

4/7

4

 

 

7

 

7

Aul

 

1

 

 

 

Ini yang disebutTashihul Mas’alah, koreksi AM.

 

2

Ahli Waris

shm

AM

 

 

 

 


12

13

13

Istri

1/4

3

3/13

3

Ibu

1/6

2

2/13

2

2 saudari seayah

2/3

8

8/13

8

 

 

13

 

13

Aul

 

1

 

 

 

 

 

Ahli Waris

shm

AM

 

 

 

 

24

27

27

2 anakperemp.

2/3

16

16/27

16

Istri

1/8

3

3/27

3

Ibu

1/6

4

4/27

4

Ayah

1/6

4

4/27

4

 

 

27

 

27

Aul

 

3

 

 

 

Catatan:

1. Ini yang disebutTashihul Mas’alah, koreksi AM/ KPK

2. SHM= Saham

 MASALAH RADD

Yang disebut Radd, menurut istilah ilmu fara’id, yaitu pengembalian sisa harta warisan kepada ahli waris yang sudah memperoleh bagiannya masing-masing kepada ahli waris selain suami atau istri, sesuai prosentase perolehannya.

Atau dengan kata lain bisa dilihat, jika angka AM-nya lebih besar daripada angka hasil perolehan (saham)-nya.

Syarat Radd

Radd terjadi dengan 3 syarat:

1.     Adanya ahli waris yang memperoleh bagian pasti/ ash-habul furudh.

2.     Tidak ada ahli waris Ashabah yang pemperoleh bagian sisa.

3.     Ada sisa harta warisan.

Sisa harta warisan ini diberikan kepada siapa ? Ada 3 pendapat:

A.    Kepada Ahli waris selain Suami atauIstri. (Menurut Sayyidina Ali RA., yang diikuti Imam AsySyafi’iy).

B.    Kepada seluruh Ahli waris walau kepada Suami atau Istri. (Menurut pendapat Sayyidina Utsman dan Jabir bin Yazid)

C.    Diberikan kepada Ahli Waris selain 6 nama berikut ini:

1.     Suami/  زوج

2.     Istri, زوجة

3.     Cucu peremp. dari anak laki-laki بنت ابن yang bersama Anak perempuan, بنت

4.     Saudara peremp. seayah أخت لأب yang bersama saudara peremp. sekandung, أخت لأبوين

5.     Saudara/ saudari seibu إخوة لأم yang bersama Ibu, أم

6.     Nenek. أم أم ....أم أب....

Catatan:

Sisa harta/ Radd diberikan kepada:

Ahli waris yang dapat meneriwa Radd yaitu:

1.     Anak permp. (بنت)

2.     Cucu permp. dari keturunan laki-laki بنت ابن))

3.     Saudara kandung permp. أخت لأبوين))

4.     Saudara premp. seayah (أخت لأب)

5.     Ibu kandung (أم)

6.     Nenek dari ibu/ bapak (أم أم/ أم أب)

7.     Saudara permp. seibu (أخت لأم)

8.     Saudara laki-laki seibu (أخ لأم)

9.     Suami atau istri (زوج/ زوجة ), tidak memperoleh Radd menurut mazhab Imam Asy-Syafi’iy.

Cara penyelesaian Radd:

       I.          Ahli waris,tanpa keberadaan suami atau istri.

a.      Ahli waris hanya seorang saja, seperti ibu, atau hanya saudara peremp. kandung/ sebapak/ atau seibu saja, maka ia mendapatkan semu aharta peninggalan, layaknya Ashabah dengan perincian: Bagian pasti + Radd (lihat gb.1 dan Gb..4 dibawah).

b.     Jika ahli waris lebih dari satu dalam posisi yang sama, seperti Anak (laki-laki atau Perempuan) maka dibagi secara bersama dengan melihat  nilai jumlah personilnya, dengan prinsip lelaki dihitung 2 bagian dan Perempuan dihitung 1 satu bagian. (lihat Gb. 2 dan 3)

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

1

 

 

3

 

 

Ibu

1/3

1

 

 

Radd

2

 

 

Jumlah

 

3

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

2

 

 

3

Saudara laki-laki kandung

Ashabah

1

Saudara laki-laki kandung

1

Saudara laki-laki kandung

1

 

Jumlah

 

3

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

3

 

 

3x

3

9

9

1. Saudara peremp. kandung

 2/3

2x

3

6

3

2. Saudara peremp. kandung

3

3. Saudara peremp. kandung

3

 

Radd

 

1

3

3

 

 

Jumlah

 

 

 

9

9

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

4

 

 

4

1. Saudara laki-laki kandung

Ash.binnafsi

2

2. Saudara peremp. kandung

Ash.bilghair

2

3. Saudara peremp. kandung

 

Tidak ada Radd, karena ada Ashabah

 

 

 

 

 

 

Jumlah

 

4

 

c.      Jika ahli waris ada dua kelompok atau lebih, maka AM-nya dikoreksi dari jumlah saham/ perolehan yang telah ditentukan secara pasti, tanpa melihat sisa. (Lihat Gb.4 dan 5)

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

4

 

 

6

5

 

Nenek

1/6

1

1

 

Saudara premp. kand

1/2

3

3

 

Saudara premp. seayah

1/6

1

1

 

Jumlah

 

5

5

 

Radd

 

1

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

5

 

 

6

5x3

15

 

Nenek

1/6

1x3

3

 

1. Saudara peremp. kandung

2/3

4x3

12

4

 

2. Saudara peremp. kandung

4

 

3. Saudara peremp. kandung

4

 

 

Jumlah

 

5

 

15

 

 

Radd

 

1

 

 

 

     II.          Jika ahli waris ada suami (زوج) atau istri (زوجة), maka ambillah bagiannya lebih dulu, lalu Radd/ sisanya untuk ahli waris yang memperoleh Radd jika hanya seorang (lihat Gb. 6). Tapi kalau yang memperoleh Radd lebih dari seorang, maka Radd dibagi sesuai prosentase sahamnya (Gm. 7).

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

6

 

 

6

 

6

Suami

1/2

3

Ibu

1/3

2 +

1

3

Jumlah saham

 

5

 

 

Radd

 

1

 

 

Jumlah total

 

 

 

6

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

 

 

7

 

 

12x6

 

72

Istri

1/4

3x6

 

 

 

 

18

Ibu

1/6

2+

6

12+2/6

12+6

18

18

Saudaralakiseibu

1/3

4+


24+4/6

24+12

36

18

Saudarapremp. seibu

18

Jumlahsaham

 

9x6

 


54

 

 

 

Radd

 

3x6

 

18

 

 

 

Jumlah total

 

12x6

 

72

 

Hitungannya adalah sbb.:

Angka 2/6 dan 4/6 (dapat dikecilkan menjadi 1/3 dan 2/3) adalah angka untuk membagi Radd yang sisanya 18 tsb. yang akan ditambahkan kepada ahli waris yang memperolehnya. (Gb. 7) di atas.

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

 

8

 

 

24x

20

480

 

Istri

1/8

3x

20

60

 

Ibu

1/6

4

20

80+

4/20

84

Anak perem.بنت

1/2

12

240+

12/20

252

Cucu peremp.بنت ابن

1/6

4

80+

4/20

84

Jumlah saham

 

23x

20

460

 

 

Radd

 

1x

20

20

 

 

Jumlah total

 

24x

20

480

 

 

Penyelesaian Radd seperti pada contoh Gb. no.7 dan 8, adalah yang termudah.

====================

 

BEBERAPA KASUS PERWARISAN

A.    Musytarakah

Musytarakah adalah kasus perwarisan yang ahli warisnya adalah:

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

9

 

 

6x 3

18

 

Suami

½

3x 3

9

 

Ibu

1/6

1x 3

3

 

Saudara lk. seibu

1/3

2

2x 3

6

2

Saudara permp. seibu

2

Saudara kandung

Sisa

habis

 

2

 

Jumlah

 

 

 

18

 

 

Dalam kasus Musytarakah ini, bila ditetapkan apa adanya, maka ahli waris yang memperoleh bagian sisa harta, justru tidak memperoleh bagian apa-apa. Karena harta peninggalan sudah diambil oleh ahli waris yang mendapatkan bagian pasti/ Ashhabul Furudh. Padahal kedudukan saudara kandung أخ لأب وأم)) itu lebih dekat daripada saudara seibu(أخ لأم). Oleh karena itu, saudara kandung digabungkan (Musytarakah, penggabungan) dengan saudara seibu. (Lihat Gb. 9). Seberapapun banyaknya saudara/saudari kandung, tetap digabungkan menjadi saudara seibu, dan dibagi rata. Misal Gb. no. 10 berikut ini.

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

10

 

 

6x4

24

 

 

Suami

½

3x4

12

 

 

Ibu

1/6

1x4

4

 

 

Saudara lk. seibu

1/3

2

2x 4

8

2

Saudara permp. seibu

2

Saudara lk. kandung

Sisa

habis

2

 

Saudr. peremp. kandng

2

 

Jumlah

 

 

24

 

B.    Akdariyah

Akdariyah adalah kasus perwarisan yang ahli warisnya terdiri dari: Suami, ibu, kakek, dan saudara Perempuan kandung (atau seayah).

Kalau dihitung dengan kaidah awal, maka kakek hanya mendapatkan bagian sangat minim darisaudara Perempuan kandung/ seayah.

Padahal posisi kakek dengan saudara perempuan itu sama, satu langkah dari pewaris (simati). Lihat Gb.11.a. Sehingga kasus ini dibawa pada perwarisan Jadd Ma’al Ikhwah. Lihat Gb. 11.b.

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

11

a

 

 

6

9

Suami

1/2

3

3

Ibu

1/3

2

2

Kakek*

1/6

1

1

Saudara prmp. kand./ sebapak

1/2

3

3

Jumlah

 

9

 

 

Aul

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

Kakek sama Saudara

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

 

 

11

b

 

 

6

9x3

 

27

 

Suami

1/2

3

3x3

 

9

 

Ibu

1/3

2

2x3

 

6

 

Kakek*

1/6

1

1

3

4x3

12

8

Saudaraprmp. kand./sebapak

1/2

3

4

Jumlah

 

9

9

 

 

 

 

Aul

 

3

 

 

 

 

Kakek bernilai 2 dan saudara Perempuan bernilai 1

C.    Jadd ma’al Ikhwah (الجد مع الإخوة).

Kasus Jadd ma’al Ikhwah, sebenarnya tidak disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits. Ini hanyalah hasil Ijtihad para sahabat.

Perwarisan Jadd ma’al Ikhwah, yaitu perwarisan yang ahli warisnya terdiri dari: Kakek bersama saudara sekandung atau seayah.

Cara penyelesaian kasus Jadd Ma’al Ikhwah.

Ada 2 cara penyelesaiannya:

1.     Jadd ma’al Ikhwah tanpa ahli waris lain dari Ashhabul Furudz, dengan perhitungan yang lebih menguntungkan untuk Jadd/ kakek antara Muqasamah, atau sepertiga (1/3).

 

2.     Jadd ma’al Ikhwah bersama ahli waris lain yang mendapatkan bagian pasti/ Ashhabul Furudz, dengan perhitungan yang lebih menguntungkan untuk Jadd/ kakek antara Muqasamah, sepertiga sisa (1/3sisa) atau seperenam (1/6).

Keterangan/ NB:

Muqasamah = bagi rata sesuai nilai personil. (Laki-laki= 2, Peremp. =1)

C.1. Jadd ma’al Ikhwah tanpa ahli waris Dzawil Furudl. Untuk lebih jelasnya seperti contoh berikut ini:

 

C.1.a. Orang meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:

Gb

Ahli Waris

SHM

AM 1

 

AM 2

 

12

 

 

2

 

3

 

 

Mqs

 

1/3

 

 

1. Kakek/

1

1= 1/2

 

1

1

1. orang Sdr. laki-laki kandung Atau seayah

1

1= 1/2

sisa

2

2

 

Jumlah

2

 

 

3

 

 

Untuk mengetahui perolehan Jadd yang lebih menguntungkan, hendaklah diadakan perbandingan antara MQS dan Sepertiga, sbb.:

Mqs= ½  dan 1/3= 1/3. Sehingga untuk Jadd yang lebih menguntungkan adalah Muqasamah.

 

C.1.b. Orang meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

13

 

Mqs

3

 

 

Kakek/

1

1/3

1

 

Saudara laki-laki kandung

1

sisa

2

 

Saudara laki-laki kandung

1

 

Jumlah

3

 

3

 

 

Dalam gambar no. 13 ini, perolehan Kakek adalah sama antara Muqasamah dan sepertiga, sehingga kakek boleh mengambil salah satu di antara dua opsi tersebut.

C.1.c. Orang meninggal dunia yang ahli warisnya adalah:

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

14

 

Mqs

4

 

 

3

9

Kakek/

1

 

1

1/3

1

3

Saudara laki-laki kandung

1

sisa

3

 Sisa

2x 3

6

2

Saudara laki-laki kandung

1

2

Saudara laki-laki kandung

1

2

 

Jumlah

4

 

4

 

 

9

Dalam contoh ini: Kakek dalam Mqs memperoleh ¼ dan 3/9 (=1/3). Sehingga, dalam kasus ini kakek lebih menguntungkan memperoleh sepertiga (1/3) daripada Muqasamah. (Gb. 14)

C.2. Jadd ma’al Ikhwah bersama ahli waris Dzawil Furudl, maka ada 3 opsi perhitungan bagi Jadd/ kakek, yaitu: Muqasamah, Sepertiga sisa, atau seperenam (Muqasahah, 1/3 sisa, atau 1/6). Ashhabul Furudz yang  mungkin bersamanya adalah:

1.     Anak Perempuan, بنت

2.     Anak Perempuan darianaklaki-laki,بنت ابن

3.     Nenek, جدة

4.     Ibu( (أم

5.     Suami, atau(زوج)

6.     Istri. (زوجة )

Seperti contoh di bawah ini:

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

Mqsm

15

a

 

 

2x2

4

 

Suami

1/2

1x2

2

 

Kakek

Mqsm

1x2

2

1

1/4

1 saudara laki-laki kandung

1

 

Jumlah

4

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/3

15

b

 

 

6

 

Suami

1/2

3

 

Kakek

1/3 sisa

1

1/6

1 saudara laki-laki kandung

Sisa

2

 

Jumlah

 

6

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/6

15

c

 

 

6

 

Suami

1/2

3

 

Kakek

1/6

1

1/6

1 saudara laki-laki kandung

Sisa

2

 

Jumlah

 

6

 

 

Jadi, kakek memperoleh yang lebih baik dari opsi ¼: 1/6: 1/6 dengan perbandingan: 3/12 : 2/12 : 2/12. Pada Gm. 15,a,b,c. Muqasamah lebih baik untuk kakek.

Latihan:

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

16

 

 

 

 

Anak perem

 

 

 

Istri

 

 

 

1 Saudara laki-laki kand.

 

 

 

Saudara perem.kand

 

Kakek

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

17

 

 

 

 

 

Suami

 

 

 

 

Nenek

 

 

 

 

Saudari permp kand.

 

 

 

 

Kakek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

 

 

18

 

 

 

 

 

Istri

 

 

 

 

Anak peremp.

 

 

 

 

Saudara laki-laki kand.

 

 

 

 

Kakek

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/6

 

 

19

1

 

 

6

 

 

 

2 orang anak prmp

2/3

4

 

 

 

Ibu

1/6

1

 

 

 

Kakek

1/6

1

1/6

 

 

3 saudara kndung

sisa

---

 

 

 

Jumlah

 

6

 

 

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

Mqs

 

19

2

 

 

6x2

12

 

2 orang anak prmp

2/3

4

8

 

Ibu

1/6

1

2

 

Kakek

sisa

1x2

1

1/2

3 saudara kndung

1

 

Jumlah

 

6

12

 

 

Gb

Ahli Waris

SHM

AM

1/3 sisa

 

19

3

 

 

6x3

18

 

2 orang anak prmp

2/3

4

12

 

Ibu

1/6

1

3

 

Kakek

1/3 sisa

 

1

1/18

3 saudara kndung

sisa

 

2

 

Jumlah

 

 

18

 

 

Aul

 

 

 

 

 

Perhitungan yang menguntungkan buat Kakek:

1/6: 1/12: 1/18 = 6/36  : 3/36   : 2/36. Jadi, kakek lebih untung ambil 6/36, alias seperenam.