Kamis, 04 September 2025

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH

 *PANCASILA DALAM PERSPEKTIF SEJARAH*

======§∆π====

Pancasila, sebagai dasar ideologi negara Indonesia, memiliki akar sejarah yang mendalam, terutama terkait dengan proses pembentukan negara dan perjuangan kemerdekaan. Dalam perspektif sejarah, Pancasila tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari perenungan, dialog, dan kompromi para pendiri bangsa yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya, agama, dan dinamika politik pada masanya. Berikut adalah ulasan singkat tentang Pancasila dari perspektif sejarah:

*A. Latar Belakang Historis*

Pancasila dirumuskan pada masa menjelang kemerdekaan Indonesia, ketika para tokoh nasionalis berupaya mencari dasar negara yang mampu menyatukan keragaman budaya, agama, dan etnis di Nusantara. Pada saat itu, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Jepang (1942–1945), dan Jepang memberikan janji kemerdekaan melalui pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

******

*B. Proses Perumusan Pancasila*

a- *Sidang BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945):* 

Dalam sidang ini, konsep dasar negara mulai dibahas. Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar negara yang disebut "Pancasila":

  1. Kebangsaan Indonesia

  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

  3. Mufakat atau demokrasi

  4. Kesejahteraan sosial

  5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Usulan Soekarno ini mencerminkan sintesis antara nilai-nilai nasionalisme, kemanusiaan, demokrasi, sosialisme, dan religiusitas yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia.

b- *Perdebatan dan Kompromi:*

Terdapat perbedaan pandangan di antara anggota BPUPKI, terutama antara kelompok nasionalis sekuler dan kelompok Islam. Kelompok Islam mengusulkan negara berdasarkan syariat, sementara kelompok nasionalis menginginkan negara yang inklusif bagi semua agama. 

Untuk mencapai kompromi, dibentuk Panitia Sembilan yang menghasilkan *Piagam Jakarta* pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat lima sila, dengan sila pertama berbunyi: *"Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."* Namun, sila ini menuai keberatan dari kelompok non-Muslim, terutama dari Indonesia timur.

*Panitia Sembilan adalah kelompok yang dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945, diambil dari suatu Panitia Kecil ketika sidang pertama BPUPKI. Panitia Sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan Pancasila. Adapun anggotanya adalah sebagai berikut:*

1. Soekarno (ketua)

2. Mohammad Hatta (wakil ketua)

3. Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)

4. Abdul Kahar Mudzakkir (anggota)

5. Abdul Wahid Hasyim (anggota)

6. Achmad Soebardjo (anggota)

7. Agus Salim (anggota)

8. Alexander Andries Maramis (anggota)

9. Mohammad Yamin (anggota).

c- *Perubahan pada Sidang PPKI (18 Agustus 1945):*

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945. Untuk menjaga persatuan, sila pertama dalam Piagam Jakarta diubah menjadi *"Ketuhanan Yang Maha Esa,"* menghapus frasa syariat Islam agar lebih inklusif. Inilah rumusan Pancasila yang resmi menjadi dasar negara:

 *1. Ketuhanan Yang Maha Esa,*

 *2. Kemanusiaan yang adil dan beradab*

 *3. Persatuan Indonesia*

 *4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan*

 *5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia*

********

C. *Pengaruh Historis dan Filosofis*

Pancasila tidak hanya lahir dari diskusi politik, tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai historis dan budaya bangsa Indonesia:

a- *Nilai Budaya Lokal:* 

Konsep musyawarah, gotong royong, dan kebersamaan mencerminkan tradisi masyarakat Indonesia, seperti dalam budaya Jawa, Minang, atau Bali.

b- *Pengaruh Agama:*

Nilai ketuhanan dipengaruhi oleh ajaran Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan kepercayaan lokal, yang menekankan hubungan harmonis antara manusia dan Tuhan.

c- *Semangat Antikolonial:*

Pancasila mencerminkan semangat perjuangan melawan penjajahan Belanda dan Jepang, dengan menekankan persatuan dan keadilan sosial.

d- *Ideologi Dunia:* 

Pemikiran demokrasi, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial juga dipengaruhi oleh gagasan liberalisme, sosialisme, dan humanisme yang berkembang di dunia pada abad ke-20.

d.1. Makna demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas dan adil.

Kata "demokrasi" berasal dari bahasa Yunani, demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), sehingga secara harfiah berarti: *"kekuasaan rakyat."* Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, menyampaikan pendapat, dan memilih pemimpin melalui pemilu yang transparan.

*Ciri utama demokrasi meliputi:*

d.1.1. Kedaulatan Rakyat: 

Rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi.

d.1.2. Kebebasan Berpendapat: 

Warga memiliki hak untuk menyuarakan pandangan tanpa takut represi.

d.1.3. Pemilu yang Adil: 

Pemilihan umum dilakukan secara berkala, bebas, dan rahasia.

d.1.4. Supremasi Hukum: 

Hukum berlaku sama untuk semua, tanpa diskriminasi.

d.1.5. Perlindungan Hak Asasi: 

Menjamin kebebasan individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan beragama, dan berkumpul.

*Demokrasi Pancasila adalah sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia, berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara. Sistem ini menggabungkan prinsip-prinsip demokrasi universal dengan nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan semangat kebangsaan Indonesia. Demokrasi Pancasila menekankan kedaulatan rakyat, musyawarah mufakat, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman, sembari tetap menjunjung tinggi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.*

*Nilai Kemanusiaan*

Kemanusiaan dalam di sini merujuk pada sila kedua, *"Kemanusiaan yang Adil dan Beradab"*, yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, keadilan, dan perlakuan yang beradab terhadap sesama, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, atau status sosial. 

*Dalam konteks Demokrasi Pancasila, sila ini menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.*

*Kesejahteraan sosial*

Dalam konteks ini merujuk pada sila kelima Pancasila, *"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"*, yang menekankan upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama, mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi, dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang adil terhadap kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial. Inilah tujuan dibangunnya suatu negara yang menjadi prioritas utama.

*****

*D. Perkembangan Pascakemerdekaan*

a- *Masa Orde Lama (1945–1966):* 

Pancasila menjadi dasar ideologi negara, tetapi interpretasinya sering kali dipolitisasi, seperti dalam konsep "Nasakom" (Nasionalisme, Agama, Komunisme) oleh Soekarno.

_*Alasan NU ada dalam Nasakom*_

Salah seorang pendiri Nahdlatul Ulama, KH Abdul Wahab Chasbullah merupakan negarawan ulung. Ia piawai berdiplomasi dengan siapa pun dan dalam kondisi apapun. Perannya di dalam percaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak meninggalkan prinsip-prinsip syariat dalam tradisi keilmuan pesantren. Kiai Wahab mampu mengimbangi aspirasi kelompok Islam lain serta mampu mengendalikan pergerakan kaum sosialis dan komunis di dalam pemerintahan, termasuk saat Presiden Soekarno menggagas integrasi Nasionalis, Agama, dan Komunis (Nasakom).

Jika NU ada diluar pemerintahan, bisa saja PKI akan berkuasa penuh, tanpa ada yang melawannya. https://www.nu.or.id/fragmen/apa-pertimbangan-nu-menerima-nasakom-soekarno-5BXqP

b- *Masa Orde Baru (1966–1998):* 

Pemerintah Soeharto menegaskan Pancasila sebagai ideologi tunggal melalui P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), namun sering digunakan untuk membenarkan otoritarianisme.

*NU menerima da Asas Tunggal Pancasila*

Nahdlatul Ulama (NU) merupakan organisasi pertama yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal di tengah banyak organisasi dan partai politik yang masih belum bisa menerimanya. https://www.nu.or.id/nasional/tiga-pertimbangan-nu-terima-pancasila-sebagai-asas-tunggal-L5kys

Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal ini bahkan dideklarasikan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama Tahun 1983 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo, Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, tepatnya pada 16 Rabiul Awal 1404 H atau bertepatan dengan 21 Desember 1983.

KH Abdul Muchith Muzadi menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Pancasila dapat diterima oleh NU sebagai asas tunggal. Hal ini termaktub dalam bukunya yang berjudul NU dalam Perspektif Sejarah dan Ajaran: Refleksi 65 Tahun Ikut NU (2006).

*Pertama,* NU sejak mula didirikan pada tahun 31 Januari 1926 M atau 16 Rajab 1344 H tidak pernah mencantumkan asas organisasinya. Menurut Kiai Muchith, NU langsung menyebut tujuan pendiriannya. Sementara asas Islam dicantumkan NU ketika berubah menjadi partai politik, yakni pada tahun 1952 M.

*Kedua,* bagi NU, Islam bukanlah sebuah ideologi. Sebab, Islam merupakan agama Allah, sedangkan ideologi hanyalah hasil pemikiran manusia. Karenanya, Islam tidak bisa tepat menempati ideologi, pun ideologi tidak tepat juga untuk diisi Islam. Keduanya tidak dapat saling mengisi atau menggantikan.

*Ketiga,* asas organisasi tidak harus agamanya, melainkan boleh atas beragam hal tertentu, seperti kerakyatan, kekeluargaan, keadilan, ataupun lainnya.

Oleh karena itu, menurut Kiai Muchith, NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 1983 dan disahkan dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984. Berikut deklarasinya.

*Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam*

Bismillahirrahmanirrahim 

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama

Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H

(21 Desember 1983)

c- *Masa Reformasi (1998–sekarang):* 

Pancasila tetap menjadi dasar negara, tetapi tantangannya adalah menjaga relevansi di tengah globalisasi, radikalisme, dan pluralisme.

E. *Makna Historis Pancasila*

Secara historis, Pancasila adalah wujud kompromi besar para pendiri bangsa untuk menyatukan Indonesia yang majemuk. Ia bukan sekadar ideologi politik, tetapi juga cerminan nilai-nilai luhur bangsa yang berakar dari sejarah panjang perjuangan, budaya, dan kearifan lokal. Pancasila menjadi jembatan antara berbagai ideologi global dan identitas nasional Indonesia.

#Mulod