Rabu, 22 Januari 2025

TATA CARA SHOLAT JAMA'AH LENGKAP

 *SHOLAT BERJAMA'AH*

*I. PENGERTIAN ,LANDASAN & HUKUM.*

_*A.Pengertian.*_

       Sholat berjama'ah adalah sholat yg dikerjakan secara bersama-sama sesuai dengan aturan yg ditentukan, setidaknya dikerjakan dua orang yg terdiri satu makmum dan satu imam. Sholat berjama'ah adalah sebagian dari keistimewaan umat Nabi Muhammad Saw.

_*B.Landasan hukum.*_

Landasan hukum sholat berjama'ah antara lain :

1.Firman Alloh SWT :

وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاةفلتقم طائفة منهم معك ..الآية 

(النساء ١٠٢)

_"Apabila kamu berada di antara mereka (sahabatmu dan kamu mengkhawatirkan datangnya musuh) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama mereka, maka hendaklah segolongan mereka berdiri(sholat) bersamamu"_

(Annisa 102)

2Hadits Nabi Muhammad Saw.

ما من ثلاثة في قرية اوبدو لاتقام فيها الجماعة الا استحوذ عليهم الشيطان فعليكم بالجماعة فإنما يأكل الذئب من الغنم القاصية (رواه ابن حبان)

_"Tidak ada sekelompok tiga orang di salah satu desa atau gurun yg tidak didirikan sholat berjama'ah kecuali syaitan yg mengalahkan mereka , maka dirikanlah sholat berjama'ah ..! sesungguhnya yg termakan oleh serigala adalah domba yg menyendiri._ 

(HR.Ibnu hibban)

*C.Hukum*

Hukum sholat berjama'ah adalah fardlu kifayah bagi lelaki yg mukallaf(baligh dan berakal) dan menetap di salah satu daerah, artinya sholat berjama'ah harus dilaksanakan oleh sebagian masyarakat setempat ,sehingga bisa nampak syiar sholat berjama'ah , jika tiada sebagian dari mereka yg melaksanakan sholat berjama'ah maka berdosalah semuanya, dan jika sudah ada sebagian yg melaksanakan maka tidaklah berdosa namun yg meninggalkannya terkena hukum makruh.

Adapun hukum sholat berjama'ah bagi selain lelaki yg kriteria di atas maka hukumnya adalah Sunnah.

*II.SYARAT-SYARAT SHOLAT BERJAMA'AH DAN TATA CARANYA*

*A.Syarat-syarat sholat berjama'ah adalah sbb:*

1.Niat berjama'ah bersamaan dengan takbiratul ihrom , baik makmum maupun imam jika berjama'ahnya di dalam sholat Jumu'ah .

Adapun selain sholat Jumu'ah ,hukum niat berjama'ah adalah wajib bagi makmum  dan Sunnah bagi imam.

2.Makmum tidak boleh berdiri lebih maju mendahului imam.

3.Makmum harus mengetahui gerak-gerik imam, dengan cara melihat imam atau shof depannya atau mendengar suara imam.

4.. Makmum dan imam kedua²nya berada dalam satu tempat.

misalnya di dalam satu masjid walaupun sangat luas (asal ada jalan tembus ke imam). Jika salah satu berada di masjid dan yang lain diluar masjid atau kedua-duanya di luar masjid maka jarak antara batas masjid dan shof terdepan yang berada di luar masjid atau masing-masing shof diluar masjid tidak boleh lebih 300 diro' (± 134,16 meter). Dan tidak boleh ada penghalang untuk menuju ke imam atau melihatnya, atau ada penghalang sehingga imam tidak bisa dilihat namun masih ada jalan tembus yang terbuka maka disyaratkan ada salah satu makmum yang berdiri disampingnya supaya makmum yang dibelakangnya bisa mengikutinya.

5.Tidak adanya perselisihan yang terlalu nampak / melampaui batas dalam menjalankan atau meninggalkan sunnah-sunnah sholat, misalnya duduk tahiyyat awal, sujud sahwi, dll.

6.Makmum tidak boleh tertinggal dari imam sampai dua rukun fi'li berturut-turut tanpa ada udzur. Misalnya imam sudah ruku', I'tidal kemudian turun menuju sujud sedangkan makmun masih berdiri membaca fatihah.

7.Makmum tidak boleh tertinggal hingga melebihi tiga rukun yang panjang meskipun ada udzur. Misalnya makmum berdiri karena lamban bacaannya atau menunggu selesainya imam dari fatihah, sedangkan imam sudah ruku', I'tidal, sujud, duduk, sujud kedua kemudian bangun akan berdiri.

8 Imam tidak boleh menjadi makmum dengan orang yang didepannya.

9.Imam bukan golongan yang sholatnya wajib l'adah (mengulang).

10 Tidak boleh mendahului imam sampai dua rukun fi'li dengan sengaja.

11. Makmum tidak mengetahui batalnya imam.

12.Tidak boleh makmum kepada imam yang ummi (orang yang bacaannya jelek hingga sampai merubah makna).

13.Makmum lelaki tidak boleh mengikuti imam perempuan atau banci.

dst.

*B.Tata cara sholat berjama'ah*

➤ Sholat berjamaah yang makmumnya hanya satu orang lelaki, maka makmum tsb, disunahkan berdiri disebelah kanan imam agak mundur sedikit, jika ada makmum lagi maka ia berdiri disebelah kiri, kemudian kedua makmum mundur selangkah atau imamnya yang maju. 

Kalau makmumnya lebih dari satu atau hanya satu orang perempuan maka makmum itu berdiri dibelakang imam. Kalau makmumnya dua orang, satu lelaki dan satu perempuan, maka makmum lelaki berdiri di sebelah kanan imam agak mundur dan makmum perempuan berada di belakang makmum lelaki. Jika para jamaah seluruhnya kaum perempuan maka imam perempuan berdiri ditengah dan sedikit agak maju (Jamal, 545 1).

➤ Makmum dimakruhkan menyendiri dari shof,  kalau shof depan masih ada yg kosong supaya dipenuhi dulu, kalau sudah penuh makmum tadi takbirotul ihrom dan menarik seseorang dari shof depannya.

Bagi orang yang sholat ada' boleh mengikuti Imam yang qodlo' atau sebaliknya.

➤ Orang yang sholat fardhu boleh makmum dengan orang yang sholat sunnah atau sebaliknya.

➤ Sholat yang rekaatnya lebih banyak boleh mengikuti sholat yang rekaatnya lebih sedikit atau sebaliknya.

➤ Adapun sholat yang di qoshor tidak boleh mengikuti kepada orang yang tidak di qoshor meskipun jumlah rekaatnya sama.

*III.PENGERTIAN MAKMUM MASBUK*

Makmum masbuk ialah makmum yang datang terlambat sehingga tidak ada kesempatan waktu untuk menyempurnakan fatihah bersama imam. 

Jika makmum datang mendapatkan imam sedang ruku' kemudian ia takbirotul ihrom lalu mengikuti ruku' dengan tumakninah sebelum imam bangkit dari ruku', maka makmum tersebut sudah mendapatkan satu rekaat. Tetapi jika makmum mendapatkan imam setelah ruku' maka makmum harus mengikuti imam dan mengulang rekaat itu setelah salamnya imam.

*IV.KRITERIA  ORANG-ORANG YANG BERHAK DIJADIKAN  IMAM*

Orang-orang yang berhak dijadikan imam adalah:

1. Penguasa daerah setempat

2. Imam rotib (yakni imam yang ditentukan oleh si waqif atau imam yang dibentuk oleh nadhir masjid)

3. Orang yang memiliki hak pada tempat yang digunakan jamaah

4. Orang yang paling alim fiqih dalam bab sholat

5. Orang yang paling banyak hafalannya Al Qur'an

6. Orang yang paling wira'i, yakni orang yang meninggalkam haram dan syubhat serta dikenal berperilaku baik.

7. Orang yang paling dahulu hijrohnya (pindahnya ke daerah muslim)

8. Orang yang paling dahulu masuk Islam

9. Orang yang paling baik nasabnya

10. Orang yang paling bersih pakaiannya, badannya dan pekerjaannya

11. Orang yang paling bagus suaranya

12. Orang yang paling ganteng dan tampan.

*V. BEBERAPA UDZUR SHOLAT BERJAMA'AH*

Udzur-udzur sholat berjamaah antara lain:

1. Hujan yang lebat yang bisa membasahi pakaian

2. Lumpur atau becek yang sangat mengotori atau menghawatirkan tergelincir

3. Adanya terik matahari yang sangat panas

4. Cuaca yg sangat dingin, sehingga menimbulkan masyaqqot (payah untuk datang ke tempat berjama'ah).

5. Malam yang sangat gelap.

6. Sakit berat yang sangat susah/masyaqqot  untuk datang ke tempat jamaah

7. Menahan hadats, seperti kencing, berak, atau kentut. Orang yang menahan hadats seharusnya dikosongkan dulu hadatsnya sebelum sholat, jika  tidak dikosongkan ,  maka hukumnya makruh walaupun karena takut tertinggal sholat berjamaah.

8. Tidak menemukan pakaian yang layak

9. Takut tertinggal rombongan yang akan bepergian untuk kebaikan

10. Takut atas kedholiman seseorang pada dirinya, harta atau kehormatannya

11. Takut dipenjara gara-gara punya hutang yang memang benar-benar belum bisa membayar

12. Menjaga orang sakit dan tidak ada orang lain yang memperhatikannya, atau ada orang lain namun orang yang sakit adalah famili yang sedang sekarat, atau ia merasa nyaman dan suka ditunggu orang tersebut

13. Kantuk yang sangat berat, sangat lapar atau dahaga

14. Orang buta yang tidak ada orang lain  yang menuntunnya.

*VI. KEUTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH*

1.Sholat berjamaah mempunyai kelebihan 27 kali lipat dibandingkan sholat sendirian

2.Orang yang mendatangi sholat berjamaah isya' maka seperti sholat separo malam, dan barang siapa mendatangi jamaah subuh maka seakan-akan ia sholat semalam suntuk

3.Barang siapa sholat  berjamaah mulai awal takbirotul ihrom selama 40 hari berturut-turut maka dia ditetapkan Alloh sebagai orang yang bersih dari kemunafikan dan selamat dari api neraka

4..Wajah orang yang ahli sholat  berjamaah di hari kiamat bersinar seperi bintang, bulan dan ada yang seperti matahari. Adapun orang yang bersinar seperti bintang adalah orang yang ketika mendengar adzan ia langsung mengambil air wudlu untuk sholat berjamaah. Orang yang wajahnya seperti bulan adalah orang yang sebelum datang waktu ia sudah berwudlu untuk persiapan sholat berjamaah. Sedangkan orang yang seperti matahari adalah orang yang ketika adzan dikumandangkan dia sudah berada di masjid menunggu jamaah

5.Dapat saling mengenal, menambah keakraban antar sesama saudara seiman  dan bisa  tolong menolong.

Referensi :

1. Ihya' Ulumiddin I

2. l'anatut Tholibin II

3. Jamal FT. Wahab

4. Risalatul Jama'ah

5. Dll.

Senin, 30 Desember 2024

KEBANGKITAN PETANI

 

REFLEKSI KEMBALI PERAN NU SEBAGAI CIVIL SOCIETY

SUB TEMA: KEBANGKITAN PETANI**

 

SWASEMBADA PANGAN DENGAN PERTANIAN ORGANIK: PROBLEM DISTRIBUSI

1.     Swasembada pangan

a.      Swasembada pangan – Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan merupakan hak setiap orang dan semua mahluk hidup di muka bumi

b.      Mandiri pangan adalah kemampuan suatu negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri.

c.      Kemandirian pangan dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

    Swasembada Pangan dengan Pertanian Organik adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pangan suatu negara secara mandiri melalui praktik pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pendekatan ini menekankan pengelolaan lahan secara alami tanpa ketergantungan pada bahan kimia sintetis, seperti pupuk dan pestisida, sehingga hasil panen yang dihasilkan lebih sehat, berkualitas tinggi, dan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem.

 Persoalan Kontemporer Masyarakat Petani

  1. Ekonomi.

a.      Belum ada tradisi meningkatkan nilai tambah hasil produksi pertanian di tingkat keluarga/organisasi petani.

b.      Keputusan produksi dan pemasarannya masih dilakukan secara spekulatif.

c.      Input produksi di tingkat tanaman budidaya sangat tergantung kepada pihak luar; sementara itu, kegiatan ekonomi produktif di tingkat non-budidaya/ pasca panen masih sangat kurang/lemah,

d.      Akses permodalan dan informasi pasar masih sangat lemah/kurang.

e.      Belum memiliki atau tidak terampil dalam menjalankan lembaga ekonomi milik petani.

 2.           Sosial-budaya.

a.      Konsolidasi kepemilikan lahan pertanian di tingkat keluarga/antar keluarga petani banyak masalah.

b.     Kurangnya kesadaran keluarga petani untuk menyekolahkan anak-anaknya

c.      Tradisi, daya kreasi dan apresiasi seni-budaya lokal (pertanian) semakin berkurang.

d.     Terjadi ‘anomali’ perilaku (gaya hidup) di kalangan anak-anak (generasi muda) petani, à tarik menarik antara: desa-kota, pertanian-industri atau tradisional-moderen.

e.      Tradisi gotong-royong belum banyak diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi produktif.

f.       Forum/wadah pertemuan warga masyarakat petani belum difungsikan secara optimal untuk mengapresiasi dan mengantisipasi persoalan yang berkembang.

 

3.             3. Politik.

a.      Kebijakan Pemerintah Semakin membingungkan

b.      Kebijakan pertanian diputuskan tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat petani.

c.      Lembaga-lembaga pemerintahan di pedesaan khususnya, belum berfungsi sebagai wadah untuk aksi dan refleksi atas permasalahan yang terjadi di wilayahnya.

d.      Pilihan politik masyarakat petani, pada umumnya, masih bersifat pragmatis daripada ideologis.

e.      Belum ada kekompakan diantara sesama petani untuk memperjuangkan nasibnya secara politik.

f.       Masih banyak petani yang belum mengorganisir diri atau organisasi tani yang ada masih sangat lemah.

4.      Lingkungan.

a.      Kawasan penyangga (gunung/perbukitan) telah banyak yang gundul sehingga menimbulkan tanah longsor

b.      Kelangkaan sumber mata air untuk produksi pertanian semakin berkurang

c.      Air bersih /sumber mata air masyarakat banyak yang mati

d.      Kalender musin di abaikan

e.      Terjadi kerusakan agro ekosistem sehingga flora dan fauna  yang bermanfaat menghilang

f.       Tata ruang yang semakin kacau (contoh lahan pertanian menjadi perumahan)

g.      Semakin berkurangnya lahan pertanian.

h.      Lahan produksi pertanian (sawah/ladang) telah mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemakaian pupuk dan pestisida kimia sintetis yang berlebihan.

  PROBLEM DISTRIBUSI

Distribusi produk pertanian organik sering menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

  1. Keterbatasan Infrastruktur        
  2. Transportasi: Banyak daerah penghasil pertanian organik berada di lokasi terpencil dengan akses jalan yang buruk, sehingga menghambat pengangkutan hasil panen ke pasar.  
  3. Penyimpanan: Produk organik lebih rentan terhadap kerusakan karena tidak menggunakan bahan pengawet, sehingga membutuhkan fasilitas penyimpanan yang memadai seperti cold storage.
  4. Biaya Logistik Tinggi
  5. Transportasi dan pengelolaan produk organik membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan produk non-organik, terutama karena sifat produk yang mudah rusak
  6. Jaringan Pemasaran yang Terbatas
  7. Tidak semua daerah memiliki jaringan distribusi yang cukup luas untuk menjangkau pasar lokal, nasional, atau internasional
  8. Kurangnya Kesadaran dan Permintaan Konsumen
  9. Banyak konsumen yang belum memahami manfaat produk organik, sehingga permintaan sering kali lebih rendah dibandingkan produk konvensional. Hal ini dapat menghambat distribusi karena pelaku usaha ragu untuk berinvestasi besar dalam pemasaran.5. Sertifikasi dan Regulasi    
  10. Sertifikasi organik yang diperlukan untuk memenuhi standar internasional sering kali memakan waktu dan biaya tinggi, yang dapat mempersulit produk organik untuk masuk ke pasar yang lebih besar.6. Persaingan dengan Produk Non-Organik
  11. Harga produk organik cenderung lebih tinggi, sehingga banyak konsumen yang lebih memilih produk konvensional, yang pada akhirnya memengaruhi distribusi produk organik.

 SOLUSI POTENSIAL

            Pertanian organik bukan sekedar tren, melainkan langkah penting menuju sistem pangan yang lebih berkelanjutan dan adil. Ini adalah harapan untuk masa depan di mana produksi pangan selaras dengan alam dan kebutuhan manusia yang lebih sehat. Ini perlu dukungan seluruh anak bangsa tanpa kecuali. Ini dapat tercapai jika ada:

 1.      Peningkatan Infrastruktur:

        Pemerintah dan pihak swasta dapat berinvestasi dalam infrastruktur transportasi dan penyimpanan.

2. Kemitraan dengan Ritel Modern:

    Menjalin kerja sama dengan supermarket dan yang laainnya untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.

3.     3. Peningkatan Edukasi Konsumen:

Kampanye tentang manfaat produk organik untuk kesehatan dan lingkungan.

4.      4. Penguatan Jaringan Produsen:

Membentuk koperasi petani organik untuk mempermudah distribusi dan menekan biaya logistik.

5.     5.  Subsidi Pemerintah:

Memberikan insentif untuk meringankan biaya sertifikasi dan logistik .

 “Semoga pertanian Indonesia Jaya”

 **Saniman el-Kudusi

Selasa, 13 Agustus 2024

KISAH TONGKAT DAN TASBIH (berdirinya NU)

 Berdirinya NU

Secara spiritual berdirinya NU ditandai dua peristiwa penting yang menurut sebagian ulana merupakan hidayah dari Allah. Hidayah tersebut berupa tongkat dan tasbih yang diceritakan oleh Al-MaghfurLah KHR. Asad Syamsul Arifin sebagai berikut:

“Berdirinya NU itu tidak seperti lazimnya perkumpulan lain. Berdirinya NU tidak ditentukan perizinan dari Bupati atawa (atau) Gubernur, tapi langsung dari Allah SWT. Dan izin dari Allah itu juga ditempuh melalui perjuangan para wali sembilan (songo). Karena itu, di dalam simbul NU terdapat bintang berjumlah sembilan. Itu menandakan berdirinya NU tidak lepas dari perjuangan wali sembilan”

            Tidak seperti mendirikan organisasi pada umumnya. Asal ada ide, organisasi macam apa saja bisa dibentuk. NU lain, tidak seperti itu. Sekalipun ide itu ada, terutama datang dari KH. Abdul Wahab Hasbullah, namun KH. Hasyim Asy’ari sebagai sesepuh ulama waktu itu tidak langsung menyetujuinya. Kiyai Hasyim memohon petunjuk dulu kepada Allah, memusatkan perhatiannya dengan melakukan shalat istikharah. Namun rupanya petunjuk Allah tidak langsung diberikan kiyai Hasyim. Berkali-kali beliau melakukan istikharah, hasilnya tetap saja nihil.

            Petunjuk Allah itu rupanya diberikan melalui perantara waliyullah KHM. Khalil Bangkalan. Dan saya (Kiyai Asad) merasakan hal itu. Sebab saya sendiri yang diperintah Kiyai Khalil untuk mengantarkan lambang-lambang itu kepada KH. Hasyim.

            Peristiwa itu terjadi dalam tahun 1924. Saya dipanggil oleh kiyai Khalil untuk mengantarkan sebuah tongkat ke Tebuireng Jombang. Ceritanya, suatu hari (entah hari apa dan tanggal berapa sudah lupa), saya dipanggil ke ndalem (rumah kiyai). Kiyai berkata: “Asad, tomgkat ini antarkan ke Tebuireng, dan sampaikan langsung kepada kiyai Hasyim Asy’ari”. Saya langsung berangkat. Mana ada santri berani menolak perintah kiyai. Tapi kata kiyai Khalil, ada syaratnya. Syaratnya kamu (Asad) harus hafal ayat 17-23 surat Thaha. Sambil berangkat, saya menghafal ayat-ayat yang menerangkan dua macam mu’jizat Nabi Musa As. itu:

وَمَا تِلْكَ بِيَمِينِكَ يَا مُوسَى (17) قَالَ هِيَ عَصَايَ أَتَوَكَّأُ عَلَيْهَا وَأَهُشُّ بِهَا عَلَى غَنَمِي وَلِيَ فِيهَا مَآَرِبُ أُخْرَى (18) قَالَ أَلْقِهَا يَا مُوسَى (19) فَأَلْقَاهَا فَإِذَا هِيَ حَيَّةٌ تَسْعَى (20) قَالَ خُذْهَا وَلَا تَخَفْ سَنُعِيدُهَا سِيرَتَهَا الْأُولَى (21) وَاضْمُمْ يَدَكَ إِلَى جَنَاحِكَ تَخْرُجْ بَيْضَاءَ مِنْ غَيْرِ سُوءٍ آَيَةً أُخْرَى (22) لِنُرِيَكَ مِنْ آَيَاتِنَا الْكُبْرَى (23)

17. Apakah itu yang di tangan kananmu, Hai Musa?

18. Berkata Musa: "Ini adalah tongkatku, aku bertelekan padanya, dan aku pukul (daun) dengannya untuk kambingku, dan bagiku ada lagi keperluan yang lain padanya".

19. Allah berfirman: "Lemparkanlah ia, Hai Musa!"

20. Lalu dilemparkannyalah tongkat itu, Maka tiba-tiba ia menjadi seekor ular yang merayap dengan cepat.

21. Allah berfirman: "Peganglah ia dan jangan takut, Kami akan mengembalikannya kepada keadaannya semula,

22. Dan kepitkanlah tanganmu ke ketiakmu, niscaya ia ke luar menjadi putih cemerlang tanpa cacad, sebagai mukjizat yang lain (pula),

23. Untuk Kami perlihatkan kepadamu sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Kami yang sangat besar,

 

            Sesampainya di Tebuireng, Tongkat saya serahkan. Sambil menerima tongkat itu Kiyai Hasyim bertanya: “Apa tidak ada pesan dari Kiyai Khalil ?”. Langsung saya jawab dengan hafalan ayat tadi. Dan Kiyai Hasyim kemudian berkata: “Oh .. ya, berarti ini berkaitan dengan rencana mendirikan jamiyah ulama”.

            Ternyata perintah sang guru tidak hanya sekali itu. Kira-kira pada pertengahan tahun 1925 saya dipanggil lagi untuk maksud yang sama. Bedanya, tugas yang kedua ini bukan mengantarkan tongkat, melainkan tasbih. Seperti halnya tongkat, tasbih inipun disertai pesan Kiyai Khalil berupa bacaan Asma’ul Husna: Ya Jabbar Ya Qahhar 3 kali, yang berarti menyebut nama Tuhan Yang Maha Perkasa. يا جَبَّارُ يا قَهَّارُ .

            Cara menyampaikan tasbih itupun menggambarkan betapa tunduknya santri zaman dulu kepada kiyainya. Tasbih itu dikalungkan di leher saya oleh Kiyai Khalil. Dan sampai di Tebuireng, posisi tasbih masih tetap terkalungkan di leher. Saya tidak berani mengubahnya, meskipun di perjalanan banyak orang menertawakan. Dikira saya gila. Sesampainya di Tebuireng, saya bertemu kiyai Hasyim dan menyerahkannya sambil membungkuk. Kiyai Hasyim sendiri yang mengambil tasbih itu dari leher saya.

            Saya tidak bisa melupakan kejadian itu. Terlebih setelah menyerahkan tasbih berikut pesan sang guru berupa bacaan Asma’ul Husna tadi, kiyai Hasyim langsung meminta saya untuk membantu mengantarkan surat kepada beberapa ulama terkemuka di Madura. Dan selain saya ada beberapa nama lagi yang juga diutus untuk tugas yang sama. Waktu itu, saya dengar kiyai Mahfudz Siddiq dari Jember juga diminta menghubungi beberapa ulama di Jawa. Surat Kiyai Hayim itu belakangan saya ketahui berisi pemberitahuan mengenai rencana akan didirikannya jam’iyah ulama.

            Dan benar. Pada tanggal 31 Januari 1926 (bertepatan pada 16 Rajab 1344 H), berkumpullah beberapa ulama terkemuka dari Jawa, Madura, Kalimantan, di Surabaya untuk mendirikan organisasi yang kemudian diberi nama Nahdlatul Ulama yang kini dikenal dengan NU.

            Jadi berdirinya NU itu tidak gampang. Minta izin dulu kepada Allah SWT. Kiyai Hasyim meminta petunjuk kepada Allah SWT. dan petunjuk itu diberikan melalui Kiyai Khalil Bangkalan, Madura. Dan saya sendiri ikut andil sekalipun hanya mengantarkan tongkat dan tasbih serta beberapa surat. Bahkan kira-kira dua bulan sebelum Kiyai Hasyim Asy’ari wafat (25 Juli 1947 M./ 7 Ramadhan 1366 H) beliau datang ke Sukorejo (rumah kiyai Asad) untuk menitipkan NU. Jadi tak ada orang yang bisa membubarkan NU. Dan siap yang khianat kepada NU pasti akan hancur sendiri.

            Itulah cerita sejarah yang leput dari pengamatan kebanyakan warga NU. Cerita ini diungkapkan oleh Kiyai Asad, justru ketika NU dalam keadaan kritis. Ada kemungkinan Kiyai Asad terpaksa menceritakan pengalamannya guna memulihkan kembali keutuhan NU. Terbukti setelah cerita itu terungkap di media massa, semua perhatian tertuju ke Situbondo. Dan di pondok pesantren Salafiyah Syafi’iyah itu pula, lahir sejarah baru kembalinya NU ke Khittah 1926.

=====Saniman el Kudusi====

Sumber:

Hasan Basri, KHR. As’ad Syamsul Arifin Riwayat Hidup dan Perjuangannya, Surabaya: Sahabat Ilmu, 1994, cet. 1, hlm: 35-38

Busyairi Harits, Islam NU Pengawal Tradisi Sunni Indonesia, Surabaya: Khalista, 2010, Cit. 1, hlm. 97-101