Selasa, 13 September 2011

24 Jam Tatap Muka


Menyoal Batas Minimal Beban Kerja Guru 24 Jam
Peraturan perundang-undangan dibuat oleh atasan untuk bawahan agar semaksimal mungkin dilaksanakan. Ditaati secara benar, bukan disiasati supaya enteng bebannya, atau dibijaksanai agar implementasinya enak, bisa menguntungkan keluarga sendiri, tak peduli walau merugikan orang lain.
Memang, kekurangan atau kesalahan dapat menyertai aturan-aturan itu. Wajar, karena hanya orang yang tak pernah melakukan apa-apa yang tak pernah membuat kesalahan. Dan bagaimanakah dengan ketentuan beban mengajar guru minimal 24 jam?
Aturan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, Pasal 35 ayat (2) pada pokoknya menghendaki beban kerja guru melaksanakan pembelajaran 24 jam/minggu/semester.
Sedangkan yang disodorkan oleh PP 74/2008 tertera dalam Pasal 52, ayat (2) berbunyi:  Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Dan bunyi ayat (3)adalah Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Apabila guru-guru berupaya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, langkah paling tepat adalah mengandalkan kepala sekolah/madrasahnya. Semula mudah, sebab kepala sekolah/madrasah hanya perlu mencermati tuntas sejumlah 21 halaman dalam buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru (Baedhowi, Ditjen PMPTK, Depdiknas, 2008) yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka. Tetapi, ternyata sulit dilaksanakan setelah banyak sekolah/madrasah di awal tahun ajaran mengalami penurunan drastis jumlah siswa baru.
Untuk itu, kepala sekolah/madrasah harus merasa bertanggung jawab penuh atas terpenuhi atau tidaknya beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu. Ia sejak sebelum awal tahun ajaran dimulai, wajib mendeteksi betapa kritisnya proses perencanaan kebutuhan guru.
Jika kelebihan guru, maka sulit memenuhi beban kerja guru 24 jam per minggu. Sedang  kekurangan guru akan memungkinkan beban kerja guru terpenuhi, bahkan melewati batas minimal. Tetapi proses pembelajaran efektif tidak semata-mata bergantung pada besar-kecilnya beban mengajar bukan?
Lalu terbitlah Permendiknas nomor 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan. Di sini terlihat bagaimana upaya keras Depdiknas memberikan solusi atas peliknya upaya guru memenuhi ketentuan mengajar 24 jam, sebelum keluhan-keluhan guru-guru itu benar-benar meletus menjadi protes keras.
Permendiknas 39/2009 ini memberikan 4 pasal untuk mengatur guru (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5) dari keseluruhan 8 pasal, dan hanya satu pasal (Pasal 4) tentang pengawas satuan pendidikan.
Dengan demikian nampak jelas bahwa ternyata persoalan pemenuhan beban kerja guru minimal 24 jam tidak segampang seperti yang kalian tuliskan dalam aturan-aturan pendahulunya.
Ampun pemerintah, buktinya meskipun dalam Permendiknas 39/2009 tersebut dibutuhkan tak kurang dari 20 ayat untuk mengatur-atur kembali aturan yang sudah pernah ada, tetapi kesulitan dan keluhan guru-guru memenuhi beban kerjanya sebesar 24 jam/minggu masih terus bertambah, belum berkurang sedikitpun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar