Rabu, 21 September 2011

KATA DAN ISTILAH


Metode Pemaknaan Kata dan Istilah
Bahasa adalah sesuatu yang secara alami digagas manusia semenjak manusia diciptakan. Bahasa adalah kesepakatan antar manusia baik dalam lingkup kecil maupun besar. Dengan bahasa manusia lebih mudah menyampaikan maksud dan tujuannya kepada yang lain dengan berbagai cara. Sekarang ini paling tidak kita mengenal bahasa lisan dan tulisan yang kesemuanya mudah dipahami bagi orang yang memang berbahasa asli bahasa tersebut atau dengan sengaja mempelajari bahasa tersebut.
Bahasa ibu itulah sebutan bagi bahasa yang dikenal semenjak kecil dan biasanya akan selalu terbawa meskipun sudah dewasa dan jarang digunakan untuk percakapan sehari-hari. Contoh mudah orang yang berbahasa ibunya bahasa jawa ketika menghitung cepat secara tidak sadar akan tetap akan menggunakan bahasa jawa –ji, ro, lu, pat, ma,…….-, padahal bahasa tersebut sudah jarang sekali dipakai dalam percakapan sehari-harinya. Hampir setiap manusia punya keterikatan yang kuat terhadap bahasa ibu yaitu bahasa yang dikenalnya semenjak kecil. Bukan hanya di Indonesia saja, di Timur Tengah semenjak jaman jahiliyah-pun mereka sudah menyadari konsep bahasa ibu ini, kita mengetahui sejarah Rasulullah yang semenjak kecil sengaja dititipkan ke pengasuh yang berada di daerah Baduwi (pinggiran) agar bahasanya baik, karena pada masa itu saja bahasa Arab yang dipakai di kota sudah mulai rusak baik disengaja ataupun tidak.
Pengrusakan bahasa ini kadang memang terjadi secara alami, kadang juga memang disengaja oleh pihak tertentu dengan tujuan tertentu juga. Bahkan bukan hanya pengrusakan bahasa, pemusnahan bahasa juga menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan tertentu. Semenjak terjadinya perang pemikiran terlihat dengan jelas metode pengrusakan dan pengaburan bahasa menjadi salah satu metode Barat dalam merusak dan menghancurkan pondasi dasar kaum Muslimin. Dimulai dengan membelokkan makna kata-kata yang sudah jelas artinya hingga menjauhkan kaum muslimin dari bahasa aslinya yaitu bahasa Arab. Dan ketakutan mereka sudah sangat merasuk bahkan bahasa lain yang digunakan kaum muslimin-pun mereka upayakan untuk disimpangkan maknanya. Kita mengenali istilah Islam, jihad, iman, kufur, shalat, zakat sudah disimpangkan dari arti aslinya, dan banyak kaum muslimin yang begitu ketakutan ketika menggunakan kata ini dalam definisi aslinya. Dalam bahasa Indonesia istilah fundamental, fanatik juga menjadi istilah yang ditakuti oleh masyarakat.
JENIS KATA DAN ISTILAH DALAM MASYARAKAT
Dalam menggunakan kata untuk menyusun kalimat tidaklah bisa sembarangan, karena selain memiliki kaidah yang jelas, juga jangan sampai terjebak oleh pengaburan dan pengrusakan makna kata itu sendiri. Kata yang akan kita gunakan paling tidak bisa kita bagi menjadi dua macam:
  1. Kata/istilah yang belum pernah/tidak pernah digunakan dalam masyarakat.
Rezim orde baru banyak sekali memperkenalkan istilah baru seperti canggih, ekonomis, efisien, repelita, swasembada, GBHN, dan banyak lagi istilah yang belum pernah terdengar dalam masyarakat. Kata/istilah baru seperti ini sah-sah saja diterjemahkan atau dimaknai atau diartikan sesuai dengan kehendak orang yang menciptakan atau memperkenalkan kata/istilah baru tersebut. Dan masyarakat baik skala kecil maupun besar umumnya tidak akan menolak kata/istilah baru ini, yang ada hanyalah seleksi alam, ketika masyarakat tidak menyukainya maka kata/istilah baru ini akan ditinggalan dan tidak pernah dipakai dalam kehidupan sehari-hari. Propaganda orde baru menjadi contoh yang sangat nyata kata/istilah yang akhirnya ditinggalkan masyarakat seiring dengan runtuhnya rezim tersebut.
  1. Kata/istilah yang sudah digunakan dalam masyarakat.
Kata/istilah yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat sangat beragam, ada yang merupakan kata/istilah formal (resmi) maupun non-formal (pergaulan sehari-hari). Termasuk didalam kategori ini ialah kata-kata yang disepakati sebagai arti atau terjemahan dari kata-kata asing. Kata dan istilah resmi atau terjemahan dari bahasa asing bisa kita lihat dan cek dari kamus-kamus yang beredar dan menjadi rujukan dalam masyarakat.
MENGGUNAKAN KATA DAN ISTILAH YANG ADA DIMASYARAKAT
Hanya memang akan sering dijumpai kata dan istilah yang sudah bergeser dari makna aslinya, biasanya perubahan ini terjadi dalam bahasa non-formal yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Menghadapi kata dan istilah yang seperti ini, Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani membuat suatu kaidah bahwa dalam mendefinisikan kata dan istilah hendaklah memenuhi dua syarat, yaitu:
  1. Jami’, yaitu merangkum semua arti dan makna yang terdapat pada kata atau istilah tersebut
  2. Mani’, yaitu menyingkirkan arti dan makna yang seharusnya tidak termasuk kedalam definisi sebuah arti atau istilah
Dengan tetap mengacu kepada kedua syarat tersebut maka kemurnian bahasa akan tetap bisa terjaga. Kemurnian bahasa ini memang tidak terlalu krusial dalam kebanyakan bahasa yang ada di dunia saat ini, hanya untuk bahasa Arab adalah suatu yang sangat penting karena menyangkut bagaimana kaum muslimin memahami ajaran Islam.
Islam memiliki kaidah lebih detail dalam penggunaan kata dan istilah, yaitu membagi kata dan istilah menjadi dua, yang memiliki arti hakiki dan yang memiliki arti majasi.
Kata dan istilah hakiki ada tiga macam, yaitu:
  1. Kata/istilah syara’
Makna hakiki syar’i (al-haqiqah al-lughawiyah asy-syar’iyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah dialihkan dari makna lughawinya (makna bahasa), dikarenakan nash-nash syara’ telah memberikan tambahan makna yang lebih dari sekedar makna bahasanya. Contohnya adalah kata (lafazh) sholat, shaum, zakat, haji, jihad, islam, iman, dan sebagainya.
Kata sholat secara lughawi (bahasa), yang diambil dari kamus-kamus bahasa Arab, artinya adalah ad-du’a (doa). Tapi nash-nash syara’ (khususnya hadits Nabi) telah menjelaskan tatacara Nabi shalat, sehingga kita tidak dapat lagi mengartikan nash syara’ yang menyebut “shalat” dengan arti bahasanya (doa), sebab sudah tambahan makna dari sekedar makna bahasanya. Shalat secara syar’i lalu diartikan suatu kumpulan perbuatan dan perkataan (doa) yang diawali takbir dan diakhiri salam.
Kata shaum secara bahasa, sebagaimana terdapat dalam kamus-kamus bahasa Arab, artinya adalah al-imsaak (menahan diri). Tapi nash-nash syara’ (Al Qur`an khususnya Al Baqarah : 187) dan juga hadits-hadits Nabi memberikan makna tambahan dari kata shaum itu, yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual, dan hal-hal yang membatalkan shaum dari subuh sampai malam (maghrib) disertai niat. Inilah makna syar’i dari shaum.
  1. Kata/istilah urf
Adapun makna hakiki urfi (al-haqiqah al-lughawiyah al-‘urfiyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang telah menjadi urf (kebiasaan) orang Arab dalam mengartikan suatu kata. Contohnya kata daabbah. Kata daabbah makna lughawinya adalah segala makhluk yang melata di muka bumi (termasuk hewan dan manusia). Namun secara urfi orang Arab lalu menggunakan kata daabbah dalam arti dzawatul arba’ (hewan berkaki empat) seperti sapi, tidak termasuk manusia.
  1. Kata/istilah lughawi
Adapun makna hakiki lughawi (al-haqiqah al-lughawiyah al-wadh’iyah) adalah makna hakiki (bukan majazi) yang menunjuk pada arti asalnya secara bahasa. Contohnya, kata rajulun (lelaki), imra`ah (perempuan), asad (singa), jamal (unta), saif (pedang), dan sebagainya banyak sekali.
MANA YANG HARUS DIPILIH : MAKNA HAIKIKI ATAU MAKNA MAJAAZI
Ketiga makna di atas, yaitu makna hakiki syar’I, makna hakiki urfi, dan makna hakiki lughawi, adalah makna hakiki (bukan majazi). Jika ketiganya tidak atau belum bisa memaknai suatu nash syara’, maka barulah suatu nash syara’ diartikan secara majazi, agar nash syara’ tidak tersia-siakan atau terabaikan. Kaidah ushuliyah menyebutkan bahwa “Idza ta’adzdzarat al-haqiqah yushaaru ila al-majaaz” (Jika suatu kata tak dapat diberi makna hakiki, maka dapat diartikan secara majazi). Dengan demikian, jika sebuah kata tidak dapat diberikan makna dalam makna hakikinya –yang secara urut mengikuti urutan makna hakiki syar’i, lalu makna hakiki urfi, dan kemudian makna hakiki lughawi– maka langkah terakhir adalah mengartikan kata tersebut dalam makna majazinya. Misalnya, hadits Nabi SAW “kullu ma’rufin shadaqah” (setiap kebajikan adalah sedekah) (HR. Muslim). Kata shadaqah dalam hadits ini, tidak dapat diartikan secara makna hakiki syar’i, urfi, atau lughawi. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Sahih Muslim bi Syarhi An-Nawawi ketika mensyarah hadits di atas mengisyaratkan bahwa shadaqah di sini memiliki arti majazi, bukan arti yang hakiki. Menurut beliau, segala perbuatan yang baik dihitung sebagai shadaqah, karena disamakan dengan shadaqah (berupa harta) dari segi pahalanya (min haitsu tsawab).
Adapun mengapa urutannya harus makna hakiki syar’i, baru makna hakiki urfi, dan baru makna hakiki lughawi, hal ini disebabkan bahwa Rasulullah diutus untuk menjelaskan syariat (li bayan asy-syar’iyat). Itulah asumsi dasarnya, mengapa makna hakiki syar’i yang harus didahulukan, sebagaimana prinsip yang telah dijelaskan sebelumnya berdasarkan firman Allah SWT :
“Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur`an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS An-Nahl [16] : 44).
Maka dari itu nash-nash syara’ yang dibawa oleh Muhammad SAW, yaitu ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Nabi, wajib diartikan dalam makna syar’i terlebih dahulu (seperti pemaknaan kata sholat, shaum, jihad, Islam). Jika nash-nash syara’ tidak mempunyai arti secara syar’i, maka hendaklah diartikan lebih dahulu secara urfi (kalau ada), yaitu makna suatu kata yang menjadi urf (kebiasaan) pada masa Nabi SAW, sebab makna urfi itulah yang lebih dekat kepada pemahaman dan juga dikarenakan syara’ menganggap urf itu dapat dijadikan pegangan (mu’tabar) dalam banyak penerapan hukum. Jika nash-nash syara’ belum dapat dimaknai secara urfi barulah diartikan secara makna lughawi. Jika pemberian makna lughawi ini belum juga dapat dilaksanakan, barulah suatu nash atau istilah diartikan secara makna majazi. Hal itu karena dalam bahasa Arab, sebagaimana telah dijelaskan, suatu kata pada dasarnya hendaklah diartikan dalam makna hakikinya lebih dahulu (al-ashlu fi al-kalam al-haqiqah). Jika tidak dapat diartikan secara makna hakiki (baik makna hakiki syar’i, urfi, atau lughawi), barulah diartikan secara makna majazi (idza ta’adzdzarat al-haqiqah yushaaru ila al-majaaz).
KESIMPULAN
Salah satu masalah berat yang dihadapi umat Islam saat ini adalah ganasnya serangan pemikiran yang bertujuan mengacaukan dan mengaburkan bangunan pemikiran umat Islam yang sahih. Serangan itu antara lain berbentuk pemberian makna-makna baru terhadap istilah-istilah dalam khazanah pemikiran Islam, misalnya istilah “Islam”, yang hanya diberi arti sebagai “sikap berserah diri kepada Tuhan” , sehingga orang beragama apa pun, apakah beragama Islam, Kristen, Yahudi, Budha, dan sebagainya, adalah penganut “Islam” selama dia berserah diri kepada Tuhan. Juga istilah “jihad” yang hanya diberi pengertian “bersungguh-sungguh dalam mengerjakan sesuatu”, terlepas dari arti dasarnya sebagai perang fisik (al-qital) di jalan Allah, sehingga kalau seseorang bersungguh-sungguh dalam bekerja atau belajar, maka dia telah melakukan “jihad”.
Distorsi pemikiran Islam dengan cara pemberian makna-makna baru (yang asing!) bagi istilah-istilah Islami ini sesungguhnya tidak boleh terjadi. Sebab Islam sendiri telah melarang umatnya menyalahgunakan atau mendistorsikan istilah, yaitu memberikan makna yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya dari sebuah istilah. Allah SWT berfirman :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan yang demikiran itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesuangguhnya jual beli itu sama dengan riba.” (TQS Al-Baqarah : 275)
Lebih jauh lagi kita juga memelihat fenomena komunitas yang mencoba mendefinisi ulang kata atau istilah dengan serampangan menggunakan sebuah istilah yang sudah lazim dimasyarakat kemudian diartikan ulang oleh sekelompok kecil orang yang berada dimasyarakat tersebut.Misal sebuah komunitas entah atas dasar apa kemudian menggunakan kata wadam atau maho untuk melabeli diri dan anggota komunitasnya, padahal mereka semua muslim dan rata-rata memiliki pengetahuan lebih dalam keIslaman. Bahkan ada beberapa inisiator komunitas tersebut sering menisbatkan dirinya dengan panggilan wanita, bahkan memanggil teman-temannya dengan panggilan wanita, padahal mereka jelas pria tulen. Mereka beranggapan jika istilah wadam ini sudah mereka definisi ulang, meskipun tidak pernah jelas apa definisinya, intinya mereka menganggap bahwa istlah wadam yang mereka pakai berbeda dengan apa masyarakat kenal. Wadam singkatan dari wanita adam, dalam kamus diartikan sama dengan orang banci, bersifat antara laki-laki dan perempuan, laki-laki yang bertingkah-laku seperti perempuan, waria. Kesemua definisi ini secara umum berlaku dimasyarakat, dan bukan hanya secara istilah mereka melakukan penisbatan, tapi faktanya dalam perbuatan mereka melakukan seperti apa yang didefinisikan oleh kamus. Diantaranya memanggil temannya atau membahasakan dirinya dengan panggilan khas wanita atau banci, seperti : ciin, seus, jeng, tante, eike, teteh. Perbuatan seperti ini tanpa melihat lagi definisi yang dipakai jelas telah diharamkan Allah, bahkan dilaknat oleh Allah. Bahkan secara tidak sadar mereka telah menyerupai kaum wadam itu sendiri, dan hal ini berkonsekuensi berat. Rasulullah telah mengingatkan :
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nabi SAW telah melaknat laki-laki yang bersikap (bersifat) menyerupai perempuan dan (melaknat) perempuan yang bersikap (bersifat) menyerupai laki-laki.” (HSR Bukhari 7/55)
“Ada tiga kelompok manusia yang tidak akan masuk surga : orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, Duyyuts (suami yang membiarkan istrinya melanggar larangan Allah dan Rasul-Nya), laki-laki yang menyerupai wanita” (HR Al Hakim)
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka”. (HR Abu Dawud)
Kata atau istilah yang sebenarnya jelas saja oleh Allah dianjurkan tidak digunakan karena khawatir disimpangkan atau didefinisikan lain, apalagi kata dan istilah yang sudah jelas bertentangan dan tidak pantas disematkan kepada seorang muslim. Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih[80].” (TQS Al-Baqarah : 104)
Ayat ini dijelaskan oleh ahli tafsir sebagai berikut : “Raa ‘ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa’ina padahal yang mereka katakan ialah Ru’uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Allah menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan Raa’ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa’ina.”
Maka hati-hatilah karena Allah SWT sudah mengingatkan kita :
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (TQS Al-Isra : 36)[]
Sumber: http://osolihin.wordpress.com/2011/09/17/metode-pemaknaan-kata-dan-istilah/

2 komentar:

  1. Wah pak so sweet bwanget,trus tingkatkan pak blognya,,,jadi pengend ikutan nieh,,,,seru gag pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih sudah mengunjungi lapak yang sederhana ini.

      Hapus