Senin, 16 Oktober 2023

Fatwa Jihad Hasyim Asy'ari

 

FATWA JIHAD

Mengingat negeri kembali dalam keadaan genting setelah Indonesia diproklamerkan oleh Soekarno-Hatta pada 17 Agustus ‘45, pada tanggal 21-22 Oktober 1945, Kiyai Hasyim Asy’ari mengundang para ulama dan konsul-konsul Nahdlatul Ulama se Jawa dan Madura untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Datanglah banyak kiyai dari segala lapisan masyarakat tak terkecuali dari Jawa Barat seperti kiyai Abbas Buntet, kiyai Syathori Arjawinangun, kiyai Amin Babakan Ciwaringin Cirebon, dan kiyai Syuja’i Indramayu.

Mereka membahas status hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah dibahas darurat selama 2 (dua) hari dengan pimpinan sidang kiyai Wahab Hasbullah, diambil titik temu dengan berpedoman  pada sumber-sumber hukum Islam. Peserta musyawarah sepakat bahwa kemerdekaan Negara Indonesia adalah sah. Dalam hal ini, KH Hasyim Asy’ari mengatakan: “Statusnya sah secara fikih. Karena itu, umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankannya”.

Untuk merespon sikap Sekutu yang arogan dan kembali ingin menjajah bangsa Indonesia, Kiyai Hasyim atas nama pengurus besar NU memfatwakan seruan Jihad fi Sabilillah kepada setiap muslim untuk mempertahankan kemerdekaan sampai titik darah penghabisan. Bunyi Fatwa itu sebagai berikut:

1.     Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, wajib dipertahankan.

2.     Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah, wajib dibela dan diselamatkan.

3.     Musuh Republik Indonesia, terutama Belanda yang datng kembali dengan membonceng tugas-tugas tentara Sekutu (Inggris) dalam masalah tawanan perang bangsa Jepang tentulah akan menggunakan kesempatan politik dan militer untuk kembali menjajah Indonesia.

4.     Umat Islam terutama Nahdlatul Ulama wajib mengangkat senjata melawan Belanda dan kawan-kawannya yang hendak kembali mejajah Indonesia.

5.     Kewajiban tersebut adalah jihad yang menjadi kewajiban tiap-tiap orang Islam (Fardhu Ain) yang berada pada jarak radius 94 KM (suatu jarak yang umat Islam diperkenankan shalat jamak dan qosor). Sedangkan mereka yang di luar jarak itu berkewajiban membantu saudara-saudaranya yang berada dalam jarak radius 94 KM tersebut.

Keesokan harinya, secara resmi organisasi NU menyebar pamflet hasil keputusan NU untuk menyerukan jihad. (Aguk Irawan MN: Penakluk Badai, Novel Biografi KH Hasyim Asy’ari, Globlal Media Utama, cet. I: Depok, 2012, hal 410- 411).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar